• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
No Result
View All Result

Ijazah Luar Negeri dan Paradoks Hak Politik: Ketika Aturan Administratif Menjadi Penghalang Konstitusional

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
4 Oktober 2026
in Opini
Waktu Baca: 4 menit
A A
0
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Diperiksa MK, PROJO Ingatkan Soal Objek dan Kedudukan Hukum

PERSOALAN ijazah luar negeri dalam pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka perdebatan yang jauh lebih besar daripada sekadar ada atau tidak adanya dokumen pendidikan.

Di balik perkara tersebut terdapat pertanyaan fundamental dalam negara hukum: ketika undang-undang menetapkan syarat bagi warga negara untuk menggunakan hak politiknya, siapa yang memastikan bahwa aturan administratif tidak justru menjadi penghalang bagi pelaksanaan hak konstitusional tersebut?

Di sinilah muncul sebuah paradoks.

Negara membutuhkan aturan untuk memastikan setiap calon memenuhi persyaratan. Tetapi pada saat yang sama, negara juga berkewajiban memastikan aturan tersebut tidak menciptakan pembatasan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Hak Politik Bukan Hadiah dari Negara

Hak politik warga negara bukanlah hadiah yang diberikan pemerintah kepada seseorang.

KabarLainnya

Refleksi Sumpah Pemuda : Kaum Muda di Era Modern

IHSG Rontok, Kepercayaan Jangan Ikut Ambruk

Jokowi, Sun Tzu, dan Seni Membaca Medan Politik

Konstitusi memberikan ruang bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Dalam konteks pemilu, negara kemudian menetapkan persyaratan agar proses pencalonan berlangsung tertib, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persyaratan pendidikan merupakan salah satunya.

Masalah muncul ketika perkembangan masyarakat melahirkan kondisi yang tidak secara rinci dibayangkan oleh undang-undang.

Salah satunya adalah warga negara Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Sistem pendidikan setiap negara memiliki nomenklatur, jenjang, dokumen dan mekanisme pengakuan yang berbeda. Karena itu, persoalan tidak berhenti pada pertanyaan apakah seseorang memiliki dokumen yang disebut “ijazah SMA”.

Pertanyaan berikutnya adalah: apakah pendidikan tersebut setara dengan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan hukum Indonesia?

Dan jika jawabannya harus dibuktikan, siapa yang menentukan dan melalui mekanisme apa?

UU Menetapkan Syarat, Negara Harus Menyiapkan Mekanisme

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah lain yang sederajat.

Namun undang-undang tidak mungkin merinci seluruh persoalan administratif yang dapat muncul dalam setiap kasus.

Karena itu diperlukan regulasi teknis.

Dalam konteks Pemilu 2024, KPU menerbitkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang kemudian diubah dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2023. Regulasi tersebut memuat ketentuan mengenai dokumen pendidikan, termasuk kondisi calon yang memiliki latar pendidikan sekolah asing di luar negeri.

Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi salah satu titik penting dalam polemik tersebut.

Artinya, persoalan pendidikan luar negeri sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya berada di luar radar penyelenggara pemilu. Justru karena persoalan tersebut ada, KPU membuat mekanisme administratif.

Ketika Administrasi Bertemu Konstitusi

Persoalan administrasi biasanya terlihat sederhana. Ada dokumen, ada persyaratan, ada verifikasi.

Namun dalam pemilu, keputusan administratif dapat memiliki konsekuensi konstitusional.

Ketika seseorang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pencalonan, konsekuensinya bukan sekadar dokumen ditolak. Hak politiknya untuk mencalonkan diri dapat ikut terhenti.

Karena itu, aturan administratif tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis semata. Administrasi pemilu adalah pintu masuk menuju pelaksanaan hak konstitusional.

Jika pintu itu dibuat terlalu sempit, pertanyaan hukumnya menjadi lebih besar: apakah pembatasan tersebut memang diperintahkan undang-undang atau justru lahir dari interpretasi administratif?

Di sinilah paradoksnya.

Negara membuat aturan untuk menjamin kepastian hukum, tetapi aturan yang sama berpotensi menjadi penghalang ketika diterapkan pada kondisi yang tidak diatur secara eksplisit.

Bukan Berarti Semua Orang Otomatis Memenuhi Syarat

Namun prinsip perlindungan hak politik tidak berarti semua persoalan administrasi harus diabaikan.

Ada batas yang jelas. Jika undang-undang menetapkan syarat pendidikan minimal, syarat tersebut tetap harus dipenuhi.

Yang menjadi persoalan adalah bagaimana pembuktiannya.

Seseorang yang bersekolah di luar negeri tidak otomatis dapat dianggap memenuhi syarat hanya karena pernah bersekolah di luar negeri.

Begitu pula sebaliknya, seseorang tidak semestinya langsung kehilangan hak politik hanya karena bentuk dokumen pendidikannya berbeda dengan dokumen yang lazim digunakan di Indonesia.

Negara harus memiliki mekanisme objektif untuk menentukan kesetaraan tersebut.

Jika pendidikan luar negeri memang setara, harus tersedia cara untuk mengakuinya.

Jika tidak setara, keputusan penolakannya pun harus mempunyai dasar hukum yang jelas.

Dengan demikian, prinsipnya bukan “bebaskan semua persyaratan”, melainkan:

persyaratan harus jelas, mekanisme pembuktiannya harus tersedia, dan penerapannya harus konsisten kepada semua warga negara.

Lalu Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang harus bertanggung jawab ketika terjadi kekosongan atau ketidakjelasan aturan.

Pembentuk undang-undang bertanggung jawab menetapkan norma dasar.

Pemerintah melalui kementerian terkait memiliki kewenangan dalam sistem pendidikan dan pengakuan kesetaraan pendidikan.

KPU bertanggung jawab menyusun aturan teknis penyelenggaraan pemilu dan melakukan verifikasi persyaratan calon sesuai kewenangannya.

Sementara Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi konstitusional untuk menguji persoalan yang menjadi kewenangannya dan memberikan tafsir terhadap norma konstitusi serta undang-undang sesuai perkara yang diperiksa.

Karena itu, persoalan Gibran sebenarnya membuka pertanyaan tentang rantai tanggung jawab negara.

Jika sebuah kondisi baru muncul dalam praktik, siapa yang harus memastikan warga negara tetap mendapatkan kepastian hukum?

Jawabannya tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada warga negara. Sebab warga negara tidak membuat undang-undang.bWarga negara juga tidak menyusun PKPU.

Negaralah yang membentuk sistem hukumnya.

Jangan Biarkan Administrasi Mengalahkan Substansi

Pemilu memang membutuhkan aturan.

Tetapi hukum pemilu pada akhirnya dibuat untuk menjamin proses politik berlangsung secara adil dan tertib, bukan sekadar menghasilkan tumpukan dokumen administratif.

Ketika seseorang telah memenuhi substansi persyaratan yang ditentukan undang-undang, negara harus menyediakan mekanisme yang memungkinkan pemenuhan tersebut dibuktikan.

Sebaliknya, jika seseorang memang tidak memenuhi syarat, negara juga harus mempunyai dasar hukum yang jelas untuk menyatakannya tidak memenuhi syarat.

Di antara dua titik itulah kepastian hukum bekerja.

Karena itu, pertanyaan paling mendasar dari polemik ijazah luar negeri bukan sekadar: “Apakah dokumen pendidikan Gibran memenuhi syarat?”

Pertanyaan yang lebih luas adalah: “Apakah sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme yang adil untuk memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak politiknya ketika memiliki latar pendidikan yang tidak sepenuhnya diatur dalam aturan pemilu?”

Jika jawabannya belum, maka persoalannya bukan semata-mata terletak pada warga negara yang dokumennya dipersoalkan.

Ada pekerjaan rumah pada sistem hukum itu sendiri.

Sebab dalam negara demokrasi, aturan administratif seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan hak politik dapat dijalankan secara tertib—bukan berubah menjadi penghalang konstitusional ketika aturan tersebut gagal mengantisipasi realitas masyarakat.***

Add as Preferred Source
Share6Send
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

Keterangan Dirjen di MK Dipersoalkan, Ina Liem: Website Resmi MDIS Cantumkan Advanced Diploma

Kabar Selanjutnya

Jokowi Diam, Lawan Terus Menyerang: Jangan-Jangan Mereka Sedang Masuk Perangkap Sun Tzu?

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

Ketika Lapas Menjadi Resort, Hukuman Menjadi Liburan
Opini

Refleksi Sumpah Pemuda : Kaum Muda di Era Modern

28 Oktober 2026
Dolar Tembus Rp17.500: Mengapa Rupiah Terus Tertekan Meski Angka Ekonomi Masih Terlihat Bagus?
Opini

IHSG Rontok, Kepercayaan Jangan Ikut Ambruk

19 Oktober 2026
Semua Orang Bicara Jokowi: Antara Benci, Cinta, dan Cari Panggung
Opini

Jokowi, Sun Tzu, dan Seni Membaca Medan Politik

19 Oktober 2026
Kabar Selanjutnya
Jokowi Diam, Lawan Terus Menyerang: Jangan-Jangan Mereka Sedang Masuk Perangkap Sun Tzu?

Jokowi Diam, Lawan Terus Menyerang: Jangan-Jangan Mereka Sedang Masuk Perangkap Sun Tzu?

Usai Haul Habib Ali Al-Habsyi, Rumah Jokowi di Sumber Solo Dipenuhi Jemaah Sejak Kemarin hingga Hari Ini

Usai Haul Habib Ali Al-Habsyi, Rumah Jokowi di Sumber Solo Dipenuhi Jemaah Sejak Kemarin hingga Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

29 Oktober 2026
Antrean Tamu Mengular di Kediaman Jokowi, Dua Warga Malaysia Terharu Disalami Presiden ke-7 RI

Antrean Tamu Mengular di Kediaman Jokowi, Dua Warga Malaysia Terharu Disalami Presiden ke-7 RI

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran: Itu Hak Konstitusional DPR

Jokowi Dijadwalkan Hadir di Sidang Roy Suryo, Ajudan: Insyaallah Bapak Pasti Hadir

28 Oktober 2026
Rombongan Mahasiswa dan Dosen Universitas Cenderawasih Sambangi Jokowi di Solo, Lagu Papua Warnai Silaturahmi

Rombongan Mahasiswa dan Dosen Universitas Cenderawasih Sambangi Jokowi di Solo, Lagu Papua Warnai Silaturahmi

28 Oktober 2026

TRENDING

  • Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran: Itu Hak Konstitusional DPR

    Jokowi Dijadwalkan Hadir di Sidang Roy Suryo, Ajudan: Insyaallah Bapak Pasti Hadir

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Dari Meja Hijau ke Lingkar Politik: Perjalanan Freddy Alex Damanik

    535 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Antrean Tamu Mengular di Kediaman Jokowi, Dua Warga Malaysia Terharu Disalami Presiden ke-7 RI

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Refleksi Sumpah Pemuda : Kaum Muda di Era Modern

    27 shares
    Share 11 Tweet 7

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved. WebNesia
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.