PERSOALAN ijazah luar negeri dalam pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka perdebatan yang jauh lebih besar daripada sekadar ada atau tidak adanya dokumen pendidikan.
Di balik perkara tersebut terdapat pertanyaan fundamental dalam negara hukum: ketika undang-undang menetapkan syarat bagi warga negara untuk menggunakan hak politiknya, siapa yang memastikan bahwa aturan administratif tidak justru menjadi penghalang bagi pelaksanaan hak konstitusional tersebut?
Di sinilah muncul sebuah paradoks.
Negara membutuhkan aturan untuk memastikan setiap calon memenuhi persyaratan. Tetapi pada saat yang sama, negara juga berkewajiban memastikan aturan tersebut tidak menciptakan pembatasan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Hak Politik Bukan Hadiah dari Negara
Hak politik warga negara bukanlah hadiah yang diberikan pemerintah kepada seseorang.
Konstitusi memberikan ruang bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Dalam konteks pemilu, negara kemudian menetapkan persyaratan agar proses pencalonan berlangsung tertib, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persyaratan pendidikan merupakan salah satunya.
Masalah muncul ketika perkembangan masyarakat melahirkan kondisi yang tidak secara rinci dibayangkan oleh undang-undang.
Salah satunya adalah warga negara Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Sistem pendidikan setiap negara memiliki nomenklatur, jenjang, dokumen dan mekanisme pengakuan yang berbeda. Karena itu, persoalan tidak berhenti pada pertanyaan apakah seseorang memiliki dokumen yang disebut “ijazah SMA”.
Pertanyaan berikutnya adalah: apakah pendidikan tersebut setara dengan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan hukum Indonesia?
Dan jika jawabannya harus dibuktikan, siapa yang menentukan dan melalui mekanisme apa?
UU Menetapkan Syarat, Negara Harus Menyiapkan Mekanisme
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah lain yang sederajat.
Namun undang-undang tidak mungkin merinci seluruh persoalan administratif yang dapat muncul dalam setiap kasus.
Karena itu diperlukan regulasi teknis.
Dalam konteks Pemilu 2024, KPU menerbitkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang kemudian diubah dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2023. Regulasi tersebut memuat ketentuan mengenai dokumen pendidikan, termasuk kondisi calon yang memiliki latar pendidikan sekolah asing di luar negeri.
Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi salah satu titik penting dalam polemik tersebut.
Artinya, persoalan pendidikan luar negeri sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya berada di luar radar penyelenggara pemilu. Justru karena persoalan tersebut ada, KPU membuat mekanisme administratif.
Ketika Administrasi Bertemu Konstitusi
Persoalan administrasi biasanya terlihat sederhana. Ada dokumen, ada persyaratan, ada verifikasi.
Namun dalam pemilu, keputusan administratif dapat memiliki konsekuensi konstitusional.
Ketika seseorang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pencalonan, konsekuensinya bukan sekadar dokumen ditolak. Hak politiknya untuk mencalonkan diri dapat ikut terhenti.
Karena itu, aturan administratif tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis semata. Administrasi pemilu adalah pintu masuk menuju pelaksanaan hak konstitusional.
Jika pintu itu dibuat terlalu sempit, pertanyaan hukumnya menjadi lebih besar: apakah pembatasan tersebut memang diperintahkan undang-undang atau justru lahir dari interpretasi administratif?
Di sinilah paradoksnya.
Negara membuat aturan untuk menjamin kepastian hukum, tetapi aturan yang sama berpotensi menjadi penghalang ketika diterapkan pada kondisi yang tidak diatur secara eksplisit.
Bukan Berarti Semua Orang Otomatis Memenuhi Syarat
Namun prinsip perlindungan hak politik tidak berarti semua persoalan administrasi harus diabaikan.
Ada batas yang jelas. Jika undang-undang menetapkan syarat pendidikan minimal, syarat tersebut tetap harus dipenuhi.
Yang menjadi persoalan adalah bagaimana pembuktiannya.
Seseorang yang bersekolah di luar negeri tidak otomatis dapat dianggap memenuhi syarat hanya karena pernah bersekolah di luar negeri.
Begitu pula sebaliknya, seseorang tidak semestinya langsung kehilangan hak politik hanya karena bentuk dokumen pendidikannya berbeda dengan dokumen yang lazim digunakan di Indonesia.
Negara harus memiliki mekanisme objektif untuk menentukan kesetaraan tersebut.
Jika pendidikan luar negeri memang setara, harus tersedia cara untuk mengakuinya.
Jika tidak setara, keputusan penolakannya pun harus mempunyai dasar hukum yang jelas.
Dengan demikian, prinsipnya bukan “bebaskan semua persyaratan”, melainkan:
persyaratan harus jelas, mekanisme pembuktiannya harus tersedia, dan penerapannya harus konsisten kepada semua warga negara.
Lalu Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang harus bertanggung jawab ketika terjadi kekosongan atau ketidakjelasan aturan.
Pembentuk undang-undang bertanggung jawab menetapkan norma dasar.
Pemerintah melalui kementerian terkait memiliki kewenangan dalam sistem pendidikan dan pengakuan kesetaraan pendidikan.
KPU bertanggung jawab menyusun aturan teknis penyelenggaraan pemilu dan melakukan verifikasi persyaratan calon sesuai kewenangannya.
Sementara Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi konstitusional untuk menguji persoalan yang menjadi kewenangannya dan memberikan tafsir terhadap norma konstitusi serta undang-undang sesuai perkara yang diperiksa.
Karena itu, persoalan Gibran sebenarnya membuka pertanyaan tentang rantai tanggung jawab negara.
Jika sebuah kondisi baru muncul dalam praktik, siapa yang harus memastikan warga negara tetap mendapatkan kepastian hukum?
Jawabannya tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada warga negara. Sebab warga negara tidak membuat undang-undang.bWarga negara juga tidak menyusun PKPU.
Negaralah yang membentuk sistem hukumnya.
Jangan Biarkan Administrasi Mengalahkan Substansi
Pemilu memang membutuhkan aturan.
Tetapi hukum pemilu pada akhirnya dibuat untuk menjamin proses politik berlangsung secara adil dan tertib, bukan sekadar menghasilkan tumpukan dokumen administratif.
Ketika seseorang telah memenuhi substansi persyaratan yang ditentukan undang-undang, negara harus menyediakan mekanisme yang memungkinkan pemenuhan tersebut dibuktikan.
Sebaliknya, jika seseorang memang tidak memenuhi syarat, negara juga harus mempunyai dasar hukum yang jelas untuk menyatakannya tidak memenuhi syarat.
Di antara dua titik itulah kepastian hukum bekerja.
Karena itu, pertanyaan paling mendasar dari polemik ijazah luar negeri bukan sekadar: “Apakah dokumen pendidikan Gibran memenuhi syarat?”
Pertanyaan yang lebih luas adalah: “Apakah sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme yang adil untuk memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak politiknya ketika memiliki latar pendidikan yang tidak sepenuhnya diatur dalam aturan pemilu?”
Jika jawabannya belum, maka persoalannya bukan semata-mata terletak pada warga negara yang dokumennya dipersoalkan.
Ada pekerjaan rumah pada sistem hukum itu sendiri.
Sebab dalam negara demokrasi, aturan administratif seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan hak politik dapat dijalankan secara tertib—bukan berubah menjadi penghalang konstitusional ketika aturan tersebut gagal mengantisipasi realitas masyarakat.***











