JAKARTA, PROJO.or.id — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai tidak realistis jika Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Jimly, Gibran merupakan wakil presiden yang dipilih bersama Prabowo dalam Pemilu 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Jimly dalam salah satu wawancaranya dengan Nusantara TV, (19/08/2026) ketika membahas polemik yang terus berkembang terkait Gibran, termasuk persoalan ijazah dan tuntutan pemberhentian wakil presiden.
Jimly mengingatkan bahwa posisi Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia merupakan hasil proses konstitusional melalui Pemilu 2024.
“Tidak mungkin Pak Prabowo mau memberhentikan wakilnya, sedangkan dia sendiri yang minta Gibran jadi wapresnya. Mintanya kepada Pak Jokowi waktu itu,” ujar Jimly.
Menurut Jimly, berbagai polemik mengenai Gibran tidak mengubah fakta bahwa Gibran telah menjabat sebagai wakil presiden.
Ia menilai perdebatan yang terus berlarut mengenai persoalan ijazah berpotensi membuat sebagian pihak menghabiskan energi pada isu yang tidak mengubah status Gibran sebagai wakil presiden.
“Ada orang ngabisin waktunya urusan ijazah. Ada yang masih kecewa kepada Gibran. Terus, ya bagaimana? Dia sudah jadi wapres,” kata Jimly.
Jimly menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk setuju ataupun tidak setuju terhadap Gibran. Namun, menurut dia, realitas ketatanegaraan saat ini adalah Gibran telah menduduki jabatan Wakil Presiden.
“Terserah Anda setuju, tidak setuju, dan milih, tidak milih. Kan dia sudah jadi wapres. Dan dia jadi wapres sampai 2029,” ujarnya.
Pemberhentian Wapres Punya Mekanisme Konstitusional
Jimly juga menjelaskan bahwa pemberhentian wakil presiden bukan perkara sederhana. Ada mekanisme konstitusional yang harus ditempuh apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dapat menjadi dasar pemberhentian.
Menurut Jimly, proses tersebut membutuhkan pembuktian terlebih dahulu melalui Mahkamah Konstitusi dan kemudian melibatkan mekanisme di lembaga perwakilan.
Ia menyebut adanya persyaratan dukungan suara yang sangat tinggi di DPR dan MPR.
“Kalau mau diberhentikan sekarang, ya enggak mungkin. Karena dia butuhkan dua per tiga di DPR, di MPR, setelah nanti pembuktian dulu di MK,” kata Jimly.
Jimly juga mengaitkan kondisi tersebut dengan konfigurasi politik pemerintahan saat ini.
“Dengan koalisi 80 persen kan enggak mungkin,” ujarnya.
Pernyataan Jimly tersebut sekaligus menempatkan isu pemberhentian wakil presiden dalam kerangka hukum tata negara, bukan sekadar perdebatan politik.
Mengingat Kembali Awal Duet Prabowo-Gibran
Jimly juga mengingatkan bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden merupakan bagian dari proses politik yang kemudian menghasilkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu Presiden 2024.
Karena itu, menurut Jimly, sulit membayangkan Presiden Prabowo mengambil langkah pemberhentian terhadap wakil presiden yang sejak awal dipilih sebagai pasangan dalam kontestasi Pilpres 2024.
“Presiden sendiri yang minta supaya Gibran menjadi wakilnya. Mintanya pun kepada Pak Jokowi waktu itu masih presiden,” kata Jimly.
Pada akhirnya, Jimly mengajak publik melihat persoalan tersebut secara lebih proporsional dan tidak larut dalam polemik politik yang berkepanjangan.
“Tidak usah baper,” ujar Jimly.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pandangan Jimly mengenai posisi Gibran dalam pemerintahan dan mekanisme konstitusional pemberhentian wakil presiden.
Sementara itu, perdebatan mengenai berbagai gugatan dan persoalan terkait Gibran masih berjalan melalui jalur hukum yang tersedia. Keputusan mengenai perkara-perkara tersebut tetap berada pada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***










