• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
No Result
View All Result

KPU di MK : Gugatan Syarat Cawapres Gibran Terlambat 905 Hari, Ada Batas Waktu yang Harus Dihormati

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
24 September 2026
in Kabar Rakyat
Waktu Baca: 3 menit
A A
0
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Diperiksa MK, PROJO Ingatkan Soal Objek dan Kedudukan Hukum

JAKARTA, PROJO.or.id — Perdebatan mengenai syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan aspek tenggat waktu pengajuan gugatan yang dinilai telah melewati batas yang ditentukan undang-undang.

Dalam sidang di MK, Rabu (23/9/2026) malam, KPU menyatakan permohonan tersebut diajukan 905 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden 2024.

KPU merujuk pada ketentuan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur batas waktu pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden.

Menurut KPU, hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan pada 20 Maret 2024. Dengan demikian, permohonan perselisihan hasil pemilu memiliki batas waktu pengajuan tiga hari setelah penetapan tersebut.

Sementara itu, permohonan dalam perkara yang saat ini diperiksa MK baru diajukan pada 10 September 2026.

KPU juga menyebut para Pemohon telah mengakui adanya persoalan tenggat waktu tersebut dalam permohonannya.

“Pengakuan dari para Pemohon dalam permohonannya merupakan alat bukti yang bersifat sempurna dan mengikat terhadap dirinya yang diakui,” kata KPU dalam persidangan.

Bagi KPU, persoalan tersebut bukan sekadar teknis administratif. Batas waktu merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dibuat untuk memberikan kepastian dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu.

KPU menilai alasan mencari keadilan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan ketentuan hukum mengenai batas waktu pengajuan permohonan.

“Alasan Pemohon sebagai upaya mencari keadilan tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan mengabaikan atau melanggar ketentuan hukum yang secara limitatif telah mengatur batas waktu pengajuan suatu permohonan,” ujar KPU.

KPU Rujuk Putusan MK

KPU juga mengutip Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023 tertanggal 25 Mei 2023.

Dalam perkara tersebut, pemohon pernah meminta agar batas waktu pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilpres diperpanjang dari tiga hari menjadi tujuh hari. Namun, permohonan tersebut ditolak MK.

Karena itu, KPU mempertanyakan dasar hukum pengajuan perkara yang kini masuk ke MK setelah jeda waktu yang jauh lebih panjang.

“Pemohon dalam Putusan Nomor 31/PUU-XXI/2023 tersebut meminta agar batas pengajuan Permohonan perselisihan hasil Pilpres diubah dari 3 hari menjadi 7 hari. Hal tersebut ditolak oleh MK. Permohonan demikian saja ditolak, apalagi perkara a quo yang sudah terlambat 905 hari,” kata KPU.

Meminta Diskualifikasi Gibran

Perkara ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Para Pemohon mempersoalkan syarat pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Mereka meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan tersebut bersifat imperatif dan harus dipenuhi secara sah ketika proses pendaftaran serta penetapan pasangan calon.

KabarLainnya

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Dalam petitumnya, para Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.

Selain itu, mereka meminta penetapan Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum, membatalkan keputusan KPU sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan MPR.

Para Pemohon juga meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan.

Persoalan Hukum dan Kepastian Pemilu

Sidang tersebut memperlihatkan bahwa perkara yang diajukan tidak hanya menyangkut substansi syarat pendidikan, tetapi juga menyentuh persoalan prosedural mengenai kapan sebuah sengketa hasil pemilu dapat diajukan.

Di satu sisi, Pemohon meminta MK memeriksa kembali persoalan yang mereka anggap berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran.

Di sisi lain, KPU menekankan adanya batas waktu yang secara khusus telah diatur dalam hukum pemilu.

Pada akhirnya, apakah permohonan tersebut dapat diterima dan bagaimana MK menilai seluruh dalil Pemohon merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Yang menjadi titik penting dalam persidangan adalah pertanyaan mengenai kepastian hukum dalam penyelesaian hasil pemilu: sampai kapan hasil sebuah pemilu dapat kembali dipersoalkan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu.

Sebab, demokrasi tidak hanya membutuhkan ruang untuk mengajukan keberatan, tetapi juga membutuhkan kepastian mengenai kapan sebuah proses pemilu dinyatakan selesai secara hukum.***


Add as Preferred Source

Add as Preferred Source
Share9Send
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

Dari Jokowi ke Gibran: Ketika Polemik Ijazah Menjadi Senjata Delegitimasi Politik Menjelang 2029

Kabar Selanjutnya

Jimly Asshiddiqie: Tak Mungkin Prabowo Memberhentikan Gibran, Dia Sendiri yang Memintanya Jadi Wapres

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan
Kabar Rakyat

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan
Kabar Rakyat

Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan
Kabar Rakyat

Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

29 Oktober 2026
Kabar Selanjutnya
Jimly Asshiddiqie: Tak Mungkin Prabowo Memberhentikan Gibran, Dia Sendiri yang Memintanya Jadi Wapres

Jimly Asshiddiqie: Tak Mungkin Prabowo Memberhentikan Gibran, Dia Sendiri yang Memintanya Jadi Wapres

​”Saya Orang Kampung”: Cara Elegan Jokowi Menurunkan Nada di Tengah Riuh Klaim Politik

Jokowi Tanggapi Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran: Kita Ikuti Proses Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

29 Oktober 2026
Antrean Tamu Mengular di Kediaman Jokowi, Dua Warga Malaysia Terharu Disalami Presiden ke-7 RI

Antrean Tamu Mengular di Kediaman Jokowi, Dua Warga Malaysia Terharu Disalami Presiden ke-7 RI

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran: Itu Hak Konstitusional DPR

Jokowi Dijadwalkan Hadir di Sidang Roy Suryo, Ajudan: Insyaallah Bapak Pasti Hadir

28 Oktober 2026
Rombongan Mahasiswa dan Dosen Universitas Cenderawasih Sambangi Jokowi di Solo, Lagu Papua Warnai Silaturahmi

Rombongan Mahasiswa dan Dosen Universitas Cenderawasih Sambangi Jokowi di Solo, Lagu Papua Warnai Silaturahmi

28 Oktober 2026

TRENDING

  • Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran: Itu Hak Konstitusional DPR

    Jokowi Dijadwalkan Hadir di Sidang Roy Suryo, Ajudan: Insyaallah Bapak Pasti Hadir

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Dari Meja Hijau ke Lingkar Politik: Perjalanan Freddy Alex Damanik

    535 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Antrean Tamu Mengular di Kediaman Jokowi, Dua Warga Malaysia Terharu Disalami Presiden ke-7 RI

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Refleksi Sumpah Pemuda : Kaum Muda di Era Modern

    27 shares
    Share 11 Tweet 7

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved. WebNesia
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.