JAKARTA, PROJO.or.id — Perdebatan mengenai syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan aspek tenggat waktu pengajuan gugatan yang dinilai telah melewati batas yang ditentukan undang-undang.
Dalam sidang di MK, Rabu (23/9/2026) malam, KPU menyatakan permohonan tersebut diajukan 905 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden 2024.
KPU merujuk pada ketentuan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur batas waktu pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden.
Menurut KPU, hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan pada 20 Maret 2024. Dengan demikian, permohonan perselisihan hasil pemilu memiliki batas waktu pengajuan tiga hari setelah penetapan tersebut.
Sementara itu, permohonan dalam perkara yang saat ini diperiksa MK baru diajukan pada 10 September 2026.
KPU juga menyebut para Pemohon telah mengakui adanya persoalan tenggat waktu tersebut dalam permohonannya.
“Pengakuan dari para Pemohon dalam permohonannya merupakan alat bukti yang bersifat sempurna dan mengikat terhadap dirinya yang diakui,” kata KPU dalam persidangan.
Bagi KPU, persoalan tersebut bukan sekadar teknis administratif. Batas waktu merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dibuat untuk memberikan kepastian dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu.
KPU menilai alasan mencari keadilan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan ketentuan hukum mengenai batas waktu pengajuan permohonan.
“Alasan Pemohon sebagai upaya mencari keadilan tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan mengabaikan atau melanggar ketentuan hukum yang secara limitatif telah mengatur batas waktu pengajuan suatu permohonan,” ujar KPU.
KPU Rujuk Putusan MK
KPU juga mengutip Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023 tertanggal 25 Mei 2023.
Dalam perkara tersebut, pemohon pernah meminta agar batas waktu pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilpres diperpanjang dari tiga hari menjadi tujuh hari. Namun, permohonan tersebut ditolak MK.
Karena itu, KPU mempertanyakan dasar hukum pengajuan perkara yang kini masuk ke MK setelah jeda waktu yang jauh lebih panjang.
“Pemohon dalam Putusan Nomor 31/PUU-XXI/2023 tersebut meminta agar batas pengajuan Permohonan perselisihan hasil Pilpres diubah dari 3 hari menjadi 7 hari. Hal tersebut ditolak oleh MK. Permohonan demikian saja ditolak, apalagi perkara a quo yang sudah terlambat 905 hari,” kata KPU.
Meminta Diskualifikasi Gibran
Perkara ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Para Pemohon mempersoalkan syarat pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Mereka meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan tersebut bersifat imperatif dan harus dipenuhi secara sah ketika proses pendaftaran serta penetapan pasangan calon.
Dalam petitumnya, para Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Selain itu, mereka meminta penetapan Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum, membatalkan keputusan KPU sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan MPR.
Para Pemohon juga meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan.
Persoalan Hukum dan Kepastian Pemilu
Sidang tersebut memperlihatkan bahwa perkara yang diajukan tidak hanya menyangkut substansi syarat pendidikan, tetapi juga menyentuh persoalan prosedural mengenai kapan sebuah sengketa hasil pemilu dapat diajukan.
Di satu sisi, Pemohon meminta MK memeriksa kembali persoalan yang mereka anggap berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran.
Di sisi lain, KPU menekankan adanya batas waktu yang secara khusus telah diatur dalam hukum pemilu.
Pada akhirnya, apakah permohonan tersebut dapat diterima dan bagaimana MK menilai seluruh dalil Pemohon merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Yang menjadi titik penting dalam persidangan adalah pertanyaan mengenai kepastian hukum dalam penyelesaian hasil pemilu: sampai kapan hasil sebuah pemilu dapat kembali dipersoalkan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu.
Sebab, demokrasi tidak hanya membutuhkan ruang untuk mengajukan keberatan, tetapi juga membutuhkan kepastian mengenai kapan sebuah proses pemilu dinyatakan selesai secara hukum.***










