JAKARTA, PROJO.or.id – Sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa tindakan terdakwa telah menimbulkan kerugian immateriil yang sangat besar bagi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Jaksa menyatakan, akibat rentetan unggahan hoaks yang disebarkan oleh Dokter Tifa di media sosial, Jokowi merasa nama baiknya dicemarkan secara personal dan diserang secara martabat.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” tegas jaksa di persidangan.
Bentuk Persepsi Publik Lewat Narasi Menyesatkan
JPU membeberkan bahwa Dokter Tifa secara sengaja menggunakan media sosial untuk membangun opini dan persepsi publik seolah-olah tuduhan yang dilayangkannya adalah sebuah kebenaran otentik. Padahal, analisis yang digunakannya sama sekali tidak memiliki dasar hukum maupun konfirmasi resmi dari pemilik ijazah.
Sebagai contoh, pada 4 April 2025, Dokter Tifa merespons unggahan foto ijazah asli Jokowi di akun X milik saksi Dian Sandi Utama. Bukannya meluruskan, terdakwa justru memperkeruh suasana dengan menarasikan isu tersebut sebagai “Skandal Politik Terbesar di Indonesia” dan mendesak agar dibawa ke ranah internasional dengan melibatkan Interpol hingga media asing.
Selain di media sosial X, Dokter Tifa juga aktif menyebarkan tudingan tidak berdasar tersebut melalui berbagai acara talk show, salah satunya dalam tayangan YouTube Rakyat Bersuara pada April 2025.
UGM Sudah Tegaskan Keaslian Ijazah Jokowi
JPU menegaskan bahwa seluruh tuduhan Dokter Tifa mengenai ijazah S-1 Kehutanan Jokowi adalah salah total dan tidak berdasar. Berdasarkan fakta akademik, Joko Widodo adalah mahasiswa resmi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang teregistrasi sejak 28 Juli 1980.
Jokowi telah menuntaskan seluruh beban akademik sebanyak 160 SKS sesuai ketentuan yang berlaku. Atas keberhasilan studi tersebut, UGM secara resmi menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor: 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo. Pihak UGM dan instansi berwenang pun sudah berulang kali mengonfirmasi keabsahan dokumen tersebut.
“Atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya… sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” lanjut JPU.
Terancam Pasal Berlapis
Sebelum bergulir ke meja hijau, Tim Kuasa Hukum Jokowi sebenarnya telah melakukan konferensi pers pada 14 April 2025 untuk memperingatkan masyarakat agar setop menyebarkan berita bohong tersebut. Namun, peringatan itu diabaikan oleh terdakwa.
Atas tindakan nekatnya menyebarkan fitnah menggunakan sarana digital, Dokter Tifa kini didakwa dengan pasal berlapis, di antaranya:
-
Dakwaan Kesatu: Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP (Primair), serta Pasal 433 ayat 1 KUHP (Subsidair).
-
Dakwaan Kedua: Pasal 434 ayat 1 KUHP (Primair), Pasal 310 ayat 1 KUHP (Subsidair), serta pasal-pasal terkait dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1).
Sidang kasus hoaks ijazah ini dipastikan akan terus dikawal ketat oleh publik yang mendambakan ruang digital yang bersih dari fitnah dan pembunuhan karakter terhadap para pemimpin bangsa.***












