JAKARTA, PROJO.or.id — Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu digelar secara terbuka untuk umum.
Langkah ini dinilai krusial demi memulihkan nama baik dan meluruskan berbagai disinformasi yang telah telanjur berkembang liar di tengah masyarakat.
Firman Pangaribuan, selaku kuasa hukum Jokowi, menegaskan bahwa transparansi persidangan sangat penting agar publik dapat melihat secara langsung fakta-fakta hukum yang objektif, bukan narasi manipulatif yang dibangun oleh pihak-pihak tertentu.
“Kita juga berharap ini bisa ditayangkan dengan baik, karena kenapa, supaya klir, jelas. Karena selalu disampaikan ijazah misalnya palsu, Pak Jokowi dituding-tuding ingin memenjarakan,” ujar Firman dalam sebuah diskusi media, Rabu (1/7/2026).
PROJO Dukung Penuh Sidang Terbuka
Menanggapi dorongan tersebut, Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, menyatakan dukungan penuhnya terhadap sikap tim kuasa hukum.
Menurut Freddy, persidangan yang disiarkan atau dibuka secara transparan akan menjadi momentum penting untuk menelanjangi motif asli di balik tuduhan-tuduhan keji selama ini.
“Kami di PROJO sangat mendukung agar sidang ini dibuka selebar-lebarnya untuk publik. Biar rakyat Indonesia melihat dengan mata kepala sendiri, mana fakta hukum yang sah dan mana fitnah yang sengaja diproduksi untuk merusak marwah pemimpin negara,” tegas Freddy Alex Damanik saat dihubungi terpisah.
Freddy menambahkan, selama bertahun-tahun isu ijazah palsu sengaja digoreng oleh aktor-aktor tertentu sebagai komoditas politik untuk mendelegitimasi Joko Widodo.
“Ini saatnya pembuktian. Kalau mereka merasa punya bukti, buka di pengadilan yang terbuka. Jangan hanya berani berkoar-koar di media sosial untuk menghasut masyarakat. Lewat sidang terbuka ini, publik akan tahu siapa yang konsisten berjuang untuk kebenaran dan siapa yang sebenarnya hanya pembuat gaduh,” tambahnya.
Perkembangan Proses Hukum di Pengadilan
Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini kini telah resmi memasuki babak baru di meja hijau:
Sidang Perdana Dokter Tifa: Digelar pada Kamis (2/7/2026) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan.
Terdakwa didakwa atas pasal fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan keaslian ijazah Jokowi. Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati.
Perkara Roy Suryo: Masih menunggu rampungnya proses gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelum berkasnya siap disidangkan di pengadilan.
Menjaga Marwah Kepemimpinan Nasional
Bagi PROJO, langkah hukum dan transparansi pengadilan ini adalah bagian dari edukasi politik yang sehat bagi bangsa. Freddy Alex Damanik menegaskan bahwa PROJO akan terus mengawal jalannya persidangan ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan membiarkan budaya fitnah menggerogoti demokrasi kita. Menjaga kebenaran atas sejarah dan integritas Pak Jokowi adalah tanggung jawab moral kami. Kita uji semuanya secara terbuka di hadapan hukum yang adil,” pungkas Freddy.***
![[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-20.27.09-750x536.jpeg)










