AKSI main hakim sendiri yang belakangan semakin marak bukan sekadar persoalan kriminalitas. Ia adalah alarm keras bahwa kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sedang mengalami erosi yang serius.
Tidak ada masyarakat yang sejak awal memilih menjadi hakim, jaksa, sekaligus algojo. Pilihan itu lahir ketika mereka berulang kali menyaksikan hukum berjalan lambat, tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, atau lebih ironis lagi ketika aparat penegak hukum justru menjadi pelanggar hukum. Di titik itulah negara mulai kehilangan kewibawaannya.
Namun, memahami penyebab bukan berarti membenarkan tindakan. Main hakim sendiri tetap merupakan pelanggaran hukum dan ancaman nyata bagi peradaban. Ketika massa merasa memiliki hak menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang layak dihukum, maka hukum tidak lagi berdiri di atas konstitusi, melainkan di bawah tekanan emosi.
Dari perspektif sosial dan budaya, keadaan ini sangat berbahaya. Indonesia dibangun di atas nilai gotong royong, musyawarah, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Ketika budaya dialog bergeser menjadi budaya kekerasan, sesungguhnya kita sedang menyaksikan kemunduran nilai-nilai kebangsaan.
Sejarah telah mengingatkan kita. Ambon, Poso, dan Sampit bukan meledak dalam semalam. Konflik-konflik besar itu diawali oleh akumulasi ketidakpercayaan, provokasi, dan kegagalan negara menghadirkan rasa keadilan.
Ketika hukum kehilangan legitimasi, identitas kelompok menjadi alat mobilisasi, dan kekerasan dengan cepat berubah menjadi konflik komunal yang menghancurkan persaudaraan.
Di era media sosial, ancaman tersebut bahkan lebih besar. Sebuah video berdurasi beberapa detik mampu memancing kemarahan ribuan orang sebelum fakta terungkap. Opini publik sering kali bergerak lebih cepat daripada proses hukum.
Akibatnya, seseorang bisa dihakimi, dipermalukan, bahkan kehilangan nyawa hanya berdasarkan persepsi yang belum tentu benar.
Karena itu, negara tidak cukup hanya mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Negara harus mengembalikan kepercayaan rakyat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Aparat yang menyalahgunakan kewenangannya harus dihukum lebih berat karena setiap pelanggaran yang dilakukan aparat tidak hanya merusak institusi, tetapi juga mendorong masyarakat kehilangan keyakinan terhadap hukum itu sendiri.
Pada saat yang sama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemimpin lokal harus menjadi penjaga nalar publik. Jangan membiarkan kemarahan sesaat mengalahkan akal sehat. Masyarakat harus diingatkan bahwa keadilan yang lahir dari amarah hampir selalu berubah menjadi ketidakadilan baru.
Negara yang kuat bukanlah negara yang membiarkan massa menghukum. Negara yang kuat adalah negara yang mampu memastikan setiap warga percaya bahwa keadilan akan ditegakkan melalui hukum, bukan melalui tangan manusia yang dikuasai emosi.
Jika kepercayaan terhadap hukum terus runtuh, maka yang kita hadapi bukan lagi sekadar aksi main hakim sendiri. Kita sedang membuka pintu bagi lahirnya konflik-konflik sosial yang lebih besar, yang pada akhirnya mengancam persatuan Indonesia.***
Karl Sibarani, Ketua Bidang Sosial dan Budaya DPP PROJO












