JAKARTA, PROJO.or.id — Narasi tentang Presiden Prabowo Subianto yang disebut “cuekin” Presiden ke-7 Joko Widodo saat peringatan HUT ke-81 TNI perlahan kehilangan gaung. Di tengah riuh media sosial yang sempat membangun kesan adanya keretakan hubungan dua tokoh tersebut, fakta lain justru muncul: Prabowo mengundang Jokowi ke kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta, pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 19.00 hingga sekitar pukul 21.00 WIB. Informasi itu dikonfirmasi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syarif Muhammad Fitriansyah, ajudan Jokowi.
“Pak Prabowo mengundang Pak Jokowi ke Kertanegara,” kata Syarif, Rabu (7/10/2026).
Fakta ini menjadi kontras dengan narasi yang sebelumnya ramai beredar di media sosial mengenai hubungan Prabowo dan Jokowi yang disebut merenggang hanya karena momen singkat dalam peringatan HUT TNI.
Jika pertemuan di Kertanegara dibaca secara utuh, hubungan politik kedua tokoh tidak cukup disimpulkan hanya dari gestur dalam sebuah acara kenegaraan.
Pertemuan itu bahkan berlangsung pada malam yang sama ketika Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Namun, Syarif menegaskan pertemuan Jokowi dan Prabowo tersebut tidak berkaitan dengan putusan MK.
“Tidak ada (kaitannya),” tegasnya.
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga mengonfirmasi adanya pertemuan tersebut. Namun, Dasco mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan karena tidak ikut dalam pertemuan.
Dari “Prabowo-Jokowi Retak” ke Polemik Gibran
Menariknya, ketika narasi mengenai keretakan Prabowo-Jokowi mulai kehilangan bahan bakar, ruang percakapan publik justru kembali dipenuhi polemik mengenai Gibran.
Putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu alasan utamanya adalah persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Artinya, putusan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai putusan yang menyatakan Gibran “tidak sah” sebagai Wakil Presiden.
Namun, setelah putusan tersebut muncul narasi baru mengenai persoalan pendidikan Gibran, khususnya soal apakah pendidikan yang ditempuhnya di luar negeri memenuhi ketentuan pendidikan minimal yang dipersyaratkan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Di titik inilah publik perlu membedakan antara putusan MK, persoalan administratif penyelenggaraan pemilu, dan opini politik yang berkembang di media sosial.
Polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran memang sah menjadi bahan diskusi publik. Tetapi narasi tersebut juga tidak semestinya digunakan untuk membangun kesimpulan politik yang melampaui fakta dan putusan pengadilan.
Politik Tidak Bisa Dibaca dari Satu Gestur
Peristiwa di HUT TNI memperlihatkan betapa cepatnya sebuah gestur dapat diproduksi menjadi narasi politik di media sosial.
Satu momen bisa ditafsirkan sebagai “cuek”. Dari sana berkembang menjadi “retak”, kemudian berubah menjadi dugaan konflik politik.
Padahal, beberapa hari kemudian publik mendapatkan fakta berbeda: Prabowo mengundang Jokowi untuk bertemu secara langsung di kediamannya.
Ini bukan berarti setiap pertemuan harus dimaknai sebagai bukti bahwa semua persoalan politik telah selesai. Namun, fakta tersebut cukup untuk menunjukkan bahwa narasi mengenai “perpecahan” tidak bisa dibangun hanya berdasarkan potongan gambar atau gestur dalam satu acara.
Hubungan Prabowo dan Jokowi memiliki konteks politik yang jauh lebih panjang—mulai dari kontestasi Pilpres 2014 dan 2019, rekonsiliasi politik, pemerintahan periode kedua Jokowi, hingga kemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
Karena itu, membaca hubungan keduanya hanya dari satu momen di podium atau satu gestur kamera jelas terlalu sederhana.
PROJO: Jangan Terjebak Politik Persepsi
Bagi masyarakat, yang lebih penting adalah menjaga agar ruang publik tidak terus-menerus dipenuhi politik persepsi.
Narasi “Prabowo meninggalkan Jokowi” atau “Jokowi dan Prabowo pecah” seharusnya diuji dengan fakta, bukan diperbesar hanya karena mendapatkan engagement tinggi di media sosial.
Begitu pula dengan polemik pendidikan Gibran. Perdebatan mengenai persyaratan pendidikan harus ditempatkan dalam koridor hukum, regulasi pemilu dan fakta administratif yang dapat diverifikasi.
Demokrasi membutuhkan kritik. Tetapi demokrasi juga membutuhkan disiplin dalam membedakan fakta, tafsir dan propaganda politik.
Pertemuan di Kertanegara menjadi salah satu fakta penting bahwa hubungan Prabowo dan Jokowi tidak bisa begitu saja disimpulkan retak hanya karena sebuah gestur.
Ketika satu narasi meredup, narasi lain boleh saja muncul. Tetapi publik tetap memiliki hak untuk bertanya: apakah yang sedang dibicarakan benar-benar persoalan hukum dan kepentingan rakyat, atau sekadar pergantian isu dalam perang persepsi menuju 2029?
PROJO tetap pada garis rakyat: politik boleh berbeda, kritik boleh tajam, tetapi fakta tidak boleh dikalahkan oleh narasi.***











