JAKARTA, PROJO.or.id – Guru Besar Hukum dan advokat Prof. Yafet Rissy memberikan pandangan hukum terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dan meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat serta membatalkan sejumlah keputusan terkait pencalonan dan pelantikannya.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui video dan beredar di media sosial pada 23 September 2026, Yafet menilai terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu diperhatikan dalam permohonan tersebut.
Menurut dia, sedikitnya ada lima aspek yang menjadi sorotan, yakni kedudukan hukum pemohon, tenggat waktu pengajuan, konstruksi objek permohonan, kewenangan MK, serta penggunaan Pasal 7A UUD 1945.
“Secara umum dapat saya sampaikan bahwa permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan akan berakhir tragis dan tidak akan memberikan hasil yang mereka inginkan,” kata Yafet.
Pernyataan mengenai kemungkinan hasil perkara tersebut merupakan pandangan hukum Yafet, bukan putusan MK. Penentuan diterima atau tidaknya permohonan tetap menjadi kewenangan Mahkamah.
Soroti Kedudukan Hukum Pemohon
Yafet mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut dia, para pemohon bukan pasangan calon presiden maupun wakil presiden yang menjadi peserta Pilpres 2024.
“Kalau kita melihat kedudukan hukum para pemohon, dari 10 yang mengajukan permohonan itu, tidak ada satu pun yang memiliki kedudukan hukum atau persona standi in judicio untuk mengajukan gugatan ini,” ujarnya.
Dalam proses persidangan, persoalan kedudukan hukum tersebut memang menjadi salah satu isu yang disampaikan KPU sebagai Termohon. KPU merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, serta PMK Nomor 3 Tahun 2023 mengenai subjek yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Tenggat Waktu Pengajuan Ikut Dipersoalkan
Yafet juga menyoroti tenggat waktu pengajuan PHPU.
Perkara tersebut diajukan hampir dua tahun setelah pelaksanaan Pilpres 2024. Dalam penjelasan resmi MK, para pemohon mengakui permohonan mereka diajukan jauh melewati ketentuan normal pengajuan PHPU Presiden yang dibatasi paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.
Namun, para pemohon memiliki argumentasi tersendiri mengenai alasan pengajuan perkara setelah tenggat waktu tersebut.
MK kemudian tetap meregistrasi perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan memprosesnya dalam persidangan.
Yafet Soroti Objek Permohonan
Persoalan berikutnya yang disoroti Yafet adalah konstruksi permohonan sebagai perkara PHPU.
Menurut dia, sengketa hasil pemilu semestinya berkaitan dengan perolehan suara dan pengaruhnya terhadap hasil pemilihan.
Sementara dalam perkara tersebut, para pemohon meminta MK memeriksa pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta diskualifikasi terhadapnya.
“Yang dipersoalkan di sana adalah meminta MK mendiskualifikasi wapres terpilih dan terlantik tanpa sama sekali menyinggung mengenai perselisihan hasil suara dalam Pilpres,” katanya.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapan KPU sepanjang menyangkut Gibran, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Pertanyakan Kewenangan MK
Yafet juga mempertanyakan kewenangan MK apabila pokok persoalan diarahkan pada keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan.
Menurut dia, jika yang dipersoalkan adalah keabsahan suatu dokumen atau keputusan administratif, terdapat mekanisme hukum lain yang dapat digunakan untuk mengujinya.
“MK tidak diberi kewenangan oleh konstitusi untuk mendiskualifikasi calon terpilih karena dugaan atau opini ketiadaan ijazah SMA atau ketidaksahan penyetaraan ijazah SMA,” ujarnya.
Isu kewenangan MK juga menjadi bagian dari argumentasi KPU dalam persidangan. KPU menyatakan permohonan tersebut lebih menyerupai sengketa proses pemilu yang menurut KPU berada dalam ranah kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK.
Persoalkan Penggunaan Pasal 7A UUD 1945
Yafet selanjutnya menyoroti penggunaan Pasal 7A UUD 1945 sebagai bagian dari argumentasi untuk membatalkan kedudukan wakil presiden yang telah dilantik.
Menurut dia, ketentuan tersebut mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan.
Karena itu, menurut Yafet, penggunaan pasal tersebut sebagai dasar permohonan perlu diuji dari sisi konstitusionalitas dan relevansinya dengan perkara yang diajukan.
Di sisi lain, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran dan memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden sebagaimana mekanisme dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Masuk ke Persoalan Syarat Pendidikan
Di luar persoalan formil, Yafet juga memberikan pandangan mengenai substansi perkara, yakni syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu serta dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran. MK mencatat bahwa para pemohon meminta agar syarat pendidikan tersebut dinyatakan sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Yafet berpendapat persoalan mengenai keabsahan dokumen maupun dugaan manipulasi harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sesuai.
Ia juga menyinggung ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur dokumen pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
“Kalau normanya memungkinkan untuk itu, maka tidak ada yang salah. Kalau Anda ingin mempersoalkan peraturan PKPU, yang harus dilakukan adalah judicial review ke Mahkamah Agung, bukan ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Putusan Tetap Menjadi Kewenangan MK
Berdasarkan pandangannya terhadap aspek formil dan materiil tersebut, Yafet menyatakan permohonan Denny dan para pemohon memiliki sejumlah persoalan hukum yang menurutnya dapat dipertimbangkan oleh MK.
“Sekali lagi, baik secara formil dalam eksepsi maupun secara materiil dalam pokok perkara, permohonan Denny dan kawan-kawan dapat saya pastikan akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut merupakan pendapat hukum Yafet Rissy dan bukan kesimpulan atau putusan Mahkamah Konstitusi.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri telah memasuki tahap pemeriksaan persidangan. Pada 23 September 2026, MK menggelar sidang dengan agenda mendengar jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan keterangan pihak terkait.
Dengan demikian, kedudukan hukum para pemohon, tenggat waktu, kewenangan MK, konstruksi perkara, serta substansi dalil mengenai syarat pendidikan Gibran masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penilaian Mahkamah.***










