JAKARTA, PROJO.or.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu (23/9/2026) malam.
Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut beragendakan penyampaian jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.
Dalam persidangan, KPU mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut sekaligus kedudukan hukum para pemohon.
Kuasa hukum KPU, Saleh, menyatakan perkara yang diajukan para pemohon pada dasarnya berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Menurut KPU, persoalan mengenai pemenuhan syarat pencalonan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sengketa proses pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.
KPU juga menilai tidak semua pihak yang mengajukan perkara memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
“Pemohon yang memiliki kewenangan mengajukan sengketa permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilihan umum,” kata Saleh dalam persidangan.
KPU merujuk pada Pasal 74 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Konstitusi, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, serta PMK Nomor 3 Tahun 2023.
KPU Persoalkan Tenggat Pengajuan
Selain legal standing, KPU juga mempersoalkan waktu pengajuan perkara.
KPU menyebut permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden memiliki tenggat maksimal tiga hari setelah penetapan hasil pemilu. Hasil Pemilu 2024 ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024 sehingga batas pengajuan, menurut KPU, adalah 23 Maret 2024.
Sementara perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 baru didaftarkan pada September 2026.
KPU menyatakan para pemohon sendiri mengakui bahwa permohonan tersebut diajukan jauh setelah batas waktu yang ditentukan.
Dengan perhitungan KPU, permohonan tersebut telah melewati tenggat selama sekitar 905 hari.
KPU: Dokumen Gibran Telah Diverifikasi
Di sisi substansi syarat pendidikan, KPU menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diterima dan diverifikasi dalam tahapan pencalonan Pilpres 2024.
KPU merujuk Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurut KPU, dokumen persyaratan tersebut diserahkan Gibran pada 27 Oktober 2023 dan diverifikasi pada 28 Oktober 2023.
KPU juga menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan dalam proses tersebut berupa surat keterangan penyetaraan. KPU merujuk Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang menyatakan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA.
Karena itu, KPU berpandangan dokumen persyaratan pendidikan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat pada saat proses pencalonan.
Bawaslu Akui Tak Bisa Akses Dokumen Silon
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran.
Namun, Bawaslu juga mengungkap fakta bahwa lembaga tersebut tidak dapat mengakses data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP) milik KPU.
Bagja mengatakan Bawaslu telah memperoleh pengaktifan akun Silon PWP berdasarkan surat KPU. Namun, ketika mencoba masuk ke sistem, muncul keterangan bahwa akun Bawaslu tidak memiliki akses.
Bawaslu kemudian pernah mengadukan persoalan akses tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Perkara itu diputus melalui Putusan DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 pada 25 Oktober 2023.
Dalam putusan tersebut, tindakan KPU terkait akses data dan dokumen Silon dinyatakan tidak bertentangan dengan hukum.
Hakim MK Soroti Aturan Pendidikan dari Luar Negeri
Persidangan juga diwarnai pertanyaan dari hakim konstitusi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih mengenai aturan persyaratan pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Saldi mempertanyakan apakah ketentuan mengenai bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah di luar negeri yang kemudian diakomodasi dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 juga telah diatur dalam peraturan KPU pada pemilu sebelumnya.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjawab bahwa ketentuan tersebut belum terdapat dalam PKPU untuk pemilu sebelumnya.
Ketika Saldi menegaskan apakah aturan tersebut memang dibuat untuk Pemilu 2024, Afifuddin menjawab, “Ya.”
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu bagian yang masih didalami majelis hakim dalam memeriksa perkara.
MK Belum Putus, Perkara Masuk Tahap RPH
Ketua MK Suhartoyo menutup persidangan dengan menyampaikan bahwa para pihak masih diberikan kesempatan menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis apabila diperlukan.
Setelah persidangan, majelis hakim akan membahas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Dengan demikian, belum ada putusan MK mengenai pokok perkara maupun permohonan para pemohon yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
Perkara ini diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon sebelumnya meminta MK menyatakan pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 cacat hukum dan meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap penetapan serta pelantikan Gibran.
Namun, seluruh permohonan tersebut masih menjadi objek pemeriksaan MK dan belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum.***










