• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
No Result
View All Result

Sidang MK Gugatan Syarat Pendidikan Gibran: KPU Persoalkan Legal Standing dan Tenggat Waktu

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
24 September 2026
in Kabar Rakyat
Waktu Baca: 3 menit
A A
0

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dalam sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.(Tangkapan layar Youtube MK RI)

JAKARTA, PROJO.or.id  — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu (23/9/2026) malam.

Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut beragendakan penyampaian jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.

Dalam persidangan, KPU mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut sekaligus kedudukan hukum para pemohon.

Kuasa hukum KPU, Saleh, menyatakan perkara yang diajukan para pemohon pada dasarnya berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Menurut KPU, persoalan mengenai pemenuhan syarat pencalonan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sengketa proses pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.

KPU juga menilai tidak semua pihak yang mengajukan perkara memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

“Pemohon yang memiliki kewenangan mengajukan sengketa permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilihan umum,” kata Saleh dalam persidangan.

KPU merujuk pada Pasal 74 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Konstitusi, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, serta PMK Nomor 3 Tahun 2023.

KPU Persoalkan Tenggat Pengajuan

Selain legal standing, KPU juga mempersoalkan waktu pengajuan perkara.

KPU menyebut permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden memiliki tenggat maksimal tiga hari setelah penetapan hasil pemilu. Hasil Pemilu 2024 ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024 sehingga batas pengajuan, menurut KPU, adalah 23 Maret 2024.

Sementara perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 baru didaftarkan pada September 2026.

KPU menyatakan para pemohon sendiri mengakui bahwa permohonan tersebut diajukan jauh setelah batas waktu yang ditentukan.

Dengan perhitungan KPU, permohonan tersebut telah melewati tenggat selama sekitar 905 hari.

KPU: Dokumen Gibran Telah Diverifikasi

Di sisi substansi syarat pendidikan, KPU menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diterima dan diverifikasi dalam tahapan pencalonan Pilpres 2024.

KPU merujuk Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut KPU, dokumen persyaratan tersebut diserahkan Gibran pada 27 Oktober 2023 dan diverifikasi pada 28 Oktober 2023.

KabarLainnya

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

KPU juga menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan dalam proses tersebut berupa surat keterangan penyetaraan. KPU merujuk Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang menyatakan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA.

Karena itu, KPU berpandangan dokumen persyaratan pendidikan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat pada saat proses pencalonan.

Bawaslu Akui Tak Bisa Akses Dokumen Silon

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran.

Namun, Bawaslu juga mengungkap fakta bahwa lembaga tersebut tidak dapat mengakses data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP) milik KPU.

Bagja mengatakan Bawaslu telah memperoleh pengaktifan akun Silon PWP berdasarkan surat KPU. Namun, ketika mencoba masuk ke sistem, muncul keterangan bahwa akun Bawaslu tidak memiliki akses.

Bawaslu kemudian pernah mengadukan persoalan akses tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Perkara itu diputus melalui Putusan DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 pada 25 Oktober 2023.

Dalam putusan tersebut, tindakan KPU terkait akses data dan dokumen Silon dinyatakan tidak bertentangan dengan hukum.

Hakim MK Soroti Aturan Pendidikan dari Luar Negeri

Persidangan juga diwarnai pertanyaan dari hakim konstitusi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih mengenai aturan persyaratan pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Saldi mempertanyakan apakah ketentuan mengenai bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah di luar negeri yang kemudian diakomodasi dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 juga telah diatur dalam peraturan KPU pada pemilu sebelumnya.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjawab bahwa ketentuan tersebut belum terdapat dalam PKPU untuk pemilu sebelumnya.

Ketika Saldi menegaskan apakah aturan tersebut memang dibuat untuk Pemilu 2024, Afifuddin menjawab, “Ya.”

Pertanyaan tersebut menjadi salah satu bagian yang masih didalami majelis hakim dalam memeriksa perkara.

MK Belum Putus, Perkara Masuk Tahap RPH

Ketua MK Suhartoyo menutup persidangan dengan menyampaikan bahwa para pihak masih diberikan kesempatan menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis apabila diperlukan.

Setelah persidangan, majelis hakim akan membahas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Dengan demikian, belum ada putusan MK mengenai pokok perkara maupun permohonan para pemohon yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

Perkara ini diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon sebelumnya meminta MK menyatakan pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 cacat hukum dan meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap penetapan serta pelantikan Gibran.

Namun, seluruh permohonan tersebut masih menjadi objek pemeriksaan MK dan belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum.***


Add as Preferred Source

Add as Preferred Source
Share10Send
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

Prof Yafet Rissy Soroti Gugatan Denny ke MK: Ada Lima Persoalan Formil hingga Substansi

Kabar Selanjutnya

Dari Jokowi ke Gibran: Ketika Polemik Ijazah Menjadi Senjata Delegitimasi Politik Menjelang 2029

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan
Kabar Rakyat

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan
Kabar Rakyat

Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan
Kabar Rakyat

Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

29 Oktober 2026
Kabar Selanjutnya
Dari Jokowi ke Gibran: Ketika Polemik Ijazah Menjadi Senjata Delegitimasi Politik Menjelang 2029

Dari Jokowi ke Gibran: Ketika Polemik Ijazah Menjadi Senjata Delegitimasi Politik Menjelang 2029

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Diperiksa MK, PROJO Ingatkan Soal Objek dan Kedudukan Hukum

KPU di MK : Gugatan Syarat Cawapres Gibran Terlambat 905 Hari, Ada Batas Waktu yang Harus Dihormati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

29 Oktober 2026
Antrean Tamu Mengular di Kediaman Jokowi, Dua Warga Malaysia Terharu Disalami Presiden ke-7 RI

Antrean Tamu Mengular di Kediaman Jokowi, Dua Warga Malaysia Terharu Disalami Presiden ke-7 RI

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran: Itu Hak Konstitusional DPR

Jokowi Dijadwalkan Hadir di Sidang Roy Suryo, Ajudan: Insyaallah Bapak Pasti Hadir

28 Oktober 2026
Rombongan Mahasiswa dan Dosen Universitas Cenderawasih Sambangi Jokowi di Solo, Lagu Papua Warnai Silaturahmi

Rombongan Mahasiswa dan Dosen Universitas Cenderawasih Sambangi Jokowi di Solo, Lagu Papua Warnai Silaturahmi

28 Oktober 2026

TRENDING

  • Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran: Itu Hak Konstitusional DPR

    Jokowi Dijadwalkan Hadir di Sidang Roy Suryo, Ajudan: Insyaallah Bapak Pasti Hadir

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Dari Meja Hijau ke Lingkar Politik: Perjalanan Freddy Alex Damanik

    535 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Antrean Tamu Mengular di Kediaman Jokowi, Dua Warga Malaysia Terharu Disalami Presiden ke-7 RI

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Refleksi Sumpah Pemuda : Kaum Muda di Era Modern

    27 shares
    Share 11 Tweet 7

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved. WebNesia
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.