JAKARTA, PROJO.or.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) pendukung pemerintahan, PROJO, menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga ketenangan dan kondusivitas di tengah berjalannya proses hukum terhadap tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).
Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, menegaskan bahwa penangguhan penahanan yang diberikan oleh pihak Kejaksaan terhadap kedua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.
“Kami baru saja mendapatkan arahan langsung dari Pak Jokowi untuk disampaikan kepada masyarakat, termasuk kepada para pendukung beliau,” ujar Freddy dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (24/06/2026).
Menunggu Pembuktian di Persidangan
Freddy menjelaskan, kasus tuduhan ijazah palsu yang selama ini menjadi sorotan publik telah memasuki tahapan hukum yang krusial dan akan segera disidangkan. Menurutnya, persidangan merupakan ruang yang tepat untuk mengungkap kebenaran materiil guna memberikan kepastian hukum dan mengakhiri kegaduhan yang terjadi di masyarakat.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ditegaskan Freddy, memiliki keyakinan penuh bahwa kebenaran akan teruji melalui mekanisme persidangan yang terbuka, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Oleh karena itu, Jokowi memilih untuk tidak terlibat dalam polemik yang tidak produktif di ruang publik.
Bahkan, Jokowi menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung memberikan kesaksian di pengadilan.
“Pak Jokowi menyatakan siap untuk menunjukkan dan membuktikan keaslian ijazah di hadapan majelis hakim dalam persidangan nanti,” tegas Freddy.
Menjaga Kondusivitas Nasional
PROJO mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan proses hukum yang adil (due process of law). Namun, pada saat yang sama, setiap pihak juga memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan serta pernyataannya di hadapan hukum.
Sebagai organisasi yang berkomitmen mengawal agenda nasional, PROJO akan terus memantau jalannya proses persidangan dari awal hingga putusan akhir dijatuhkan.
“Mari kita hormati proses hukum. Jangan membangun narasi yang dapat memecah belah masyarakat. Biarkan hukum bekerja secara profesional untuk menjawab semua pertanyaan publik,” pungkas Freddy Alex Damanik.***











