JAKARTA, PROJO.or.id — Dewan Pimpinan Pusat PROJO menyambut baik dan mendukung penuh kesiapan Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk hadir langsung dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dan tersangka Roy Suryo.
Keinginan Presiden Jokowi untuk memperlihatkan dokumen asli ijazahnya di hadapan Majelis Hakim dan publik Indonesia dinilai sebagai langkah nyata dalam menegakkan kebenaran serta mengakhiri polemik yang berlarut-larut.
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa kliennya berulang kali menanyakan kepastian jadwal persidangan demi bisa memberikan keterangan langsung serta menunjukkan dokumen fisik ijazah aslinya di ruang sidang.
“Pak Jokowi juga sudah berulang kali menanyakan kepada kami kuasa hukumnya, ‘Kapan pembuktiannya? Kapan saya bisa hadir dan menunjukkan ijazah asli saya kepada Majelis Hakim dan juga rakyat Indonesia?’,” ujar Yakup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/8/2026).
Yakup juga menepis narasi di media sosial yang menyebut Jokowi ragu menghadiri persidangan. Ia menegaskan sejak awal tidak ada niat untuk memenjarakan orang, melainkan murni untuk mengakhiri polemik ijazah yang terus bergulir, di mana keabsahannya sebenarnya telah memenangkan berbagai gugatan perdata, PTUN, hingga citizen lawsuit (CLS).
Tahap pembuktian yang menghadirkan saksi dan barang bukti diperkirakan digelar paling cepat satu minggu setelah agenda eksepsi terdakwa pada 17 September 2026.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, menegaskan bahwa sikap terbuka Presiden Jokowi merupakan bukti ketegasan seorang pemimpin yang taat hukum dan tidak pernah ragu terhadap keabsahan dokumen pendidikannya.
“Keinginan Pak Jokowi untuk hadir langsung dan menunjukkan ijazah aslinya di persidangan adalah bukti gamblang bahwa beliau tidak memiliki keraguan sedikit pun. Ini bentuk tanggung jawab moral dan hukum untuk membungkam berbagai fitnah serta narasi bohong yang sengaja dihembuskan di media sosial,” ujar Freddy Alex Damanik dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Freddy menambahkan bahwa langkah hukum pidana ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas martabat pribadi serta keluarga Presiden.
“Keabsahan ijazah Pak Jokowi sebetulnya sudah berulang kali teruji dan terbukti di berbagai tingkatan pengadilan. Seperti yang disampaikan kuasa hukum, langkah di jalur pidana ini penting agar polemik tidak terus dijadikan alat propaganda yang merusak iklim publik,” tegasnya.
PROJO optimistis proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan berjalan secara adil, objektif, dan profesional, serta mengimbau seluruh masyarakat untuk mengawal proses hukum ini dengan bijak.***

![[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-20.27.09-350x250.jpeg)





![[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-20.27.09-120x86.jpeg)



