JAKARTA, PROJO.or.id — Tim Hukum Pejuang Demokrasi dan HAM yang mendampingi Budi Arie Setiadi menanggapi narasi yang mengaitkan pernyataan Ketua Umum PROJO tersebut dengan aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada 27 Agustus 2026.
Pengacara Budi Arie, Dr. Imam Sofian, S.H., M.H., menyebut pengaitan tersebut merupakan analisis yang tidak memiliki korelasi dengan pernyataan kliennya.
Hal itu disampaikan Imam dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV dengan tema “Percepatan Pemilu, Siapa Mengusik?”
Sebelumnya, H. Kurniawan dari Gerakan Cinta Prabowo (GCP) melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri terkait potongan video pernyataannya yang viral di media sosial. Laporan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan dalam acara tersebut, berbentuk pengaduan masyarakat (dumas).
“Jadi kalau dikaitkan dengan demo atau hal-hal yang disampaikan lain tadi oleh Pak Kurniawan mungkin terlalu halu menurut kami. Kenapa? Karena tidak ada korelasinya dengan peristiwa-peristiwa itu,” ujar Imam.
Menurut Imam, pernyataan Budi Arie merupakan wacana dan analisis politik yang disampaikan secara terbuka dalam konteks demokrasi. Sementara itu, aksi demonstrasi yang terjadi pada 27 Agustus dinilai merupakan peristiwa yang tidak dapat begitu saja dihubungkan dengan pernyataan tersebut tanpa adanya bukti yang menunjukkan korelasi.
Budi Arie Sudah Jalani Pemeriksaan
Imam juga mengungkap perkembangan penanganan pengaduan di Bareskrim Polri.
Ia mengatakan Budi Arie telah memberikan keterangan kepada penyidik dan menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Jumat.
“Bang Budi sudah di-BAP juga ya, Jumat kemarin sudah memberikan keterangan,” kata Imam.
Tim hukum, lanjut dia, masih menunggu perkembangan proses pemeriksaan, termasuk agenda pemeriksaan saksi ahli sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Imam mengatakan pihaknya tetap memberikan pendampingan hukum dan menyerahkan proses tersebut kepada penyidik.
“Jadi menurut kami, kita jalani saja nanti apa hasilnya. Tentu aparat hukum yang lebih punya kewenangan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Nilai Tak Ada Unsur Makar dan Penghasutan
Dalam pendapat hukumnya, Tim Hukum Pejuang Demokrasi dan HAM menyatakan pernyataan Budi Arie tidak memenuhi unsur tindak pidana makar maupun penghasutan.
Tim hukum berpendapat tidak terdapat tindakan konkret, niat menggulingkan pemerintahan, kekerasan, ancaman kekerasan, ataupun ajakan kepada masyarakat untuk melakukan tindak pidana dalam pernyataan yang dipersoalkan.
Atas dasar analisis tersebut, tim hukum menilai pengaduan terhadap Budi Arie lebih bernuansa politis dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Namun, penilaian tersebut merupakan pendapat hukum dari pihak Budi Arie. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap berada pada kewenangan aparat penegak hukum sesuai proses hukum yang berlaku.
Imam menegaskan pihaknya tidak ingin memperpanjang polemik di ruang publik dan memilih menyerahkan penilaian objektif kepada Bareskrim.
“Makanya yang bisa menentukan apakah Saudara Budi Arie salah atau tidak, kami kembalikan lagi ke Bareskrim,” pungkas Imam.***


![[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-20.27.09-350x250.jpeg)






![[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-20.27.09-120x86.jpeg)



