JAKARTA, PROJO.or.id – Langkah hukum yang ditempuh tersangka kasus dugaan fitnah ijazah, Roy Suryo, dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuai sorotan.
Gugatan dengan nomor perkara 99/PITA/2026/PN Jakarta Selatan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Terkait hal tersebut, Sekjen DPP Projo, Freddy Alex Damanik, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak hukum Roy Suryo.
Namun, ia mengingatkan agar proses ini tidak digunakan sebagai ajang untuk mengulur-ulur waktu pemeriksaan perkara pokok.
”Kami sebagai pendukung Pak Jokowi tentu menghargai mekanisme hukum yang ditempuh oleh Roy Suryo. Itu adalah hak tersangka melalui kuasa hukumnya. Namun, dari sisi kami, kepentingan Pak Jokowi adalah agar perkara ini segera disidangkan secara cepat dan terbuka,” ujar Freddy dalam Kompas Petang Kompas TV, Kamis (25/06/2026).
Freddy juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi atau kepentingan pihak Jokowi untuk melakukan penangkapan. Fokus utama adalah pembuktian di pengadilan terkait kebenaran dokumen ijazah yang selama ini dipersoalkan.
”Kepentingan Pak Jokowi sekali lagi adalah agar perkara ini segera sampai ke pokok perkaranya. Pak Jokowi ingin hadir dan menunjukkan keaslian ijazahnya. Tidak ada kepentingan untuk menangkap atau menahan saudara Roy Suryo,” tegasnya.
Kuasa Hukum Roy Suryo Bantah Mengulur Waktu
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, membantah jika langkah praperadilan yang diambilnya bertujuan untuk memperlambat proses peradilan.
Menurutnya, praperadilan ini adalah upaya untuk menguji prosedur penangkapan dan penahanan yang dianggapnya tidak manusiawi dan tidak memiliki urgensi hukum.
”Kami tidak bermaksud menunda perkara pidana. Kami ingin mengembalikan harkat dan martabat klien kami. Kami ingin membuktikan di depan pengadilan bahwa ada prosedur yang dilanggar oleh penyidik dalam proses penangkapan tersebut,” ungkap Abdul Gofur.
Gofur menambahkan bahwa pihaknya tetap siap menghadapi persidangan pokok perkara, namun ia bersikeras bahwa persoalan prosedur penangkapan harus diselesaikan terlebih dahulu.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Terkait kekhawatiran publik mengenai tertundanya sidang fitnah ijazah akibat adanya praperadilan, Freddy Alex Damanik optimistis bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai jalurnya.
Ia juga menyoroti adanya upaya dari berbagai pihak yang mencoba mengaburkan substansi kasus dengan narasi-narasi di luar pokok perkara.
”Secara dampak hukum, praperadilan ini tidak mengubah substansi perkara pokok. Sidang tetap akan berjalan, termasuk sidang dr. Tifa yang akan dimulai pada 2 Juli mendatang. Kami percaya hakim akan bertindak adil dan kita lihat saja pembuktiannya nanti di persidangan,” pungkas Freddy.
Persidangan gugatan praperadilan Roy Suryo dijadwalkan akan dimulai pada Senin depan, 29 Juni 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Publik kini menanti apakah langkah ini akan berpengaruh pada kelanjutan kasus dugaan fitnah ijazah yang telah menyita perhatian masyarakat luas.***











