JAKARTA, PROJO.or.id – Proses hukum terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terus bergulir. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur secara resmi telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dengan terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo (Roy Suryo) dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Penetapan ini dilakukan menyusul pelimpahan berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ke PN Jakarta Timur pada Selasa (23/6/2026).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, mengonfirmasi bahwa perkara dengan nomor registrasi 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim (untuk terdakwa Roy Suryo) dan 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim (untuk terdakwa Dokter Tifa) kini telah memiliki susunan majelis hakim.
”Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati, Hakim Anggota 1 Rudi Rafli Siregar, dan Hakim Anggota 2 Mathilda Chrystina Katarina,” ujar Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Selain menetapkan hakim, pengadilan juga telah menunjuk panitera pengganti untuk kedua perkara tersebut. Untuk perkara Roy Suryo, panitera yang bertugas adalah Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro, sementara untuk perkara Dokter Tifa, panitera yang ditunjuk adalah Erni dan Hendra Gunawan.
Terkait jadwal sidang perdana, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan masih menunggu keputusan lebih lanjut dari majelis hakim. “Untuk tanggal sidang pertama, kami masih menunggu penetapan dari majelis hakim,” tambah Immanuel.
Menanggapi bergulirnya kasus ini ke meja hijau, Sekretaris Jenderal PROJO, Freddy Alex Damanik, menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah penegakan hukum yang transparan.
Menurutnya, persidangan ini merupakan momen penting untuk membuktikan kebenaran di mata hukum dan mengakhiri narasi fitnah yang selama ini beredar.
”Kami menyambut baik dimulainya proses persidangan ini. Ini adalah momentum bagi pengadilan untuk membuktikan kebenaran dan memberikan kepastian hukum. Kami berharap majelis hakim dapat bekerja secara objektif dan adil, sehingga publik dapat melihat dengan jelas bahwa tuduhan ijazah palsu tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanyalah sebuah fitnah,” tegas Freddy.***











