JAKARTA, PROJO.or.id – Dewan Pimpinan Pusat Ormas PROJO (DPP PROJO) menegaskan bahwa upaya praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo tidak akan memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan atau menghentikan pokok perkara inti yang sedang berjalan. Langkah hukum tersebut dinilai murni sebagai strategi taktis untuk mengulur waktu (buying time).
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik saat berbicara dalam program talkshow Interupsi, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, praperadilan pada hakikatnya hanya menguji aspek formil dan prosedural, seperti keabsahan penangkapan atau penahanan, bukan menyentuh substansi materi perkara.
”Secara strategi hukum, praperadilan ini tidak akan mengubah substansi kasus. Menurut saya, tidak akan ada akibat hukum yang akan membatalkan perkara ini di pokok perkaranya nanti,” ujarnya tegas.
Perkara Sudah Masuk Ranah Pengadilan
Lebih lanjut, pihak PROJO menyoroti bahwa kasus hukum yang menjerat Roy Suryo saat ini sudah berada di ambang persidangan utama. Berkas perkara dinyatakan telah masuk ke pengadilan dan tinggal menunggu jadwal sidang dakwaan.
”Nah, ini sudah masuk, walaupun belum disidangkan, perkara ini sudah masuk di pengadilan. Ya, artinya ini akan segera, harusnya segera disidangkan. Begitu disidangkan dan didakwakan, maka statusnya (Roy Suryo) menjadi terdakwa,” jelasnya.
Menghormati Hak Hukum, Namun Tetap Optimistis
Meskipun menghormati hak konstitusional Roy Suryo sebagai tersangka untuk mengajukan praperadilan, PROJO menilai publik tidak perlu terkecoh dengan manuver tersebut. PROJO meyakini bahwa proses hukum pokok terkait dugaan kasus yang menyeret nama mantan Menpora itu akan tetap berjalan lurus hingga meja hijau.
Langkah praperadilan ini pun disebut tidak akan menyurutkan jalannya penegakan keadilan dalam kasus yang berkaitan dengan isu hoaks dan pencemaran nama baik ini.
”Ada gunanya secara strategi, tetapi saya melihatnya hanya buying time. It’s okay, enggak apa-apa,” pungkasnya menutup pernyataan.***











