JAKARTA, Mevin.ID — Sidang lanjutan perkara tudingan ijazah palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 6 Agustus 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah resmi melimpahkan kembali berkas perkara tersebut setelah melakukan perbaikan dakwaan.
”Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim tanggal 28 Juli 2026,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, Rabu (29/7/2026).
Perbaikan Dakwaan Usai Eksepsi Diterima
Langkah perbaikan dakwaan ini diambil JPU menyusul putusan sela Majelis Hakim PN Jakarta Timur pada Kamis (23/7/2026) lalu. Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan eksepsi atau perlawanan dari tim advokat terdakwa dan menggugurkan dakwaan JPU karena dinilai tidak cermat dalam menjerat terdakwa dengan kombinasi pasal KUHP lama dan KUHP baru.
Ketimbang mengajukan perlawanan atau banding ke pengadilan tinggi, pihak JPU memilih untuk memperbaiki substansi dakwaan dan melimpahkannya kembali ke pengadilan.
Sidang perdana dengan dakwaan yang telah diperbaiki tersebut nantinya akan dipimpin oleh Hakim Ketua Christina Endarwati serta dua hakim anggota, yakni Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.***












