JAKARTA, PROJO.or.id — Tim Hukum Pejuang Demokrasi dan HAM menilai pernyataan Ketua Umum PROJO Budi Arie Setiadi terkait wacana kemungkinan percepatan Pemilu 2029 tidak memenuhi unsur tindak pidana makar maupun penghasutan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Pendapat hukum tersebut disampaikan Dr. Imam Sofian, SH., MH, dari Tim Hukum Pejuang Demokrasi dan HAM. Analisis itu dibuat menyusul adanya laporan kepada pihak kepolisian yang mengaitkan pernyataan Budi Arie dengan dugaan tindak pidana makar dan/atau penghasutan.
Menurut Imam, pernyataan mengenai kemungkinan dinamika politik dan perubahan waktu pemilu harus dibedakan dari tindakan konkret untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Dalam pendapat hukumnya, Imam merujuk Pasal 193 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.
Ia menjelaskan, untuk dapat dikategorikan sebagai makar, harus terdapat unsur-unsur yang memenuhi ketentuan pidana tersebut, termasuk adanya maksud menggulingkan pemerintah serta perbuatan yang mengarah pada pelaksanaan penggulingan kekuasaan.
“Pernyataan yang disampaikan berupa wacana, pertanyaan, dan analisis politik semata, bukan tindakan konkret,” demikian poin analisis hukum tersebut.
Tim hukum juga menyatakan tidak menemukan adanya ajakan maupun perintah untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
“Tidak terdapat bukti adanya persiapan, organisasi, atau rencana konkret untuk melakukan perubahan kekuasaan. Sama sekali tidak terdapat unsur kekerasan maupun ancaman kekerasan,” tulis Imam dalam pendapat hukumnya.
Atas dasar itu, Tim Hukum Pejuang Demokrasi dan HAM menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana makar tidak terpenuhi.
Bukan Penghasutan
Analisis serupa disampaikan terkait dugaan penghasutan.
Tim hukum merujuk Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum.
Menurut Imam, terdapat sejumlah unsur yang harus diperhatikan, antara lain dilakukan di muka umum, adanya tindakan menghasut atau mengajak orang lain, serta ajakan tersebut ditujukan untuk melakukan tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum.
Dalam konteks pernyataan Budi Arie, tim hukum menilai tidak terdapat unsur tersebut.
“Pernyataan yang disampaikan bukanlah ajakan untuk melakukan tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum,” tulis Imam.
Ia menilai pernyataan Budi Arie lebih merupakan pertanyaan mengenai kesiapan menghadapi kemungkinan dinamika politik, bukan ajakan melakukan tindakan melawan hukum.
“Wacana mengenai percepatan pemilu adalah diskusi politik yang sah, bukan tindak pidana,” tegasnya.
Dengan demikian, Tim Hukum Pejuang Demokrasi dan HAM menyatakan unsur tindak pidana penghasutan juga tidak terpenuhi.
Bagian dari Kebebasan Berpendapat
Lebih jauh, Imam menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Ia merujuk Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, pendapat hukum tersebut merujuk Pasal 19 ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) mengenai kebebasan mengeluarkan pendapat.
Menurut tim hukum, wacana politik mengenai kemungkinan perubahan waktu pelaksanaan pemilu merupakan bagian dari ruang kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi dan hukum internasional.
“Pendapat politik tidak dapat dikriminalisasi selama tidak berisi ajakan melakukan tindak pidana atau kekerasan,” demikian analisis tersebut.
Tim hukum juga mengingatkan bahwa demokrasi membutuhkan ruang bagi masyarakat maupun aktor politik untuk mendiskusikan berbagai kemungkinan politik secara terbuka.
“Membatasi diskusi politik tanpa alasan yang sah bertentangan dengan asas demokrasi dan supremasi hukum,” tulis Imam.
Laporan Tak Memiliki Dasar Hukum Kuat
Berdasarkan keseluruhan analisis, Tim Hukum Pejuang Demokrasi dan HAM menyatakan pernyataan Budi Arie tidak memenuhi unsur makar maupun penghasutan.
Tim hukum menilai tidak terdapat tindakan konkret, niat menggulingkan pemerintahan, kekerasan, ancaman kekerasan, ataupun ajakan kepada masyarakat untuk melakukan tindak pidana.
Karena itu, laporan yang mengaitkan pernyataan tersebut dengan tindak pidana dinilai lebih bernuansa politis dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Laporan yang dibuat lebih bersifat politis dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga patut untuk dihentikan oleh pihak yang berwenang karena tidak memenuhi unsur tindak pidana,” demikian kesimpulan pendapat hukum tersebut.
Pendapat hukum ini sekaligus menegaskan pentingnya membedakan antara wacana politik, kritik, atau analisis mengenai masa depan politik dengan tindakan nyata yang memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam negara demokrasi, perbedaan pendapat merupakan bagian dari dinamika politik. Karena itu, kriminalisasi terhadap sebuah pernyataan politik harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana, bukan semata-mata karena pernyataan tersebut menimbulkan kontroversi politik.***











