• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
No Result
View All Result

Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Tak Kuat : Ini Bagian dari Dinamika Demokrasi

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
9 September 2026
in Kabar Rakyat
Waktu Baca: 3 menit
A A
0
Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Tak Kuat : Ini Bagian dari Dinamika Demokrasi

Dr. Imam Sofian, SH., MH, dari Tim Hukum Pejuang Demokrasi dan HAM.

JAKARTA, PROJO.or.id — Tim Hukum Pejuang Demokrasi dan HAM menilai pernyataan Ketua Umum PROJO Budi Arie Setiadi terkait wacana kemungkinan percepatan Pemilu 2029 tidak memenuhi unsur tindak pidana makar maupun penghasutan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Pendapat hukum tersebut disampaikan Dr. Imam Sofian, SH., MH, dari Tim Hukum Pejuang Demokrasi dan HAM. Analisis itu dibuat menyusul adanya laporan kepada pihak kepolisian yang mengaitkan pernyataan Budi Arie dengan dugaan tindak pidana makar dan/atau penghasutan.

Menurut Imam, pernyataan mengenai kemungkinan dinamika politik dan perubahan waktu pemilu harus dibedakan dari tindakan konkret untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Dalam pendapat hukumnya, Imam merujuk Pasal 193 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.

Ia menjelaskan, untuk dapat dikategorikan sebagai makar, harus terdapat unsur-unsur yang memenuhi ketentuan pidana tersebut, termasuk adanya maksud menggulingkan pemerintah serta perbuatan yang mengarah pada pelaksanaan penggulingan kekuasaan.

“Pernyataan yang disampaikan berupa wacana, pertanyaan, dan analisis politik semata, bukan tindakan konkret,” demikian poin analisis hukum tersebut.

Tim hukum juga menyatakan tidak menemukan adanya ajakan maupun perintah untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

“Tidak terdapat bukti adanya persiapan, organisasi, atau rencana konkret untuk melakukan perubahan kekuasaan. Sama sekali tidak terdapat unsur kekerasan maupun ancaman kekerasan,” tulis Imam dalam pendapat hukumnya.

Atas dasar itu, Tim Hukum Pejuang Demokrasi dan HAM menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana makar tidak terpenuhi.

Bukan Penghasutan

Analisis serupa disampaikan terkait dugaan penghasutan.

Tim hukum merujuk Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum.

KabarLainnya

Penuh Senyum, Rombongan Emak-emak Bangkalan Silaturahmi dengan Jokowi di Sumber Solo

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

Menurut Imam, terdapat sejumlah unsur yang harus diperhatikan, antara lain dilakukan di muka umum, adanya tindakan menghasut atau mengajak orang lain, serta ajakan tersebut ditujukan untuk melakukan tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum.

Dalam konteks pernyataan Budi Arie, tim hukum menilai tidak terdapat unsur tersebut.

“Pernyataan yang disampaikan bukanlah ajakan untuk melakukan tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum,” tulis Imam.

Ia menilai pernyataan Budi Arie lebih merupakan pertanyaan mengenai kesiapan menghadapi kemungkinan dinamika politik, bukan ajakan melakukan tindakan melawan hukum.

“Wacana mengenai percepatan pemilu adalah diskusi politik yang sah, bukan tindak pidana,” tegasnya.

Dengan demikian, Tim Hukum Pejuang Demokrasi dan HAM menyatakan unsur tindak pidana penghasutan juga tidak terpenuhi.

Bagian dari Kebebasan Berpendapat

Lebih jauh, Imam menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Ia merujuk Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, pendapat hukum tersebut merujuk Pasal 19 ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) mengenai kebebasan mengeluarkan pendapat.

Menurut tim hukum, wacana politik mengenai kemungkinan perubahan waktu pelaksanaan pemilu merupakan bagian dari ruang kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi dan hukum internasional.

“Pendapat politik tidak dapat dikriminalisasi selama tidak berisi ajakan melakukan tindak pidana atau kekerasan,” demikian analisis tersebut.

Tim hukum juga mengingatkan bahwa demokrasi membutuhkan ruang bagi masyarakat maupun aktor politik untuk mendiskusikan berbagai kemungkinan politik secara terbuka.

“Membatasi diskusi politik tanpa alasan yang sah bertentangan dengan asas demokrasi dan supremasi hukum,” tulis Imam.

Laporan Tak Memiliki Dasar Hukum Kuat

Berdasarkan keseluruhan analisis, Tim Hukum Pejuang Demokrasi dan HAM menyatakan pernyataan Budi Arie tidak memenuhi unsur makar maupun penghasutan.

Tim hukum menilai tidak terdapat tindakan konkret, niat menggulingkan pemerintahan, kekerasan, ancaman kekerasan, ataupun ajakan kepada masyarakat untuk melakukan tindak pidana.

Karena itu, laporan yang mengaitkan pernyataan tersebut dengan tindak pidana dinilai lebih bernuansa politis dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Laporan yang dibuat lebih bersifat politis dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga patut untuk dihentikan oleh pihak yang berwenang karena tidak memenuhi unsur tindak pidana,” demikian kesimpulan pendapat hukum tersebut.

Pendapat hukum ini sekaligus menegaskan pentingnya membedakan antara wacana politik, kritik, atau analisis mengenai masa depan politik dengan tindakan nyata yang memenuhi unsur tindak pidana.

Dalam negara demokrasi, perbedaan pendapat merupakan bagian dari dinamika politik. Karena itu, kriminalisasi terhadap sebuah pernyataan politik harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana, bukan semata-mata karena pernyataan tersebut menimbulkan kontroversi politik.***

Add as Preferred Source
Tags: Budi Arie SetiadiKetua Umum Projo
Share11Send
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

Budi Arie Jawab Wacana Poros Solo: PROJO Tegaskan Tetap di Barisan Poros Prabowo-Gibran

Kabar Selanjutnya

Solidaritas untuk Jurnalis Hilang di Selat Sunda, DPP PROJO: Semoga Segera Ditemukan dan Selamat

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

Penuh Senyum, Rombongan Emak-emak Bangkalan Silaturahmi dengan Jokowi di Sumber Solo
Kabar Rakyat

Penuh Senyum, Rombongan Emak-emak Bangkalan Silaturahmi dengan Jokowi di Sumber Solo

30 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan
Kabar Rakyat

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan
Kabar Rakyat

Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

29 Oktober 2026
Kabar Selanjutnya
Solidaritas untuk Jurnalis Hilang di Selat Sunda, DPP PROJO: Semoga Segera Ditemukan dan Selamat

Solidaritas untuk Jurnalis Hilang di Selat Sunda, DPP PROJO: Semoga Segera Ditemukan dan Selamat

KH Achmad Chalwani Sambangi Jokowi, Ada Pesan Adab dalam Pertemuan di Solo

KH Achmad Chalwani Sambangi Jokowi, Ada Pesan Adab dalam Pertemuan di Solo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sekjen PROJO: Partai Pengusung Prabowo-Gibran Tetap Solid, Polemik Ijazah Gibran Bukan Soal Pilpres 2029

Sekjen PROJO: Hormati Putusan MA Harus Dibaca Sesuai Objek Perkara

31 Oktober 2026
Budi Arie: Jika Jokowi Pimpin PSI, Arah Politik Relawan Akan Lebih Jelas

Budi Arie Sebut Jokowi Sulit Disingkirkan dari Panggung Politik: Beliau Simbol Rakyat

31 Oktober 2026
Budi Arie Ingatkan Elite Politik: Indonesia Hanya Punya 20 Tahun Menuju Negara Maju

Budi Arie Ingatkan Elite Politik: Indonesia Hanya Punya 20 Tahun Menuju Negara Maju

31 Oktober 2026
Budi Arie: Isu Pemakzulan Terlalu Berisiko bagi Negara, Rakyat Sudah Memutuskan di Pemilu

Budi Arie: Isu Pemakzulan Terlalu Berisiko bagi Negara, Rakyat Sudah Memutuskan di Pemilu

31 Oktober 2026
Jokowi Hadiri Konsolidasi Relawan di Solo, Budi Arie: Perkuat Kebersamaan dan Semangat Sumpah Pemuda

Jokowi Hadiri Konsolidasi Relawan di Solo, Budi Arie: Perkuat Kebersamaan dan Semangat Sumpah Pemuda

31 Oktober 2026
Budi Arie: Jika Jokowi Pimpin PSI, Arah Politik Relawan Akan Lebih Jelas

Budi Arie: Jika Jokowi Pimpin PSI, Arah Politik Relawan Akan Lebih Jelas

30 Oktober 2026

TRENDING

  • Jokowi Hadiri Konsolidasi Relawan di Solo, Budi Arie: Perkuat Kebersamaan dan Semangat Sumpah Pemuda

    Jokowi Hadiri Konsolidasi Relawan di Solo, Budi Arie: Perkuat Kebersamaan dan Semangat Sumpah Pemuda

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Budi Arie: Isu Pemakzulan Terlalu Berisiko bagi Negara, Rakyat Sudah Memutuskan di Pemilu

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Dari Meja Hijau ke Lingkar Politik: Perjalanan Freddy Alex Damanik

    543 shares
    Share 217 Tweet 136
  • Budi Arie Sebut Jokowi Sulit Disingkirkan dari Panggung Politik: Beliau Simbol Rakyat

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Budi Arie Ingatkan Elite Politik: Indonesia Hanya Punya 20 Tahun Menuju Negara Maju

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Sekjen PROJO: Hormati Putusan MA Harus Dibaca Sesuai Objek Perkara

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • [ Siaran Pers ] PROJO: Putusan MA soal Suket Penyetaraan Pendidikan Tidak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden

    18 shares
    Share 7 Tweet 5

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved. WebNesia
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.