JAKARTA, PROJO.or.id — Sekretaris Jenderal DPP PROJO Freddy Alex Damanik menilai penerbitan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tidak dapat dimaknai sebagai tanda bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah membenarkan substansi permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Menurut Freddy, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang telah diregistrasi MK dan menjalani pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026). Namun, registrasi perkara dan penetapan jadwal persidangan merupakan bagian dari proses hukum acara dan belum menunjukkan bahwa dalil pemohon telah dinyatakan benar.
Data resmi MK mencatat perkara tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi pada 17 September 2026. Agenda pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 21 September 2026 pukul 19.00 WIB.
“Dengan menggunakan parameter hukum konstitusi, saya melihat titik persoalannya justru harus dipisahkan antara MK menerima dan memeriksa perkara dengan MK membenarkan substansi gugatan. Dua hal itu secara hukum sangat berbeda,” kata Freddy dalam keterangannya.
View this post on Instagram
PMK 1/2026 Bersifat Prosedural
Freddy menyoroti PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.
Menurut dia, keberadaan PMK tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai legitimasi terhadap materi permohonan.
Pandangan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam PMK 1/2026. MK mencantumkan bahwa penetapan tahapan, kegiatan, dan jadwal tidak merupakan penilaian atau pendirian Mahkamah mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu pengajuan, objek permohonan maupun pokok permohonan. Penilaian atas hal-hal tersebut dilakukan berdasarkan hukum acara dan dipertimbangkan dalam putusan atau ketetapan.
“PMK adalah aturan lalu lintas persidangan, bukan putusan mengenai siapa yang benar. Kalau pengadilan menerima pendaftaran gugatan dan menetapkan jadwal sidang, itu tidak berarti hakim telah menyatakan dalil penggugat terbukti,” ujar Freddy.
Mempertanyakan Objek Sengketa
Freddy selanjutnya menilai persoalan mendasar dalam perkara tersebut adalah mengenai objek sengketa yang diajukan.
Ia mengatakan kewenangan MK dalam perkara PHPU harus dibedakan dengan persoalan mengenai syarat pencalonan seseorang.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Kewenangan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam UU MK dan UU Pemilu.
“Harus dibedakan sengketa mengenai hasil pemilu dengan sengketa mengenai syarat seorang menjadi calon,” katanya.
Menurut Freddy, jika pokok argumentasi pemohon berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran, maka MK perlu terlebih dahulu menguji apakah persoalan tersebut dapat dikonstruksikan sebagai perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026.
“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyentuh objek dan kewenangan absolut MK dalam perkara PHPU,” ujarnya.
Soroti Persoalan Tenggang Waktu
Freddy juga menyoroti aspek tenggang waktu. Menurutnya, perkara PHPU Pilpres 2024 sebelumnya telah diperiksa MK melalui perkara yang diajukan setelah penetapan hasil Pilpres 2024.
Karena itu, menurut Freddy, muncul pertanyaan hukum mengenai dasar dibukanya kembali perkara yang berkaitan dengan Pilpres 2024 setelah lebih dari dua tahun.
“Jangan sampai prinsip kepastian hukum menjadi korban karena setiap persoalan yang muncul belakangan dimasukkan kembali ke dalam rezim perselisihan hasil pemilu,” katanya.
Ia menambahkan, karakter final putusan MK juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam melihat perkara tersebut. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebut putusan MK dalam kewenangannya bersifat final.
Namun, Freddy menekankan bahwa persoalan tersebut tetap merupakan bagian dari hal yang harus diuji dalam proses persidangan, bukan sesuatu yang sudah diputuskan oleh PROJO.
PMK Tidak Menciptakan Kewenangan Baru
Freddy juga menegaskan bahwa PMK tidak dapat dipahami sebagai instrumen yang menciptakan kewenangan baru bagi MK.
Menurut dia, peraturan internal mengenai tahapan persidangan harus tetap berada dalam kerangka kewenangan yang diberikan UUD 1945 dan undang-undang.
“PMK tidak boleh memperluas kewenangan konstitusional MK melebihi yang diberikan UUD dan undang-undang. PMK mengatur bagaimana perkara diperiksa, bukan menciptakan kewenangan baru,” ujarnya.
Dalam PMK 1/2026 sendiri, MK telah memisahkan aspek prosedural penjadwalan dengan penilaian mengenai kewenangan, legal standing, tenggang waktu, objek, dan pokok permohonan.
Legal Standing Juga Harus Diuji
Selain kewenangan dan tenggang waktu, Freddy menyebut kedudukan hukum atau legal standing para pemohon sebagai aspek penting.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tercatat memiliki 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Tiurma M.S. Sihombing, Bonatua Silalahi, H.M. Subhan, Moeryono, Soenarko MD, Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, Denny Indrayana, dan Ansufri ID Sambo.
“Dalam perkara konstitusional tidak cukup seseorang mengatakan saya tidak setuju dengan hasil pemilu. Harus ada kedudukan hukum yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan perkara,” kata Freddy.
Ia mengatakan sejumlah pertanyaan mengenai kapasitas hukum pemohon, bentuk kerugian yang dialami, hubungan sebab-akibat antara kerugian dan objek perkara, hingga kemampuan putusan yang diminta untuk memulihkan kerugian merupakan bagian yang perlu diuji di persidangan.
Syarat Pencalonan dan Hasil Pemilu
Freddy juga meminta persoalan syarat pencalonan dipisahkan dari persoalan hasil pemilu.
Menurut dia, sistem hukum pemilu memiliki sejumlah tahapan, mulai dari pencalonan, penetapan calon, kampanye, pemungutan suara, penetapan hasil hingga penyelesaian sengketa hasil.
“Tidak semua persoalan pada tahap awal otomatis menjadi sengketa hasil. Harus ada hubungan yang jelas antara pelanggaran yang didalilkan dengan hasil pemilu yang disengketakan,” ujarnya.
Karena itu, menurut Freddy, MK perlu terlebih dahulu menjawab apakah PHPU merupakan forum yang tepat untuk menguji persoalan yang diajukan dalam perkara tersebut.
PROJO Hormati Proses MK
Freddy menegaskan PROJO menghormati proses persidangan yang sedang berjalan di MK.
Ia mengatakan pihaknya akan mengikuti proses tersebut dan menyerahkan pengujian aspek formil maupun materiil kepada Mahkamah.
“Posisi hukum PROJO sebagai pendukung Prabowo-Gibran sederhana. Kami menghormati MK dan akan terus mengikuti perkembangan perkara ini di persidangan,” katanya.
Menurut Freddy, sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam perkara tersebut antara lain kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu, objek PHPU, hubungan dalil pelanggaran dengan hasil pemilu, alat bukti, petitum, serta konsekuensi hukum yang diminta.
“Kalau salah satu fondasi tersebut tidak terpenuhi, persoalannya adalah hukum acara. Bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap Gibran,” ujar Freddy.
Sementara itu, MK sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 21 September 2026. Status registrasi perkara tersebut menunjukkan bahwa proses persidangan telah berjalan, sementara penilaian mengenai kewenangan, kedudukan hukum, tenggang waktu, objek, dan pokok permohonan tetap menjadi ranah MK untuk dipertimbangkan berdasarkan hukum acara.
Dalam konteks lain, MK pada 16 September 2026 juga menyatakan permohonan Nomor 283/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian ketentuan jangka waktu penyelesaian sengketa Pilpres tidak dapat diterima. Dalam perkara tersebut, Mahkamah antara lain menyoroti kecukupan alat bukti untuk mendukung uraian mengenai kedudukan hukum pemohon. Putusan itu merupakan perkara berbeda, tetapi menunjukkan bahwa aspek hukum acara dan legal standing menjadi bagian yang diperiksa MK dalam perkara konstitusional.
Bagi Freddy, substansi perkara baru dapat dinilai setelah seluruh persoalan hukum acara tersebut diuji.
“PMK Nomor 1 Tahun 2026 bukan putusan yang menyatakan gugatan Denny Indrayana benar. PMK itu mengatur tata waktu dan tahapan pemeriksaan. Bahkan PMK sendiri menegaskan tidak menentukan sikap mengenai kewenangan MK, legal standing, tenggang waktu, objek maupun pokok perkara,” kata Freddy.***












