JAKARTA, PROJO.or.id – Gugatan mengenai kualifikasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuka pertanyaan lebih besar: apakah perkara ini semata-mata sengketa administratif mengenai syarat pencalonan, atau menjadi bagian dari rangkaian panjang upaya mempertanyakan legitimasi politik keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo?
Ketua DPD PROJO Jawa Barat Djoni Suherman melihat ada pola yang patut dicermati.
Menurut Djoni, isu pendidikan kembali digunakan sebagai pintu masuk untuk mempertanyakan legitimasi figur yang berada di lingkaran politik Jokowi. Jika sebelumnya Jokowi menjadi objek perdebatan mengenai ijazah, kini isu serupa bergeser kepada Gibran dengan konstruksi hukum yang berbeda.
Secara hukum, kedua perkara tersebut tentu merupakan persoalan yang berbeda. Namun dalam perspektif komunikasi politik, pergeseran objek dari Jokowi kepada Gibran memperlihatkan kesinambungan narasi mengenai legitimasi keluarga politik Jokowi.
“Keberadaan irisan aktor, kesamaan isu, dan pilihan arena hukum yang berulang membentuk sebuah pola yang sangat bernilai untuk dibaca secara kritis,” tulis Djoni.
Denny Indrayana Kembali Menyasar Lingkaran Jokowi
Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mendaftarkan permohonan ke MK pada 10 September 2026.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor Registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan dikategorikan sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 21 September 2026.
Yang membuat perkara ini menarik perhatian, menurut Djoni, bukan hanya substansi gugatannya. Komposisi aktor yang berada di sekitar perkara juga memiliki rekam jejak panjang dalam advokasi isu politik dan hukum nasional.
Di jajaran penasihat hukum terdapat Bambang Widjojanto dan Refly Harun. Sementara barisan pemohon diisi sejumlah nama dari berbagai latar belakang, termasuk KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi hingga kalangan purnawirawan.
Bagi Djoni, keterhubungan tersebut memperlihatkan adanya irisan yang tidak bisa begitu saja diabaikan.
Kesamaan aktor, isu yang dibawa, serta pilihan lembaga hukum sebagai arena perjuangan menunjukkan adanya sebuah jejaring advokasi yang memiliki titik temu narasi.
Namun Djoni tetap memberikan batas yang jelas.
Pola keterhubungan tidak otomatis berarti adanya satu pusat komando.
“Korelasi dan keterhubungan tidak bisa disamakan begitu saja dengan komando terstruktur. Belum ada bukti valid yang menunjukkan adanya satu pusat kendali tunggal yang mengarahkan pergerakan para aktor ini untuk menjatuhkan Jokowi maupun Gibran,” tulisnya.
Artinya, yang menjadi perhatian bukan klaim mengenai adanya satu komando, melainkan pola gerakan dan kesinambungan narasi yang terus muncul.
Dari Jokowi, Kini Gibran
Menurut Djoni, ada pergeseran objek yang menarik untuk diperhatikan.
Perdebatan sebelumnya mengenai Jokowi berkaitan dengan otentisitas dokumen pendidikan. Kini, isu pendidikan diarahkan kepada Gibran melalui gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pencalonan wakil presiden.
Dua perkara itu secara hukum tidak sama.
Namun, secara politik, keduanya memiliki titik temu: pendidikan dijadikan pintu masuk untuk mempertanyakan legitimasi figur kekuasaan.
Dalam kasus Gibran, konstruksinya bahkan bergerak lebih jauh.
Persoalan kualifikasi pendidikan dikaitkan dengan syarat calon. Syarat calon kemudian dikaitkan dengan keabsahan pencalonan. Keabsahan pencalonan dikaitkan dengan hasil pemilu. Pada tahap berikutnya, muncul pertanyaan mengenai legitimasi status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Rangkaian tersebut dapat digambarkan: Kualifikasi pendidikan → syarat calon → keabsahan pencalonan → hasil Pilpres 2024 → legitimasi Wakil Presiden.
Di sinilah persoalan yang semula terlihat administratif berubah menjadi isu politik.
Mengapa Gibran?
Posisi Gibran membuat dampak perkara tidak berhenti pada dirinya.
Gibran bukan hanya Wakil Presiden aktif. Ia juga merupakan putra Jokowi.
Karena itu, ketika legitimasi Gibran dipersoalkan, nama Jokowi hampir tidak mungkin sepenuhnya dilepaskan dari perdebatan.
Djoni menyebut kondisi ini sebagai spillover effect.
Rantai asosiasinya menjadi: Jokowi → Gibran → Pilpres 2024 → Prabowo-Gibran → Putusan MK → legitimasi kekuasaan.
Dengan konstruksi tersebut, perkara Gibran berpotensi kembali membuka perdebatan publik mengenai kepemimpinan Jokowi, proses pencalonan Gibran, serta warisan politik yang ditinggalkan pemerintahan sebelumnya.
“Bagi PROJO, persoalan tersebut perlu dibaca secara jernih: kritik dan gugatan merupakan bagian dari demokrasi, tetapi setiap tuduhan mengenai legitimasi harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.”, kata Djoni
Ada Jejak Sejak Putusan MK 90
Perdebatan mengenai Gibran juga tidak muncul tiba-tiba.
Pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut kemudian menjadi bagian dari kontroversi etik yang berujung pada sanksi terhadap Ketua MK saat itu, Anwar Usman.
Denny Indrayana merupakan salah satu tokoh yang sebelumnya aktif mengkritisi Putusan MK 90.
Kini, melalui perkara mengenai kualifikasi pendidikan Gibran, isu tersebut kembali masuk ke ruang MK.
Dalam perspektif Djoni, publik akhirnya dapat melihat rangkaian isu: Putusan MK 90 → kontroversi etik → pencalonan Gibran → Pilpres 2024 → kemenangan Prabowo-Gibran → isu pendidikan → gugatan PHPU.
Rangkaian tersebut membentuk sebuah narasi politik yang terus berulang.
Namun, apakah seluruh rangkaian itu merupakan bagian dari satu desain politik tertentu, belum dapat disimpulkan tanpa bukti.***












