JAKARTA, PROJO.or.id – Ketua Umum PROJO Budi Arie Setiadi menanggapi pengaduan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri terkait dugaan makar dan penghasutan. Budi Arie menegaskan pentingnya menjaga ruang demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat, termasuk dalam menyampaikan analisis mengenai dinamika politik.
Menurut Budi Arie, pemikiran, pandangan, maupun analisis politik semestinya tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana.
“Jangan kriminalisasi pikiran,” kata Budi Arie dalam podcast Hendri Satrio Official.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi Arie saat membahas polemik pernyataannya mengenai kemungkinan terjadinya percepatan momentum politik sebelum Pemilu 2029.
Sebelumnya, Gerakan Cinta Prabowo (GCP) mengadukan Budi Arie ke Bareskrim Polri pada 2 September 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan video Budi Arie yang viral dan memuat pernyataan mengenai kemungkinan momentum politik dan pemilu berlangsung lebih cepat sebelum 2029. Pelapor menyebut Pasal 193 juncto Pasal 246 KUHP dalam pengaduannya.
Budi Arie sebelumnya telah menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan analisis dan pandangan pribadinya. Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab atas pernyataan yang disampaikannya.
Beda Pendapat Bagian dari Demokrasi
Budi Arie menilai perbedaan pandangan dalam politik merupakan hal yang biasa dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, menurut dia, pendapat mengenai kemungkinan perubahan dinamika politik perlu dilihat dalam konteks kebebasan berpikir dan menyampaikan gagasan.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak sedang mengajak masyarakat melakukan tindakan melawan hukum.
Dalam perkembangan polemik tersebut, Tim Hukum Pejuang Demokrasi dan HAM yang mendampingi Budi Arie juga menyatakan bahwa pernyataan yang dipersoalkan merupakan wacana, pertanyaan, dan analisis politik, bukan tindakan konkret untuk menggulingkan pemerintahan. Tim hukum tersebut menilai unsur makar dan penghasutan tidak terpenuhi.
Namun, penilaian tersebut merupakan pendapat hukum dari pihak Budi Arie. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses hukum yang berlaku. Hal tersebut juga ditegaskan tim hukum Budi Arie yang menyatakan menyerahkan penilaian objektif kepada Bareskrim.
Budi Arie: Pikiran Tidak Boleh Dikriminalisasi
Budi Arie mengatakan demokrasi membutuhkan ruang untuk menyampaikan pandangan, termasuk pandangan yang mungkin berbeda dengan pihak lain.
Menurut dia, perbedaan pendapat tidak semestinya langsung diterjemahkan sebagai tindakan kriminal tanpa melihat konteks dan maksud pernyataan secara utuh.
Dalam konteks kasus yang sedang dihadapinya, Budi Arie menekankan pentingnya melihat sebuah pernyataan secara lengkap, bukan hanya berdasarkan potongan kalimat yang beredar.
Sikap tersebut sejalan dengan respons DPP PROJO setelah pengaduan terhadap Budi Arie. PROJO menyatakan tuduhan dugaan makar harus diuji secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan konteks keseluruhan peristiwa.
Di sisi lain, proses pengaduan tersebut tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum. Budi Arie maupun PROJO menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian.
Bagi Budi Arie, ruang demokrasi harus tetap memberikan tempat bagi masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan analisis politik tanpa menjadikan perbedaan pendapat sebagai alasan untuk saling mengkriminalisasi.***












