JAKARTA, PROJO.or.id – Ketua Umum PROJO Budi Arie Setiadi membantah tegas kabar yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (9/10/2026).
Isu tersebut beredar luas di media sosial melalui sebuah tangkapan layar percakapan pesan yang mencatut nama Budi Arie. Dalam narasi yang beredar, Gibran disebut akan mengumumkan pengunduran dirinya setelah melaksanakan salat Jumat.
Pesan yang sama juga memuat klaim bahwa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan mendapatkan alokasi tiga kursi menteri dalam pemerintahan.
Budi Arie memastikan seluruh narasi tersebut tidak benar.
“Hoax,” tegas Budi Arie, Kamis (8/10/2026).
Budi Arie juga mengunggah klarifikasi yang menyebut tangkapan layar percakapan tersebut merupakan hoaks yang sengaja dibuat dan disebarkan untuk mengadu domba.
“Hati-hati beredar hoax tangkapan layar yang sengaja dibuat dan disebar oleh kelompok pengadu domba,” ujar Budi Arie.
Budi Arie: Jangan Percaya Pesan Tanpa Sumber Resmi
Budi Arie meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi politik yang hanya beredar melalui tangkapan layar maupun pesan berantai, khususnya apabila tidak disertai sumber resmi.
Dalam pesan yang beredar, terdapat klaim mengenai pertemuan seseorang yang disebut sebagai “Muni Projo” dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pertemuan tersebut dinarasikan membahas perkembangan politik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persoalan persyaratan pendidikan Gibran.
Pesan itu kemudian mengaitkan isu tersebut dengan kemungkinan Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden pada Jumat (9/10/2026).
Selain itu, muncul pula klaim mengenai pertemuan Jokowi dengan Presiden Prabowo Subianto dan isu pemberian tiga kursi menteri kepada PSI.
Namun, informasi tersebut tidak disertai sumber resmi yang dapat memverifikasi klaim-klaim tersebut.
“Klaim mengenai beliau akan mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden maupun isu memperoleh tiga kursi menteri juga tidak boleh langsung dipercaya hanya berdasarkan tangkapan layar atau pesan WhatsApp yang sumbernya tidak jelas,” kata Budi Arie.
Menurutnya, informasi mengenai posisi pejabat negara maupun kebijakan pemerintah harus merujuk pada keterangan resmi dari lembaga atau pihak yang memiliki kewenangan.
Budi Arie pun mengimbau masyarakat melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi politik yang belum jelas kebenarannya.
“Jangan sampai segala informasi yang beredar melalui pesan anonim kemudian dianggap sebagai keputusan resmi pemerintah,” tuturnya.
Muncul di Tengah Polemik Putusan MK
Bantahan Budi Arie tersebut muncul ketika perhatian publik tengah tertuju pada posisi Gibran setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti dokumen yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan jenjang pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Namun, putusan tersebut tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK juga tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya. Salah satu pertimbangannya, Gibran telah dilantik dan disumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam rezim perselisihan hasil Pilpres.
Konteks tersebut menjadi penting karena isu pengunduran diri Gibran muncul bersamaan dengan berkembangnya berbagai spekulasi politik pascaputusan MK.
PROJO: Jangan Tambah Kegaduhan Politik
PROJO menilai masyarakat perlu berhati-hati agar informasi yang belum terverifikasi tidak berkembang menjadi kegaduhan baru.
Menurut PROJO, perbedaan pendapat mengenai putusan MK maupun perkembangan politik merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, informasi yang bersumber dari akun anonim, tangkapan layar, atau pesan berantai tidak dapat diperlakukan sebagai keputusan resmi sebelum dikonfirmasi melalui sumber yang kredibel.
Karena itu, PROJO mengajak masyarakat mengutamakan verifikasi dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Yang paling penting adalah jangan mudah terprovokasi. Verifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah, lembaga negara, maupun pernyataan langsung dari pihak yang namanya dicatut,” ujar Budi Arie.
Ia menegaskan pencatutan nama tokoh atau organisasi dalam sebuah tangkapan layar tidak serta-merta menjadikan informasi tersebut benar.
Terlebih, isu mengenai pengunduran diri Wakil Presiden maupun pembagian kursi kabinet merupakan persoalan serius yang harus didasarkan pada informasi dan keputusan resmi, bukan percakapan anonim yang beredar di ruang digital.
PROJO meminta publik tetap tenang dan kritis dalam menyikapi berbagai informasi politik yang berkembang setelah putusan MK.
Bagi PROJO, menjaga ruang publik dari informasi palsu dan narasi adu domba merupakan bagian penting dari upaya menjaga demokrasi agar tetap sehat dan tidak mudah dipengaruhi oleh kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.***











