• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
No Result
View All Result

Sekjen PROJO : MK Tak Nyatakan Gibran Tak Berijazah, Jangan Bangun Kesimpulan Politik

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
8 Oktober 2026
in Kabar Nasional
Waktu Baca: 3 menit
A A
0
Sekjen PROJO : MK Tak Nyatakan Gibran Tak Berijazah, Jangan Bangun Kesimpulan Politik

JAKARTA, PROJO.or.id – PROJO menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Namun, PROJO mengingatkan publik agar membaca putusan MK secara utuh dan proporsional. Pertimbangan hukum hakim, menurut PROJO, tidak dapat dipisahkan dari amar putusan maupun keseluruhan konteks perkara.

Sekretaris Jenderal PROJO, Freddy Damanik, menegaskan terdapat perbedaan mendasar antara pernyataan bahwa MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kelulusan Gibran dengan kesimpulan bahwa MK telah memutus Gibran tidak memiliki ijazah.

“Di dalam pembacaan putusan, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan (bukti kelulusan Gibran). Jangan kemudian diterjemahkan menjadi MK telah memutus bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah. Itu dua hal yang berbeda,” ujar Freddy dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Menurut Freddy, hal tersebut penting ditegaskan agar masyarakat tidak menerima kesimpulan yang melampaui apa yang sebenarnya diputuskan oleh MK.

Ia menggarisbawahi, MK tidak menjadikan persoalan tersebut sebagai amar putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.

MK juga, kata Freddy, tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden ataupun mendiskualifikasinya dari jabatan tersebut.

“Karena itu, kita harus membedakan secara jelas antara pertimbangan hukum dengan amar putusan. Jangan sampai sebuah pertimbangan kemudian dipahami seolah-olah merupakan keputusan yang tidak pernah dinyatakan oleh MK,” katanya.

PROJO: Jangan Pelintir Putusan MK

PROJO menilai putusan MK harus ditempatkan dalam konteks hukum dan konstitusional yang tepat.

Freddy mengingatkan, persoalan tersebut tidak seharusnya disederhanakan menjadi narasi bahwa MK telah membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah SMA.

Menurutnya, narasi semacam itu justru berpotensi mengaburkan substansi putusan dan menciptakan persepsi yang tidak sesuai dengan amar yang dibacakan MK.

“Jangan sampai pertimbangan hukum dipotong menjadi kesimpulan politik dan jangan sampai putusan tidak dapat diterima, dipersepsikan seolah-olah MK telah menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran,” ujar Freddy.

PROJO juga mencermati keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Freddy menjelaskan, surat keterangan penyetaraan merupakan produk administratif Pemerintah Indonesia mengenai kesetaraan pendidikan, sementara dokumen pendidikan asli diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.

“Kemendikdasmen juga menerangkan bahwa proses penyetaraan atas nama Gibran diajukan pada 2019 dan melalui proses verifikasi dokumen,” tuturnya.

Karena itu, menurut PROJO, persoalan administrasi pendidikan tersebut harus dibaca berdasarkan proses dan kewenangan lembaga yang menangani, bukan ditarik menjadi kesimpulan politik yang lebih luas.

PROJO Tak Gegabah Tanggapi Wacana Pemakzulan

Terkait munculnya dorongan agar DPR melakukan upaya pemakzulan terhadap Gibran, PROJO memilih tidak gegabah dalam memberikan respons.

Freddy mengatakan PROJO menghormati seluruh mekanisme hukum dan konstitusional yang berlaku.

“Kita tidak perlu membangun polemik baru atau melakukan tindakan yang emosional. Kalau ada persoalan administratif atau hukum yang masih perlu dijelaskan, biarlah hal itu dijelaskan oleh lembaga yang memang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Freddy.

Menurut dia, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat maupun keberatan terhadap sebuah putusan. Namun, penyelesaian persoalan tetap harus mengikuti mekanisme hukum dan konstitusi.

Bagi PROJO, yang lebih penting saat ini adalah memastikan masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan tidak terjebak pada potongan pertimbangan hukum yang kemudian dikembangkan menjadi kesimpulan politik.

“Serahkan persoalan yang memang menjadi kewenangan lembaga lain kepada lembaga yang memang berwenang,” ujarnya.

Freddy kembali menegaskan bahwa PROJO menghormati sepenuhnya putusan MK. Apabila terdapat pihak yang masih memiliki keberatan, tersedia mekanisme hukum dan konstitusional yang dapat ditempuh sesuai kewenangannya.

“Bukan malah melalui penghakiman di ruang publik,” tegasnya.

Gibran Pilih Fokus Bekerja

Sementara itu, Gibran sebelumnya menyatakan menghormati putusan MK yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026).

Gibran juga menanggapi persoalan pendidikan yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan SMA sebelum melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura.

“Kalau saya gak lulus SMA, ya saya gak mungkin bisa kuliah, saya kan kuliah sampai S1 di Singapura,” ujar Gibran di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (7/10/2026).

Gibran memilih tidak memperpanjang polemik dan menyatakan akan tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden.

“Yang paling penting sekarang saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” katanya.

KabarLainnya

PROJO: Putusan MA Tak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran, Freddy Alex Damanik Ingatkan Mekanisme Konstitusi

HSP ke-98, PROJO Ajak Pemuda Perkuat Persatuan Nasional di Tengah Gejolak Geopolitik Dunia

Sekjen PROJO Jelaskan Alasan Relawan Dihadirkan Lebih Dulu dalam Sidang Ijazah Jokowi

Bagi PROJO, sikap tersebut menjadi penting agar perdebatan mengenai putusan MK tidak berkembang menjadi polemik politik yang justru menggeser substansi persoalan.

PROJO mengajak publik membedakan secara jernih fakta persidangan, pertimbangan hukum hakim, dan amar putusan.

Dengan membaca putusan secara utuh, PROJO berharap ruang publik tetap menjadi tempat pertukaran pandangan yang sehat, bukan arena penghakiman berdasarkan kesimpulan yang tidak secara eksplisit dinyatakan oleh lembaga peradilan.***

Add as Preferred Source
Share11Send
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

Guru Lama Gibran Ikut Bersuara Usai Putusan MK: “Saya Sakit Hati”

Kabar Selanjutnya

Hoaks Gibran Mundur Beredar, Budi Arie Ingatkan Publik Waspada Adu Domba

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa
Kabar Nasional

PROJO: Putusan MA Tak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran, Freddy Alex Damanik Ingatkan Mekanisme Konstitusi

30 Oktober 2026
HSP ke-98, PROJO Ajak Pemuda Perkuat Persatuan Nasional di Tengah Gejolak Geopolitik Dunia
Kabar Nasional

HSP ke-98, PROJO Ajak Pemuda Perkuat Persatuan Nasional di Tengah Gejolak Geopolitik Dunia

28 Oktober 2026
Kabar Nasional

Sekjen PROJO Jelaskan Alasan Relawan Dihadirkan Lebih Dulu dalam Sidang Ijazah Jokowi

25 Oktober 2026
Kabar Selanjutnya
Budi Arie: Tujuan MBG Mulia, tapi Eksekusinya Harus Diperbaiki

Hoaks Gibran Mundur Beredar, Budi Arie Ingatkan Publik Waspada Adu Domba

Pendeta Papua Terharu dengan Sikap Gibran: Kehadirannya Menguatkan Keyakinan Papua adalah Indonesia

Pendeta Papua Terharu dengan Sikap Gibran: Kehadirannya Menguatkan Keyakinan Papua adalah Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa

PROJO: Putusan MA Tak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran, Freddy Alex Damanik Ingatkan Mekanisme Konstitusi

30 Oktober 2026

[ Siaran Pers ] PROJO: Putusan MA soal Suket Penyetaraan Pendidikan Tidak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden

30 Oktober 2026
Gibran Siap Buka-bukaan soal Ijazah, Penggugat Mundur Sebelum Pembuktian

Gibran Siap Buka-bukaan soal Ijazah, Penggugat Mundur Sebelum Pembuktian

30 Oktober 2026
Penuh Senyum, Rombongan Emak-emak Bangkalan Silaturahmi dengan Jokowi di Sumber Solo

Penuh Senyum, Rombongan Emak-emak Bangkalan Silaturahmi dengan Jokowi di Sumber Solo

30 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

29 Oktober 2026

TRENDING

  • [SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa

    PROJO: Putusan MA Tak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran, Freddy Alex Damanik Ingatkan Mekanisme Konstitusi

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Gibran Siap Buka-bukaan soal Ijazah, Penggugat Mundur Sebelum Pembuktian

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Penuh Senyum, Rombongan Emak-emak Bangkalan Silaturahmi dengan Jokowi di Sumber Solo

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • [ Siaran Pers ] PROJO: Putusan MA soal Suket Penyetaraan Pendidikan Tidak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Refleksi Sumpah Pemuda : Kaum Muda di Era Modern

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

    16 shares
    Share 6 Tweet 4

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved. WebNesia
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.