JAKARTA, PROJO.or.id – PROJO menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Namun, PROJO mengingatkan publik agar membaca putusan MK secara utuh dan proporsional. Pertimbangan hukum hakim, menurut PROJO, tidak dapat dipisahkan dari amar putusan maupun keseluruhan konteks perkara.
Sekretaris Jenderal PROJO, Freddy Damanik, menegaskan terdapat perbedaan mendasar antara pernyataan bahwa MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kelulusan Gibran dengan kesimpulan bahwa MK telah memutus Gibran tidak memiliki ijazah.
“Di dalam pembacaan putusan, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan (bukti kelulusan Gibran). Jangan kemudian diterjemahkan menjadi MK telah memutus bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah. Itu dua hal yang berbeda,” ujar Freddy dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Menurut Freddy, hal tersebut penting ditegaskan agar masyarakat tidak menerima kesimpulan yang melampaui apa yang sebenarnya diputuskan oleh MK.
Ia menggarisbawahi, MK tidak menjadikan persoalan tersebut sebagai amar putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
MK juga, kata Freddy, tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden ataupun mendiskualifikasinya dari jabatan tersebut.
“Karena itu, kita harus membedakan secara jelas antara pertimbangan hukum dengan amar putusan. Jangan sampai sebuah pertimbangan kemudian dipahami seolah-olah merupakan keputusan yang tidak pernah dinyatakan oleh MK,” katanya.
PROJO: Jangan Pelintir Putusan MK
PROJO menilai putusan MK harus ditempatkan dalam konteks hukum dan konstitusional yang tepat.
Freddy mengingatkan, persoalan tersebut tidak seharusnya disederhanakan menjadi narasi bahwa MK telah membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah SMA.
Menurutnya, narasi semacam itu justru berpotensi mengaburkan substansi putusan dan menciptakan persepsi yang tidak sesuai dengan amar yang dibacakan MK.
“Jangan sampai pertimbangan hukum dipotong menjadi kesimpulan politik dan jangan sampai putusan tidak dapat diterima, dipersepsikan seolah-olah MK telah menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran,” ujar Freddy.
PROJO juga mencermati keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Freddy menjelaskan, surat keterangan penyetaraan merupakan produk administratif Pemerintah Indonesia mengenai kesetaraan pendidikan, sementara dokumen pendidikan asli diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.
“Kemendikdasmen juga menerangkan bahwa proses penyetaraan atas nama Gibran diajukan pada 2019 dan melalui proses verifikasi dokumen,” tuturnya.
Karena itu, menurut PROJO, persoalan administrasi pendidikan tersebut harus dibaca berdasarkan proses dan kewenangan lembaga yang menangani, bukan ditarik menjadi kesimpulan politik yang lebih luas.
PROJO Tak Gegabah Tanggapi Wacana Pemakzulan
Terkait munculnya dorongan agar DPR melakukan upaya pemakzulan terhadap Gibran, PROJO memilih tidak gegabah dalam memberikan respons.
Freddy mengatakan PROJO menghormati seluruh mekanisme hukum dan konstitusional yang berlaku.
“Kita tidak perlu membangun polemik baru atau melakukan tindakan yang emosional. Kalau ada persoalan administratif atau hukum yang masih perlu dijelaskan, biarlah hal itu dijelaskan oleh lembaga yang memang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Freddy.
Menurut dia, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat maupun keberatan terhadap sebuah putusan. Namun, penyelesaian persoalan tetap harus mengikuti mekanisme hukum dan konstitusi.
Bagi PROJO, yang lebih penting saat ini adalah memastikan masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan tidak terjebak pada potongan pertimbangan hukum yang kemudian dikembangkan menjadi kesimpulan politik.
“Serahkan persoalan yang memang menjadi kewenangan lembaga lain kepada lembaga yang memang berwenang,” ujarnya.
Freddy kembali menegaskan bahwa PROJO menghormati sepenuhnya putusan MK. Apabila terdapat pihak yang masih memiliki keberatan, tersedia mekanisme hukum dan konstitusional yang dapat ditempuh sesuai kewenangannya.
“Bukan malah melalui penghakiman di ruang publik,” tegasnya.
Gibran Pilih Fokus Bekerja
Sementara itu, Gibran sebelumnya menyatakan menghormati putusan MK yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026).
Gibran juga menanggapi persoalan pendidikan yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan SMA sebelum melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura.
“Kalau saya gak lulus SMA, ya saya gak mungkin bisa kuliah, saya kan kuliah sampai S1 di Singapura,” ujar Gibran di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (7/10/2026).
Gibran memilih tidak memperpanjang polemik dan menyatakan akan tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden.
“Yang paling penting sekarang saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” katanya.
Bagi PROJO, sikap tersebut menjadi penting agar perdebatan mengenai putusan MK tidak berkembang menjadi polemik politik yang justru menggeser substansi persoalan.
PROJO mengajak publik membedakan secara jernih fakta persidangan, pertimbangan hukum hakim, dan amar putusan.
Dengan membaca putusan secara utuh, PROJO berharap ruang publik tetap menjadi tempat pertukaran pandangan yang sehat, bukan arena penghakiman berdasarkan kesimpulan yang tidak secara eksplisit dinyatakan oleh lembaga peradilan.***

![[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-20.27.09-350x250.jpeg)





![[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-20.27.09-120x86.jpeg)



