• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
No Result
View All Result

Gugatan Syarat Ijazah Gibran, Sekjen PROJO Freddy Damanik Ingatkan Bahaya Manipulasi Konstitusi

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
1 Oktober 2026
in Kabar Nasional
Waktu Baca: 3 menit
A A
0

Freddy Alex Damanik Sekretaris Jenderal DPP PROJO

JAKARTA, PROJO.or.id — Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak boleh bergeser menjadi ruang untuk mengabaikan batas-batas konstitusional dan hukum acara.

Sekretaris Jenderal DPP PROJO Freddy Alex Damanik mengingatkan, penggunaan narasi keadilan substantif secara berlebihan berisiko membuka ruang bagi tafsir hukum yang justru dapat menggerus kepastian hukum dalam demokrasi.

Menurut Freddy, persoalannya bukan sekadar apakah dalil mengenai syarat pendidikan Gibran dapat dibuktikan atau tidak. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana sistem hukum menjaga batas kewenangan lembaga negara setelah seluruh proses pemilu selesai.

“Ketika putusan pengadilan konstitusi dipersepsikan sebagai perubahan mendasar terhadap hasil pemilu setelah proses politik selesai, konsekuensinya dapat berupa krisis kepercayaan, polarisasi politik, dan kegaduhan mengenai legitimasi pemerintahan,” ujar Freddy.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon untuk mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam permohonannya, para pemohon mengakui perkara diajukan jauh melewati tenggat PHPU. Mereka meminta MK mengesampingkan batas formal tersebut dengan alasan keadilan substantif.

Bagi Freddy, titik inilah yang harus dicermati.

Jangan Sampai Keadilan Substantif Jadi Jalan Memutar

Freddy mempertanyakan apakah keadilan substantif harus selalu dipertentangkan dengan kepastian hukum.

“Saya justru bertanya, apakah kepastian hukum juga bukan bagian dari keadilan substantif?” kata Freddy.

Ia kemudian mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana dengan hak jutaan pemilih yang telah memberikan suara dalam Pemilu 2024 untuk mendapatkan kepastian hukum atas hasil pilihannya?

“Apakah jutaan pemilih yang sudah memberikan suara tidak mempunyai hak atas kepastian hukum?” ujarnya.

Menurut Freddy, demokrasi bukan hanya mengenai proses menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Demokrasi juga membutuhkan kepastian bahwa setelah seluruh tahapan pemilu dan mekanisme hukum ditempuh, hasilnya memiliki kepastian dan dihormati.

“Demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Demokrasi juga membutuhkan kepastian bahwa setelah seluruh proses selesai, hasilnya harus dihormati melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan,” tegasnya.

Manipulasi Konstitusi? Batasnya Harus Jelas

Freddy mengingatkan agar argumentasi hukum tidak digunakan untuk memperluas kewenangan lembaga negara melampaui batas yang telah ditentukan.

Menurut dia, jika setiap persoalan dapat dibuka kembali dengan alasan adanya fakta baru atau keadilan substantif, maka harus ada batas yang jelas mengenai sampai kapan sebuah hasil pemilu dapat dipersoalkan.

“Apakah setiap hasil pemilu boleh terus-menerus dibuka kembali ketika muncul argumentasi baru? Katakan bukti baru, fakta baru. Mau sampai kapan?” ujarnya.

Bagi Freddy, pertanyaan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan Gibran.

“Kalau jawabannya iya, maka yang kita hadapi bukan lagi sekadar perkara Gibran. Yang kita pertaruhkan adalah desain kepastian hukum dalam demokrasi Indonesia,” katanya.

Ia menilai bahaya yang harus dihindari adalah ketika tafsir terhadap konstitusi dan hukum acara dapat digeser oleh kepentingan untuk mencapai hasil tertentu.

Di titik itulah, kata Freddy, batas antara penegakan keadilan dan manipulasi terhadap konstruksi hukum harus dijaga secara ketat.

MK Bukan Panggung Kampanye

Freddy juga menyinggung narasi “keadilan substantif” yang terus dibangun pihak pemohon di ruang publik.

Ia mengingatkan, persidangan MK harus menjadi tempat untuk menguji dalil, alat bukti, kewenangan, kedudukan hukum, tenggat waktu, serta objek perkara.

“Jangan menjadikan keadilan substantif sebagai kartu bebas untuk menerobos hukum acara,” tegas Freddy.

“Keadilan substantif bukan berarti hukum acara boleh dibuang. Keadilan substantif bukan berarti kewenangan MK boleh diperluas sesuka hati,” sambungnya.

Dalam sidang 23 September 2026, KPU sebagai Termohon memang mempersoalkan kewenangan MK dalam perkara tersebut. KPU berpendapat persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, sedangkan kewenangan MK dalam PHPU berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu.

Perkara kemudian berlanjut ke tahap pembuktian. Berdasarkan jadwal resmi MK, pada 30 September 2026 agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.

Artinya, perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum ada putusan akhir yang menentukan pokok permohonan.

Kepastian Pemerintahan Juga Dipertaruhkan

Freddy menilai persoalan tersebut juga berkaitan dengan kepastian konstitusional pemerintahan yang telah terbentuk.

“Apakah pemerintahan yang sudah terbentuk tidak mempunyai kepastian konstitusional? Dalam hal ini pemerintahan Prabowo-Gibran,” katanya.

Menurut dia, apabila putusan pengadilan konstitusi dipersepsikan sebagai perubahan mendasar terhadap hasil pemilu yang telah selesai, dampaknya dapat melampaui ruang pengadilan.

Krisis kepercayaan, polarisasi politik, serta perdebatan mengenai legitimasi pemerintahan dapat kembali muncul.

KabarLainnya

PROJO: Putusan MA dan MK Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan Gibran, Freddy Damanik: Beda Rezim Hukum

Budi Arie Yakin Jokowi-Prabowo Punya Kebijaksanaan Jaga Persatuan demi Bangsa

PROJO Turun ke PN Jakarta Timur, Budi Arie: Kami Pasti Datang Beri Dukungan Moral

Karena itu, Freddy meminta seluruh pihak menempatkan perkara tersebut dalam kerangka ketatanegaraan yang lebih luas.

Ia juga mengingatkan agar persoalan hukum tidak diselesaikan melalui perang opini di luar persidangan.

“MK bukan panggung kampanye. Hakim konstitusi bukan penonton,” tegas Freddy.

Supremasi Konstitusi, Bukan Supremasi Narasi

Freddy menilai hukum tidak boleh berubah hanya karena sebuah narasi diulang berkali-kali.

Menurut dia, keadilan substantif tetap penting, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus hukum acara atau memperluas kewenangan lembaga negara tanpa dasar hukum.

“Denny Indrayana dan kawan-kawan sudah menyampaikan dalil-dalil dan argumentasinya. Para termohon dan pihak terkait juga sudah menyampaikan tanggapan dan semua dalilnya,” ujar Freddy.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak menyerahkan pengujian argumentasi tersebut kepada proses peradilan.

Freddy menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa demokrasi membutuhkan supremasi konstitusi, bukan supremasi narasi.

“Keadilan substantif bukan kartu bebas untuk menerobos hukum acara. Sebab kalau setiap batas hukum bisa dihapus hanya dengan tiga kata, ‘demi keadilan substantif’, maka yang sedang kita bangun bukan supremasi hukum, melainkan supremasi narasi,” ujarnya.

“Dalam demokrasi, supremasi narasi tidak boleh menggantikan supremasi konstitusi,” pungkas Freddy.***

Add as Preferred Source
Tags: Manipulasi Konstitusi
Share7Send
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

Putusan MK dan Bayang-Bayang Krisis Kepercayaan, Sekjen PROJO Freddy Damanik: Hasil Pemilu Harus Dihormati

Kabar Selanjutnya

Jokowi soal Pergantian Kapolri: Hak Prerogatif Prabowo, Listyo Sigit Sudah 5 Tahun 8 Bulan

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

PROJO: Putusan MA dan MK Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan Gibran, Freddy Damanik: Beda Rezim Hukum
Kabar Nasional

PROJO: Putusan MA dan MK Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan Gibran, Freddy Damanik: Beda Rezim Hukum

2 November 2026
Budi Arie: Jika Jokowi Menerima Tanggung Jawab Pimpin PSI, Double Digit Bisa Terlampaui
Kabar Nasional

Budi Arie Yakin Jokowi-Prabowo Punya Kebijaksanaan Jaga Persatuan demi Bangsa

1 November 2026
PROJO Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026, Kenang Peran Jokowi Menetapkan 22 Oktober
Kabar Nasional

PROJO Turun ke PN Jakarta Timur, Budi Arie: Kami Pasti Datang Beri Dukungan Moral

1 November 2026
Kabar Selanjutnya
Jokowi soal Pergantian Kapolri: Hak Prerogatif Prabowo, Listyo Sigit Sudah 5 Tahun 8 Bulan

Jokowi soal Pergantian Kapolri: Hak Prerogatif Prabowo, Listyo Sigit Sudah 5 Tahun 8 Bulan

Rumah Jokowi di Solo Banjir Karangan Bunga, Ucapan Ultah Mengalir untuk Gibran dan Iriana

Rumah Jokowi di Solo Banjir Karangan Bunga, Ucapan Ultah Mengalir untuk Gibran dan Iriana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jangan Terpancing! Belajar dari Filsuf Yunani Kuno tentang Bahaya Framing Politik

Jangan Terpancing! Belajar dari Filsuf Yunani Kuno tentang Bahaya Framing Politik

4 November 2026
Jokowi dan Gibran Terus Diserang, Pendukung yang Selama Ini Diam Mulai Angkat Suara

Jokowi dan Gibran Terus Diserang, Pendukung yang Selama Ini Diam Mulai Angkat Suara

3 November 2026
Dari Balik Dinding Seng SDN Samak Mamuju, Kunjungan Gibran Membawa Harapan bagi Pendidikan Anak Pelosok

Dari Balik Dinding Seng SDN Samak Mamuju, Kunjungan Gibran Membawa Harapan bagi Pendidikan Anak Pelosok

3 November 2026
Di Tengah Riuh Polemik Jakarta, Sambutan Hangat Warga Sulbar Warnai Kunjungan Wapres Gibran

Di Tengah Riuh Polemik Jakarta, Sambutan Hangat Warga Sulbar Warnai Kunjungan Wapres Gibran

3 November 2026
Dua Pantun Gibran di Tanah Kalumpang: Merawat Perdamaian, Toleransi, dan Warisan Leluhur

Dua Pantun Gibran di Tanah Kalumpang: Merawat Perdamaian, Toleransi, dan Warisan Leluhur

3 November 2026

Di Tengah Polemik Suket dan Dorongan Pemakzulan, Gibran Tetap Turun ke Daerah Serap Aspirasi Warga Sulbar

3 November 2026

TRENDING

  • Jokowi dan Gibran Terus Diserang, Pendukung yang Selama Ini Diam Mulai Angkat Suara

    Jokowi dan Gibran Terus Diserang, Pendukung yang Selama Ini Diam Mulai Angkat Suara

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Jangan Terpancing! Belajar dari Filsuf Yunani Kuno tentang Bahaya Framing Politik

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • “Aku Juga Nggak Punya Ijazah SMA,” Monic Christian dan Anthony Norman Lianto Buka Fakta Jalur Pendidikan Luar Negeri

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Dari Meja Hijau ke Lingkar Politik: Perjalanan Freddy Alex Damanik

    583 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Putusan Kilat Mahkamah Agung, Antara Peradilan Cepat Atau Algojo Kekuasaan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Penuh Senyum, Rombongan Emak-emak Bangkalan Silaturahmi dengan Jokowi di Sumber Solo

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Di Tengah Riuh Polemik Jakarta, Sambutan Hangat Warga Sulbar Warnai Kunjungan Wapres Gibran

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved. WebNesia
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.