JAKARTA, PROJO.or.id — Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak boleh bergeser menjadi ruang untuk mengabaikan batas-batas konstitusional dan hukum acara.
Sekretaris Jenderal DPP PROJO Freddy Alex Damanik mengingatkan, penggunaan narasi keadilan substantif secara berlebihan berisiko membuka ruang bagi tafsir hukum yang justru dapat menggerus kepastian hukum dalam demokrasi.
Menurut Freddy, persoalannya bukan sekadar apakah dalil mengenai syarat pendidikan Gibran dapat dibuktikan atau tidak. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana sistem hukum menjaga batas kewenangan lembaga negara setelah seluruh proses pemilu selesai.
“Ketika putusan pengadilan konstitusi dipersepsikan sebagai perubahan mendasar terhadap hasil pemilu setelah proses politik selesai, konsekuensinya dapat berupa krisis kepercayaan, polarisasi politik, dan kegaduhan mengenai legitimasi pemerintahan,” ujar Freddy.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon untuk mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon mengakui perkara diajukan jauh melewati tenggat PHPU. Mereka meminta MK mengesampingkan batas formal tersebut dengan alasan keadilan substantif.
Bagi Freddy, titik inilah yang harus dicermati.
Jangan Sampai Keadilan Substantif Jadi Jalan Memutar
Freddy mempertanyakan apakah keadilan substantif harus selalu dipertentangkan dengan kepastian hukum.
“Saya justru bertanya, apakah kepastian hukum juga bukan bagian dari keadilan substantif?” kata Freddy.
Ia kemudian mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana dengan hak jutaan pemilih yang telah memberikan suara dalam Pemilu 2024 untuk mendapatkan kepastian hukum atas hasil pilihannya?
“Apakah jutaan pemilih yang sudah memberikan suara tidak mempunyai hak atas kepastian hukum?” ujarnya.
Menurut Freddy, demokrasi bukan hanya mengenai proses menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Demokrasi juga membutuhkan kepastian bahwa setelah seluruh tahapan pemilu dan mekanisme hukum ditempuh, hasilnya memiliki kepastian dan dihormati.
“Demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Demokrasi juga membutuhkan kepastian bahwa setelah seluruh proses selesai, hasilnya harus dihormati melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan,” tegasnya.
Manipulasi Konstitusi? Batasnya Harus Jelas
Freddy mengingatkan agar argumentasi hukum tidak digunakan untuk memperluas kewenangan lembaga negara melampaui batas yang telah ditentukan.
Menurut dia, jika setiap persoalan dapat dibuka kembali dengan alasan adanya fakta baru atau keadilan substantif, maka harus ada batas yang jelas mengenai sampai kapan sebuah hasil pemilu dapat dipersoalkan.
“Apakah setiap hasil pemilu boleh terus-menerus dibuka kembali ketika muncul argumentasi baru? Katakan bukti baru, fakta baru. Mau sampai kapan?” ujarnya.
Bagi Freddy, pertanyaan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan Gibran.
“Kalau jawabannya iya, maka yang kita hadapi bukan lagi sekadar perkara Gibran. Yang kita pertaruhkan adalah desain kepastian hukum dalam demokrasi Indonesia,” katanya.
Ia menilai bahaya yang harus dihindari adalah ketika tafsir terhadap konstitusi dan hukum acara dapat digeser oleh kepentingan untuk mencapai hasil tertentu.
Di titik itulah, kata Freddy, batas antara penegakan keadilan dan manipulasi terhadap konstruksi hukum harus dijaga secara ketat.
MK Bukan Panggung Kampanye
Freddy juga menyinggung narasi “keadilan substantif” yang terus dibangun pihak pemohon di ruang publik.
Ia mengingatkan, persidangan MK harus menjadi tempat untuk menguji dalil, alat bukti, kewenangan, kedudukan hukum, tenggat waktu, serta objek perkara.
“Jangan menjadikan keadilan substantif sebagai kartu bebas untuk menerobos hukum acara,” tegas Freddy.
“Keadilan substantif bukan berarti hukum acara boleh dibuang. Keadilan substantif bukan berarti kewenangan MK boleh diperluas sesuka hati,” sambungnya.
Dalam sidang 23 September 2026, KPU sebagai Termohon memang mempersoalkan kewenangan MK dalam perkara tersebut. KPU berpendapat persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, sedangkan kewenangan MK dalam PHPU berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu.
Perkara kemudian berlanjut ke tahap pembuktian. Berdasarkan jadwal resmi MK, pada 30 September 2026 agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.
Artinya, perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum ada putusan akhir yang menentukan pokok permohonan.
Kepastian Pemerintahan Juga Dipertaruhkan
Freddy menilai persoalan tersebut juga berkaitan dengan kepastian konstitusional pemerintahan yang telah terbentuk.
“Apakah pemerintahan yang sudah terbentuk tidak mempunyai kepastian konstitusional? Dalam hal ini pemerintahan Prabowo-Gibran,” katanya.
Menurut dia, apabila putusan pengadilan konstitusi dipersepsikan sebagai perubahan mendasar terhadap hasil pemilu yang telah selesai, dampaknya dapat melampaui ruang pengadilan.
Krisis kepercayaan, polarisasi politik, serta perdebatan mengenai legitimasi pemerintahan dapat kembali muncul.
Karena itu, Freddy meminta seluruh pihak menempatkan perkara tersebut dalam kerangka ketatanegaraan yang lebih luas.
Ia juga mengingatkan agar persoalan hukum tidak diselesaikan melalui perang opini di luar persidangan.
“MK bukan panggung kampanye. Hakim konstitusi bukan penonton,” tegas Freddy.
Supremasi Konstitusi, Bukan Supremasi Narasi
Freddy menilai hukum tidak boleh berubah hanya karena sebuah narasi diulang berkali-kali.
Menurut dia, keadilan substantif tetap penting, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus hukum acara atau memperluas kewenangan lembaga negara tanpa dasar hukum.
“Denny Indrayana dan kawan-kawan sudah menyampaikan dalil-dalil dan argumentasinya. Para termohon dan pihak terkait juga sudah menyampaikan tanggapan dan semua dalilnya,” ujar Freddy.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak menyerahkan pengujian argumentasi tersebut kepada proses peradilan.
Freddy menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa demokrasi membutuhkan supremasi konstitusi, bukan supremasi narasi.
“Keadilan substantif bukan kartu bebas untuk menerobos hukum acara. Sebab kalau setiap batas hukum bisa dihapus hanya dengan tiga kata, ‘demi keadilan substantif’, maka yang sedang kita bangun bukan supremasi hukum, melainkan supremasi narasi,” ujarnya.
“Dalam demokrasi, supremasi narasi tidak boleh menggantikan supremasi konstitusi,” pungkas Freddy.***













