JAKARTA, PROJO.or.id — Sekretaris Jenderal DPP PROJO Freddy Alex Damanik mengingatkan adanya risiko krisis kepercayaan apabila putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dipersepsikan sebagai perubahan mendasar terhadap hasil Pemilu 2024 setelah seluruh proses politik selesai.
Menurut Freddy, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut posisi Wakil Presiden Gibran, tetapi menyentuh persoalan yang lebih fundamental dalam demokrasi, yakni kepastian hukum dan penghormatan terhadap hasil pemilu.
“Ketika putusan pengadilan konstitusi dipersepsikan sebagai perubahan mendasar terhadap hasil pemilu setelah proses politik selesai, konsekuensinya dapat berupa krisis kepercayaan, polarisasi politik, dan kegaduhan mengenai legitimasi pemerintahan,” ujar Freddy.
Ia menegaskan, potensi tersebut harus menjadi pertimbangan serius dalam perspektif ketatanegaraan.
Menurut Freddy, demokrasi tidak berhenti pada proses pencoblosan dan penetapan pemenang. Setelah seluruh tahapan politik dan mekanisme hukum ditempuh, diperlukan kepastian bahwa hasil tersebut dapat dihormati.
“Demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Demokrasi juga membutuhkan kepastian bahwa setelah seluruh proses selesai, hasilnya harus dihormati melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan,” katanya.
Bukan Lagi Sekadar Perkara Gibran
Freddy menilai apabila setiap hasil pemilu dapat terus dibuka kembali ketika muncul argumentasi, fakta, atau bukti baru, persoalannya akan berkembang menjadi isu yang jauh lebih besar daripada perkara Gibran.
“Apakah setiap hasil pemilu boleh terus-menerus dibuka kembali ketika muncul argumentasi baru? Katakan bukti baru, fakta baru. Mau sampai kapan?” ujarnya.
Menurut dia, jika prinsip tersebut diterapkan tanpa batas yang jelas, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil Pemilu 2024, melainkan desain kepastian hukum dalam demokrasi Indonesia.
“Kalau jawabannya iya, maka yang kita hadapi bukan lagi sekadar perkara Gibran. Yang kita pertaruhkan adalah desain kepastian hukum dalam demokrasi Indonesia,” tegas Freddy.
Ia juga mempertanyakan hak jutaan pemilih yang telah memberikan suara dalam Pemilu 2024 untuk memperoleh kepastian hukum atas hasil pilihannya.
“Apakah jutaan pemilih yang sudah memberikan suara tidak mempunyai hak atas kepastian hukum?” kata Freddy.
Krisis Kepercayaan Bisa Menjalar
Freddy mengingatkan, persoalan kepastian hasil pemilu berkaitan erat dengan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi dan pemerintahan yang telah terbentuk.
Jika putusan pengadilan konstitusi dipersepsikan sebagai perubahan mendasar terhadap hasil pemilu setelah proses politik selesai, kata dia, konsekuensinya bukan hanya persoalan hukum.
Ada risiko munculnya krisis kepercayaan, polarisasi politik, hingga perdebatan berkepanjangan mengenai legitimasi pemerintahan.
Dalam konteks tersebut, Freddy menyebut kepastian konstitusional pemerintahan yang telah terbentuk juga perlu menjadi bagian dari perhatian.
“Apakah pemerintahan yang sudah terbentuk tidak mempunyai kepastian konstitusional? Dalam hal ini pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujarnya.
Keadilan Substantif Bukan Kartu Bebas
Freddy juga menanggapi penggunaan argumentasi “keadilan substantif” dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan.
Ia mempertanyakan apakah kepastian hukum justru tidak menjadi bagian dari keadilan substantif.
“Saya justru bertanya, apakah kepastian hukum juga bukan bagian dari keadilan substantif?” kata Freddy.
Menurut dia, keadilan substantif tidak dapat dimaknai sebagai alasan untuk mengabaikan hukum acara, kewenangan lembaga peradilan, tenggat waktu, maupun batas-batas objek perkara.
“Jangan menjadikan keadilan substantif sebagai kartu bebas untuk menerobos hukum acara,” tegasnya.
“Keadilan substantif bukan berarti hukum acara boleh dibuang. Keadilan substantif bukan berarti kewenangan MK boleh diperluas sesuka hati,” lanjut Freddy.
Jangan Sampai Supremasi Narasi Menggantikan Supremasi Konstitusi
Freddy juga mengingatkan para pihak agar tidak mencoba memenangkan perkara melalui perang opini di luar persidangan.
Ia menilai seluruh dalil dan argumentasi para pihak semestinya diuji melalui mekanisme persidangan di MK.
“Jangan mencoba memenangkan perkara terlebih lagi di luar hukum acara, di luar persidangan, melalui perang opini,” ujarnya.
Freddy menegaskan bahwa MK merupakan lembaga peradilan konstitusi, bukan arena kampanye.
“MK bukan panggung kampanye. Hakim konstitusi bukan penonton,” katanya.
Ia menambahkan, pengulangan sebuah narasi tidak serta-merta mengubah hukum yang berlaku.
“Hukum tidak berubah hanya karena sebuah narasi diulang berkali-kali,” tegas Freddy.
Pada akhirnya, Freddy mengingatkan agar istilah keadilan substantif tidak digunakan untuk menghapus batas-batas hukum yang justru dibutuhkan untuk menjaga kepastian dalam demokrasi.
“Sebab kalau setiap batas hukum bisa dihapus hanya dengan tiga kata, ‘demi keadilan substantif’, maka yang sedang kita bangun bukan supremasi hukum, melainkan supremasi narasi,” ujarnya.
“Dalam demokrasi, supremasi narasi tidak boleh menggantikan supremasi konstitusi,” pungkas Freddy.***













