JAKARTA, PROJO.or.id – Proses hukum kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo terus menunjukkan perkembangan signifikan. Selain pelimpahan tahap dua (P21) terhadap tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), pihak penyidik Polda Metro Jaya kini juga tengah mendalami aspek keuangan dengan melibatkan ahli ekonomi.
Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV tadi pagi (20/6) menyambut positif langkah penyidik yang mulai menyentuh unsur ahli keuangan dalam proses penyidikan perkara ini. Ia berharap pengusutan ini dapat membuka tabir motif di balik narasi tudingan ijazah yang terus bergulir selama lebih dari delapan bulan.
Menggali Motif dan Aktor di Balik Layar
Freddy menekankan bahwa keterlibatan ahli ekonomi dalam proses penyidikan merupakan langkah krusial untuk melihat apakah ada kaitan antara tudingan fitnah yang sistematis dengan pergerakan dana tertentu.
“Ketika penyidik mulai memeriksa ahli keuangan, publik tentu bertanya-tanya, apakah ini terkait dengan adanya aliran dana atau modus lain di balik kasus ini? Kami sangat mendukung agar penyidik mengusut tuntas hal tersebut. Mari kita lihat apakah ini hanya sekadar opini atau ada gerakan yang didanai untuk mendelegitimasi Presiden,” ujar Freddy dalam dialog di Kompas TV, Sabtu (20/6/2026).
Menepis Narasi Intervensi, Fokus pada Pembuktian
Menanggapi tuduhan pihak kuasa hukum tersangka mengenai adanya “tekanan politik” atau “pesanan” dalam penangkapan klien mereka, Freddy menegaskan agar pihak tersebut berhenti membangun narasi tanpa bukti. Ia menantang pihak pembela untuk membuka bukti secara transparan jika memang merasa ada intervensi dalam proses hukum.
“Jangan selalu melempar narasi intervensi atau pengalihan isu. Jika memang ada bukti-bukti adanya intervensi atau pesanan, silakan buka ke publik. Jangan hanya menduga-duga. Kami dari pihak pendukung Presiden sangat menghormati independensi penyidik,” tegas Freddy.
Kepastian Hukum di Meja Pengadilan
Freddy menambahkan bahwa agenda utama pendukung Presiden adalah mendapatkan kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa pihak pelapor, dalam hal ini Presiden Jokowi, telah berkomitmen untuk hadir langsung di persidangan guna mengonfirmasi keaslian ijazah yang selama ini dituduhkan palsu.
“Kami ingin semua menjadi terang benderang di pengadilan. Biarkan hakim yang memutuskan. Kami ingin fitnah ini diakhiri karena telah lama dijadikan komoditas politik yang merusak kesehatan demokrasi kita,” tutup Freddy.
PROJO berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk aspek pendanaan yang kini mulai diselisik oleh kepolisian, demi memberikan keadilan bagi Presiden Joko Widodo dan memberikan efek jera bagi para pelaku penyebar fitnah.***











