JAKARTA, PROJO.or.id — Tim Hukum DPP PROJO meminta semua pihak tidak terburu-buru mengategorikan pernyataan politik Ketua Umum PROJO, Budi Arie Setiadi, sebagai tindakan makar.
Sikap tersebut disampaikan menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana makar yang dikaitkan dengan pernyataan Budi Arie dalam sebuah video yang beredar di publik.
DPP PROJO menghormati proses hukum yang berjalan di Kepolisian. Namun, proses hukum tersebut diharapkan tetap berpijak pada fakta yang utuh, bukti yang objektif, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Hukum DPP PROJO menilai pernyataan Budi Arie tidak dapat dipahami hanya berdasarkan potongan video atau interpretasi yang dilepaskan dari konteks pembicaraan.
Budi Arie sebelumnya juga telah memberikan klarifikasi bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi dalam membaca dinamika politik, bukan pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo maupun sikap resmi PROJO.
Budi Arie juga menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk membenturkan Joko Widodo dengan Presiden Prabowo Subianto.
Unsur Makar Harus Dibuktikan
Tim Hukum DPP PROJO menekankan bahwa tuduhan makar merupakan tuduhan serius yang harus dibuktikan berdasarkan unsur-unsur pidana, bukan semata-mata berdasarkan tafsir politik.
Dalam konteks berlakunya KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026, dugaan tindak pidana terhadap keamanan negara harus diuji berdasarkan ketentuan hukum dan fakta konkret.
“Analisis atau pendapat mengenai dinamika politik tidak dapat secara otomatis disamakan dengan tindakan pidana,” demikian pokok sikap Tim Hukum DPP PROJO.
PROJO juga menilai tidak terdapat fakta yang menunjukkan Budi Arie melakukan tindakan kekerasan, pemberontakan, pengerahan massa, ataupun tindakan nyata untuk menggulingkan pemerintahan secara inkonstitusional.
Karena itu, proses pembuktian harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh, dengan membedakan antara pendapat politik, analisis terhadap situasi politik, dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Jangan Rusak Ruang Demokrasi
DPP PROJO mengingatkan agar mekanisme hukum tidak digunakan untuk mempersempit ruang kebebasan berpendapat dalam demokrasi.
Menurut PROJO, perbedaan pandangan politik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Setiap pernyataan politik semestinya dinilai berdasarkan konteks dan substansinya secara utuh sebelum dikaitkan dengan dugaan tindak pidana.
PROJO khawatir apabila setiap perbedaan pendapat dengan mudah dilabeli sebagai makar, kondisi tersebut justru dapat mendorong praktik saling kriminalisasi di antara aktivis, organisasi masyarakat, maupun kelompok politik.
Karena itu, PROJO menyerukan agar seluruh pihak mengedepankan kedewasaan demokrasi dan tidak memperkeruh situasi dengan narasi yang dibangun dari potongan informasi.
PROJO Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Di tengah munculnya berbagai spekulasi politik, DPP PROJO menegaskan tidak ada posisi yang mempertentangkan Budi Arie, Joko Widodo, dan Presiden Prabowo Subianto.
Sebaliknya, PROJO secara resmi tetap berkomitmen mengawal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga 2029.
PROJO berpandangan bahwa kesinambungan pemerintahan dan stabilitas nasional harus menjadi kepentingan bersama, termasuk bagi kelompok relawan yang sejak awal memiliki pengalaman panjang dalam mengawal pemerintahan Joko Widodo.
Percayakan kepada Kepolisian
Terkait pengaduan dugaan makar tersebut, DPP PROJO menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kepolisian Republik Indonesia.
PROJO percaya aparat penegak hukum akan menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan independen.
Proses pemeriksaan di kepolisian diharapkan menjadi ruang untuk menguji seluruh fakta dan konteks secara utuh, bukan sekadar menjadikan potongan video atau tafsir politik sebagai dasar untuk menarik kesimpulan pidana.
“PROJO menghormati hukum dan proses penegakan hukum. Namun, penegakan hukum juga harus menjaga prinsip keadilan, objektivitas, dan tidak mengkriminalisasi pendapat politik,” demikian sikap Tim Hukum DPP PROJO.***

![[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-20.27.09-350x250.jpeg)





![[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-20.27.09-120x86.jpeg)



