SOLO, PROJO.or.id – Kabar kepastian mengenai kehadiran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah palsu akhirnya terjawab.
Tim kuasa hukum memastikan bahwa Jokowi akan hadir secara langsung untuk menunjukkan ijazah aslinya di hadapan persidangan.
Kepastian ini disampaikan oleh kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, usai bertemu langsung dengan Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Solo, pada Sabtu (25/4). Pertemuan tersebut bertujuan memberikan pembaruan (*update*) terkait perkembangan kasus yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Siap Tunjukkan Ijazah dari SD Hingga Perguruan Tinggi
Yakup menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan Jokowi tidak akan hadir atau tidak akan menunjukkan ijazah asli adalah tidak benar. Menurutnya, Jokowi justru sangat terbuka untuk mengakhiri polemik ini di meja hijau.
“Beliau tegaskan nanti akan hadir di persidangan dan menunjukkan ijazahnya. Semua, dari SD walaupun yang dipersoalkan mungkin yang UGM, tapi yang sebelum-sebelumnya Pak Jokowi juga berkenan untuk menunjukkan,” ujar Yakup.
Terkait teknis pelaksanaan, tim hukum menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. “Kami serahkan ke majelis tata cara perdamaiannya. Biasanya pas pemeriksaan Jokowi itu akan dimintakan (ijazah aslinya),” tambahnya.
Berkas Perkara Roy Suryo Cs Sudah Lengkap
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni:
1. Roy Suryo
2. Kurnia Tri Rohyani
3. Rustam Effendi
4. Muhammad Rizal Fadillah
5. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)
Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan,” tegas Iman dalam konferensi pers baru-baru ini.
Pihak kuasa hukum memperkirakan sidang perdana akan digelar dalam kurun waktu satu hingga dua bulan ke depan, mengingat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.
Langkah Jokowi untuk hadir langsung di persidangan dinilai sebagai bentuk kepatuhan hukum sekaligus pembuktian atas kebenaran dokumen pendidikan yang selama ini menjadi sasaran tuduhan oleh para tersangka.***











