YOGYAKARTA, PROJO.or.id – Suasana di area Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tampak mencolok pada Senin (22/6/2026). Sederet karangan bunga tampak menghiasi lingkungan kampus sesaat setelah pegiat media sosial Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap dan diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Penampakan karangan bunga tersebut menjadi sorotan setelah beredar luas di media sosial melalui unggahan akun Instagram Merapi_uncover. Diketahui, penangkapan ini merupakan buntut dari pelimpahan tahap kedua kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Dukungan untuk Ketegasan UGM
Dari video yang beredar, tampak setidaknya lima karangan bunga yang dikirimkan oleh pihak anonim dengan nama pengirim yang beragam, seperti “Sobat MBG”, “TKI Taiwan”, hingga “Hamba Allah”.
Isi pesan dalam karangan bunga tersebut secara seragam memberikan apresiasi kepada UGM karena dinilai tetap kukuh dan konsisten membela fakta terkait keaslian ijazah Jokowi yang lulus dari Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1985. Para pengirim juga menyematkan narasi “UGM Naik Kelas” dalam ucapan mereka.
View this post on Instagram
Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa penangkapan dan pelimpahan tahap II ini merupakan hasil dari proses panjang yang telah berjalan lebih dari setahun.
“Hari ini, untuk dua orang tersangka, saudara RS dan saudari TT, akan ditahapduakan. Proses hukum ini kami sampaikan tidak berjalan sendiri,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Para tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan perannya. Roy Suryo dan Dokter Tifa masuk dalam klaster kedua yang dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan memanipulasi atau menyembunyikan dokumen elektronik.
Berbeda dengan tersangka lainnya seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang memilih menempuh jalur restorative justice (RJ) dan berdamai dengan pelapor, Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap menempuh jalur hukum formal. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk persiapan persidangan.***













