JAKARTA, PROJO.or.id – Pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang menyebut sampah sebagai “bencana dan penyakit” menjadi alarm keras bagi tata kelola lingkungan nasional.
Peringatan ini membongkar realitas pahit di balik pertumbuhan ekonomi bahwa Indonesia sedang berjalan di atas bom waktu ekologis.
Menanggapi situasi darurat ini, DPP PROJO mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak pada solusi instan di hilir melalui dorongan realisasi 34 proyek Waste-to-Energy (WtE).
Langkah masif demi mengantisipasi kolapsnya TPA nasional pada 2028 tersebut dinilai berpotensi timpang jika hulu pengelolaan sampah diabaikan.
“Visi besar gerakan ‘Indonesia ASRI’ yang diusung Presiden terancam pincang jika pemerintah hanya sibuk membangun infrastruktur canggih nan mahal di hilir, sementara membiarkan hulu pengelolaan sampah kita dalam kondisi primitif dan timpang secara sistemik,” tegas Galih Aji Prasongko, Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Kebencanaan DPP PROJO.
Menggugat Paradoks Pengelolaan Sampah Kita
Menurut PROJO, akar masalah krisis sampah nasional bukan semata-mata soal volume, melainkan akses layanan yang sangat regresif yang membebani masyarakat miskin dan wilayah perdesaan.
Krisis di tingkat hulu ini mencakup paradoks layanan perkotaan yang masih terjebak pola kuno “Kumpul-Angkut-Buang” sehingga mematikan motivasi pemilahan dan menciptakan gunung limbah tercampur yang berbahaya di TPA.
Di sisi lain, terdapat ketimpangan akses yang ekstrem di mana 57,2% rumah tangga terpaksa membakar sampah mereka sendiri karena tidak terjangkau armada resmi. Praktik open burning ini melepaskan zat karsinogenik seperti dioksin yang merusak kesehatan anak-anak sekaligus memicu emisi gas rumah kaca.
Kondisi ini diperparah oleh kerentanan berlapis kelompok miskin, di mana 83,5% di antaranya memiliki praktik pengelolaan buruk akibat ketiadaan pilihan layanan bersubsidi dari pemerintah.
Kondisi hulu yang compang-camping ini mengancam keberlangsungan proyek WtE bernilai triliunan rupiah. Tanpa pendekatan Integrated Solid Waste Management (ISWM) yang kokoh, mesin insinerator canggih akan kekurangan pasokan sampah kering berkalori tinggi.
Membakar sampah basah yang tercampur hanya akan menguras APBN maupun APBD demi subsidi operasional yang tidak berkesudahan.
Oleh karena itu, PROJO menegaskan bahwa desentralisasi lewat TPS 3R, formalisasi pemulung, serta reformasi fiskal dengan menaikkan rata-rata anggaran sampah dari 0,64% menjadi 3-4% APBD adalah harga mati yang harus segera dieksekusi.
Sinergi dan Pembagian Peran Nyata Multi-Stakeholder
Untuk menyembuhkan penyakit kronis ini, PROJO mendesak adanya dekonstruksi peran yang jelas, rigid, dan saling mengunci dari pusat hingga ke akar rumput.
Di tingkat pusat, kementerian terkait harus bertindak sebagai regulator makro.
Kementerian LHK wajib memperketat regulasi Extended Producer Responsibility (EPR) bagi produsen, sedangkan Kementerian PUPR berfokus pada standardisasi teknis TPS 3R desa dan Pusat Daur Ulang (PDU) regional agar proyek hilir seperti WtE mendapat pasokan sampah berkualitas.

Dari sisi anggaran, Kementerian Dalam Negeri memegang kunci dengan mengeluarkan instruksi tegas yang mewajibkan penataan porsi anggaran sampah minimal 3% di dalam APBD.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota wajib merombak total model bisnis Dinas Lingkungan Hidup menjadi sistem logistik terpilah dan memperluas armada roda tiga ke gang sempit.
Pemda juga perlu menerapkan reformasi retribusi berkeadilan lewat subsidi silang tarif progresif untuk sektor komersial demi menggratiskan layanan bagi kelompok rentan.
Sementara itu, sektor informal seperti pemulung dan lapak harus diformalisasikan menjadi petugas resmi dengan jaminan sosial BPJS serta upah layak setara UMR sebagai tulang punggung ekonomi sirkular.
Sektor swasta dan industri juga dituntut mengambil tanggung jawab nyata. Produsen FMCG wajib mendesain ulang kemasan agar mudah didaur ulang dan mengaktifkan skema take-back, sedangkan investor WtE harus aktif membina TPS 3R di wilayah tangkapannya guna menjamin rantai pasok yang berkelanjutan.
Terakhir, masyarakat dan komunitas menjadi benteng pertama di hulu. Setiap rumah tangga harus berkomitmen memilah sampah sejak dari dapur dan menghentikan kebiasaan membakar sampah, didukung oleh penguatan kelembagaan lokal seperti RT/RW dan PKK sebagai pengawas sosial di lingkungan sekitar.
Menghapus Stigma, Merajut Masa Depan
Mengubah paradigma Indonesia dari negara poluter menjadi bangsa sirkular membutuhkan napas panjang dan ketegasan kepemimpinan.
Teknologi hilir seperti Waste-to-Energy hanyalah pelengkap, bukan obat dewa yang bisa menyelesaikan masalah dalam semalam.
Keberhasilan gerakan “Indonesia ASRI” tidak boleh diukur dari megahnya gedung WtE yang dibangun, melainkan dari seberapa adil layanan sampah mampu menjangkau gang-gang sempit perkotaan dan desa-desa terpencil demi menyelamatkan 70,7% sungai kita yang kini meranggas terkontaminasi limbah.
Saatnya pemerintah memadamkan api pembakaran di pekarangan warga dan mengalirkan anggaran ke tempat yang paling membutuhkan.
Hanya dengan keadilan akses itulah, sampah tidak lagi menjadi bencana, melainkan berbalik menjadi simbol kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.***











