KETIKA Presiden Prabowo menyatakan dengan lantang dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 bahwa sampah adalah “bencana dan penyakit”, pernyataan tersebut tidak boleh dianggap sekadar retorika politik.
Itu adalah sebuah panggilan darurat (alarm keras) bagi tata kelola lingkungan nasional kita. Pernyataan Kepala Negara ini membongkar realitas pahit yang selama ini disembunyikan di balik karpet pertumbuhan ekonomi: bahwa kita sedang berjalan di atas bom waktu ekologis.
Pemerintah memang tidak tinggal diam. Langkah masif sedang diupayakan, salah satunya melalui dorongan realisasi 34 proyek Waste-to-Energy (WtE) di berbagai wilayah untuk mengantisipasi ancaman kolapsnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) nasional yang diprediksi penuh pada tahun 2028.
Namun, ada jurang disparitas akses yang sangat menganga dalam strategi ini. Visi besar gerakan “Indonesia ASRI” yang diusung Presiden terancam pincang jika pemerintah hanya sibuk membangun infrastruktur canggih nan mahal di hilir, sementara membiarkan hulu pengelolaan sampah kita dalam kondisi primitif dan timpang secara sistemik.
Menggugat Paradoks Pengelolaan Sampah Kita
Jika kita membedah anatomi krisis sampah di Indonesia saat ini, akar masalahnya bukanlah semata-mata karena volume sampah yang membeludak atau kapasitas TPA yang kian menyusut.
Masalah fundamentalnya terletak pada akses layanan yang sangat regresif, yang secara tidak proporsional membebani masyarakat miskin dan wilayah perdesaan. Data menyingkap sebuah paradoks yang menyedihkan sekaligus mengkhawatirkan.
Pertama, adanya Paradoks Layanan. Pada wilayah-wilayah perkotaan yang beruntung mendapatkan akses layanan pengangkutan, masyarakatnya justru terjebak dalam paradigma kuno: “Kumpul-Angkut-Buang”.
Sistem ini mematikan motivasi warga untuk melakukan pemilahan sampah di level sumber. Mengapa harus repot memilah jika pada akhirnya semua jenis limbah disatukan kembali di dalam truk pengangkut dan ditumpuk begitu saja di TPA?
Akibatnya, TPA menjadi gunung campuran material organik dan anorganik yang tidak produktif dan berbahaya.
Kedua, fenomena Masyarakat Tak Terjangkau. Angka yang dirilis sangat mengejutkan: sebanyak 57,2% rumah tangga di Indonesia terpaksa membakar sampah mereka sendiri secara mandiri karena tidak pernah terjangkau oleh armada pengangkut sampah resmi.
Membakar sampah di pekarangan rumah atau di pinggir jalan telah menjadi katarsis keputusasaan publik. Padahal, pembakaran terbuka (open burning) melepaskan zat dioksin, furan, dan partikulat mikro (PM2.5) yang bersifat karsinogenik, merusak paru-paru anak-anak kita, sekaligus menyumbang emisi gas rumah kaca secara signifikan.
Ketiga, kerentanan yang berlapis pada Kelompok Berpendapatan Rendah. Sebanyak 83,5% kelompok rentan ini tercatat memiliki praktik pengelolaan sampah yang buruk semata-mata karena ketiadaan pilihan dan akses.
Mereka tidak memiliki kemewahan untuk membayar iuran sampah bulanan yang dikelola swasta, sementara pemerintah absen menyediakan layanan gratis atau bersubsidi bagi mereka.
Kondisi hulu yang compang-camping ini melahirkan ancaman nyata bagi proyek hilir bernilai triliunan rupiah seperti Waste-to-Energy (WtE). Tanpa pendekatan Integrated Solid Waste Management (ISWM) yang kokoh, proyek WtE dikhawatirkan akan berakhir sebagai proyek mangkrak atau investasi gagal guna.
Mesin-mesin insinerator modern membutuhkan pasokan sampah dengan karakteristik tingkat kalori dan kadar air tertentu agar dapat menghasilkan listrik secara optimal. Jika sistem pengumpulan di hulu tidak terintegrasi dan sampah tetap tercampur dalam kondisi basah oleh limbah organik, maka akan terjadi gap (jurang) yang besar antara kapasitas desain mesin dengan realitas input di lapangan.
Menghidupkan tungku teknologi tinggi dengan sampah yang salah hanya akan menguras APBN/APBD demi subsidi operasional yang tidak berkesudahan.
Oleh karena itu, gagasan Projo untuk melakukan desentralisasi lewat TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), formalisasi sektor informal (pemulung), serta reformasi fiskal dengan menaikkan alokasi anggaran sampah dari rerata 0,64% menjadi 3-4% APBD adalah harga mati yang harus segera dieksekusi.
Kita harus meredefinisi takaran sukses kita: keberhasilan Indonesia ASRI tidak diukur dari seberapa megah gedung WtE yang kita bangun, melainkan dari seberapa adil layanan sampah mampu menjangkau gang-gang sempit perkotaan dan desa-desa terpencil, demi menyelamatkan 70,7% sungai kita yang kini meranggas terkontaminasi limbah.
Pembagian Peran dan Matriks Tanggung Jawab Stakeholder
Mengatasi penyakit kronis setingkat krisis sampah nasional tidak bisa dibebankan pada satu pundak institusi saja.
Ini adalah kerja kebudayaan sekaligus kerja teknokratis yang membutuhkan pembagian peran yang rigid, adil, dan saling mengunci di antara para stakeholder terkait.
Dibutuhkan dekonstruksi peran dan tanggung jawab yang harus diemban oleh masing-masing aktor:
1. Pemerintah Pusat (Kementerian LHK, Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas)
Pemerintah Pusat bertindak sebagai dirigen utama, pembuat regulasi makro (regulator), dan penyedia stimulus fiskal.
- Kementerian LHK: Wajib memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi pengurangan sampah di produsen (penerapan Extended Producer Responsibility/EPR) dan menyusun standar operasional prosedur (SOP) nasional untuk pemilahan sampah dari sumber.
- Kementerian PUPR: Berfokus pada standardisasi teknis pembangunan infrastruktur hulu seperti TPS 3R di tingkat desa/kelurahan serta Pusat Daur Ulang (PDU) regional, guna memastikan bahwa proyek hilir seperti WtE mendapat pasokan sampah kering (refuse-derived fuel) yang berkualitas.
- Kementerian Dalam Negeri: Menjadi kunci utama dalam reformasi fiskal daerah. Kemendagri harus mengeluarkan instruksi tegas atau instrumen penilaian kinerja kepala daerah yang mewajibkan penataan porsi anggaran pengelolaan sampah di dalam APBD minimal sebesar 3% (meningkat dari rata-rata saat ini yang hanya 0,64%).
2. Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota)
Pemerintah Daerah adalah eksekutor utama di lapangan yang memegang otoritas operasional dan anggaran daerah.
- Reorganisasi Sistem Pengangkutan: Pemda harus merombak total model bisnis Dinas Lingkungan Hidup dari pola “Kumpul-Angkut-Buang” menjadi sistem logistik terpilah (misalnya: truk hari Senin-Rabu hanya mengangkut organik, Selasa-Kamis anorganik).
- Perluasan Jangkauan Armada: Mengalokasikan anggaran khusus untuk pengadaan armada skala kecil (motor roda tiga) agar bisa menjangkau 57,2% warga di gang-gang sempit dan perdesaan yang selama ini terpaksa membakar sampah.
- Reformasi Retribusi Berkeadilan: Menyusun peraturan daerah (Perda) yang mengatur subsidi silang retribusi sampah. Kelompok masyarakat berpendapatan tinggi dan sektor komersial dikenakan tarif progresif, sementara pendapatan darinya digunakan untuk menggratiskan atau mensubsidi layanan bagi 83,5% kelompok rentan.
3. Sektor Informal (Pemulung, Lapak, dan Pengangkut Mandiri)
Sektor informal selama ini adalah pahlawan sunyi yang bergerak mandiri tanpa pengakuan negara. Dalam sistem manajemen kota modern, mereka harus diposisikan sebagai Tulang Punggung Ekonomi Sirkular.
- Formalisasi dan Kemitraan: Pemerintah Daerah bersama swasta wajib mendata dan mengintegrasikan para pemulung dan pengangkut mandiri ke dalam sistem pengelolaan sampah resmi (misalnya diangkat menjadi petugas resmi TPS 3R atau mitra pemilah di PDU).
- Perlindungan Sosial dan Upah Layak: Mereka harus diberikan akses jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan) mengingat kerentanan pekerjaan mereka terhadap penyakit, serta diberikan insentif ekonomi atau upah yang layak setara UMR dari hasil pemilahan material daur ulang yang berhasil dialihkan dari TPA.
4. Sektor Swasta dan Industri (Produsen Reguler, Industri Daur Ulang, dan Investor WtE)
Sektor swasta bertindak sebagai motor penggerak ekonomi sirkular dan penyedia teknologi.
- Produsen FMCG/Manufaktur: Wajib mendesain ulang kemasan produk mereka agar mudah didaur ulang dan menarik kembali post-consumer packaging mereka dari pasar lewat skema take-back.
- Investor Proyek WtE: Swasta penyedia teknologi WtE tidak boleh hanya pasif menerima sampah apa adanya di hilir. Mereka harus ikut berinvestasi dan membina TPS 3R di hulu wilayah tangkapan (catchment area) mereka untuk menjamin rantai pasok sampah yang kering, terpilah, dan berkelanjutan.
5. Masyarakat Civitas, Komunitas Lingkungan, dan Tingkat Rumah Tangga
Masyarakat adalah benteng pertama sekaligus penentu keberhasilan transisi ekologis ini di level hulu.
- Rumah Tangga: Berkomitmen melakukan pemilahan mandiri sejak dari dapur antara sampah organik (sisa makanan) dan anorganik. Menghentikan total kebiasaan buruk membakar sampah secara mandiri di pekarangan rumah.
- Penguatan Kelembagaan Lokal (RT/RW/Kader PKK): Mengaktifkan Bank Sampah di tingkat rukun tetangga dan mengelola unit pengomposan skala komunal. Komunitas lokal bertindak sebagai pengawas sosial (sosial kontrol) yang menegur warga yang masih membuang sampah ke sungai atau membakarnya sembarangan.
Menghapus Stigma, Merajut Masa Depan
Mengubah paradigma bangsa dari “negara poluter sampah kedua terbesar di dunia” menjadi “bangsa sirkular” memang membutuhkan nafas panjang dan ketegasan kepemimpinan. Angka 57,2% rakyat yang masih membakar sampah sendiri adalah tamparan keras, sekaligus cermin dari kegagalan kita dalam mendistribusikan keadilan lingkungan.
Teknologi hilir yang canggih seperti Waste-to-Energy hanyalah komplemen atau pelengkap, bukan obat dewa yang bisa menyembuhkan penyakit tata kelola ini dalam semalam. Jika kita serius ingin mewujudkan mimpi “Indonesia ASRI”, maka pembagian peran di atas harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang mengikat, bukan sekadar komitmen di atas kertas.
Saatnya kita memadamkan api-api pembakaran sampah di pekarangan rumah warga, membersihkan aliran 70,7% sungai kita, dan mengalirkan anggaran serta layanan ke tempat-tempat yang paling membutuhkan: ke gang-gang sempit, ke gubuk-gubuk masyarakat marjinal, dan ke desa-desa terpencil.
Hanya dengan keadilan akses itulah, sampah tidak lagi menjadi bencana dan penyakit, melainkan berbalik menjadi simbol kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.***
Galih Aji Prasongko, Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Kebencanaan DPP PROJO












