• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
No Result
View All Result

Usul Wapres Gibran Soal Hakim Ad Hoc Kasus Andrie Yunus, Yusril: Kita Segera Bahas Bersama MA!

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
11 April 2026
in Kabar Nasional
Waktu Baca: 2 menit
A A
0
Usul Wapres Gibran Soal Hakim Ad Hoc Kasus Andrie Yunus, Yusril: Kita Segera Bahas Bersama MA!

Wapres Gibran Rakabuming Raka Usul Soal Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus

JAKARTA, PROJO.or.id – Pemerintah bereaksi cepat menanggapi usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pihaknya akan segera berdiskusi dengan Mahkamah Agung (MA).

Fokus utama diskusi ini adalah membahas kemungkinan pelibatan hakim ad hoc dari kalangan profesional dalam persidangan kasus yang tengah menyita perhatian publik tersebut.

Baca Juga : Kawal Instruksi Presiden, PROJO Dukung Pengusutan Transparan Kasus Andrie Yunus

Respons Cepat Atas Usulan Wapres

Langkah ini diambil setelah Wapres Gibran menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan praktisi berintegritas untuk menjaga marwah hukum. Menurut Yusril, secara regulasi, pelibatan hakim ad hoc memang dimungkinkan untuk perkara-perkara tertentu yang bersifat khusus.

“UU memang memungkinkan pelibatan hakim ad hoc dalam kasus tertentu, meski penyiraman air keras tidak disebutkan secara eksplisit seperti kasus HAM atau korupsi,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (10/4/2026).

Yusril berharap kolaborasi antara pemerintah dan MA dapat menemukan jalan keluar legal untuk mengakomodasi saran Wapres, demi memastikan keadilan yang nyata bagi masyarakat.

KabarLainnya

HSP ke-98, PROJO Ajak Pemuda Perkuat Persatuan Nasional di Tengah Gejolak Geopolitik Dunia

Sekjen PROJO Jelaskan Alasan Relawan Dihadirkan Lebih Dulu dalam Sidang Ijazah Jokowi

Sekjen PROJO: Kehadiran Saksi di Sidang Ijazah Jokowi untuk Buktikan Dakwaan, Bukan Menguji Keaslian Ijazah

Polemik Peradilan Militer

Di tengah usulan hakim ad hoc, muncul perdebatan mengenai lokasi persidangan. Saat ini, kasus Andrie Yunus masih ditangani oleh Pengadilan Militer. Hal ini memicu kritik, termasuk mosi tidak percaya dari pihak korban.

Yusril menjelaskan bahwa status peradilan militer diambil karena sejauh ini tersangka yang ditetapkan seluruhnya berasal dari anggota aktif TNI. Berdasarkan UU Pengadilan Militer, anggota aktif yang melakukan tindak pidana—apapun jenisnya—memang harus diadili di lingkungan militer.

“Sampai sekarang belum ditemukan tersangka dari kalangan sipil. Maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer,” jelas pakar hukum tersebut.

Komitmen “Marwah Hukum” Era Prabowo-Gibran

Sebelumnya, melalui keterangan resminya, Wapres Gibran Rakabuming menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berkomitmen kuat pada penguatan sistem peradilan.

Gibran menginginkan agar proses hukum tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan di mata rakyat. Pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc dinilai sebagai kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Keadilan harus hadir secara nyata. Proses hukum harus jujur dan terbuka,” tegas Gibran.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini menjadi ujian krusial bagi pemerintah dalam menyeimbangkan prosedur hukum militer dengan tuntutan transparansi publik yang semakin kencang.***

Add as Preferred Source
Tags: Gibran Rakabuming RakaGibran Usul Hakim Adhoc Kasus Andrie YunusKasus Andrie YunusWakil Presiden RI
Share9Send
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

Jawab Kegelisahan Jusuf Kalla, Sekjen PROJO Desak Kasus Ijazah Segera Disidangkan: “Buktikan di Pengadilan!”

Kabar Selanjutnya

Gibran Bongkar Praktik ‘Trade Misinvoicing’: Negara Rugi Ratusan Miliar Dollar AS, Sektor Smartphone Jadi Sorotan

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

HSP ke-98, PROJO Ajak Pemuda Perkuat Persatuan Nasional di Tengah Gejolak Geopolitik Dunia
Kabar Nasional

HSP ke-98, PROJO Ajak Pemuda Perkuat Persatuan Nasional di Tengah Gejolak Geopolitik Dunia

28 Oktober 2026
Kabar Nasional

Sekjen PROJO Jelaskan Alasan Relawan Dihadirkan Lebih Dulu dalam Sidang Ijazah Jokowi

25 Oktober 2026
Sekjen PROJO: Kehadiran Saksi di Sidang Ijazah Jokowi untuk Buktikan Dakwaan, Bukan Menguji Keaslian Ijazah
Kabar Nasional

Sekjen PROJO: Kehadiran Saksi di Sidang Ijazah Jokowi untuk Buktikan Dakwaan, Bukan Menguji Keaslian Ijazah

24 Oktober 2026
Kabar Selanjutnya
Gibran Bongkar Praktik ‘Trade Misinvoicing’: Negara Rugi Ratusan Miliar Dollar AS, Sektor Smartphone Jadi Sorotan

Gibran Bongkar Praktik 'Trade Misinvoicing': Negara Rugi Ratusan Miliar Dollar AS, Sektor Smartphone Jadi Sorotan

Buka Konferda Projo Jatim di Malang, Budi Arie: Projo Harus Transformasi Menjadi Gerakan Rakyat!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

29 Oktober 2026
Antrean Tamu Mengular di Kediaman Jokowi, Dua Warga Malaysia Terharu Disalami Presiden ke-7 RI

Antrean Tamu Mengular di Kediaman Jokowi, Dua Warga Malaysia Terharu Disalami Presiden ke-7 RI

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran: Itu Hak Konstitusional DPR

Jokowi Dijadwalkan Hadir di Sidang Roy Suryo, Ajudan: Insyaallah Bapak Pasti Hadir

28 Oktober 2026
Rombongan Mahasiswa dan Dosen Universitas Cenderawasih Sambangi Jokowi di Solo, Lagu Papua Warnai Silaturahmi

Rombongan Mahasiswa dan Dosen Universitas Cenderawasih Sambangi Jokowi di Solo, Lagu Papua Warnai Silaturahmi

28 Oktober 2026

TRENDING

  • Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran: Itu Hak Konstitusional DPR

    Jokowi Dijadwalkan Hadir di Sidang Roy Suryo, Ajudan: Insyaallah Bapak Pasti Hadir

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Dari Meja Hijau ke Lingkar Politik: Perjalanan Freddy Alex Damanik

    536 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Antrean Tamu Mengular di Kediaman Jokowi, Dua Warga Malaysia Terharu Disalami Presiden ke-7 RI

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Refleksi Sumpah Pemuda : Kaum Muda di Era Modern

    27 shares
    Share 11 Tweet 7

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved. WebNesia
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.