JAKARTA, PROJO.or.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PROJO memberikan apresiasi tinggi kepada penyidik Polda Metro Jaya atas langkah tegas penegakan hukum berupa penangkapan terhadap dua tersangka, Roy Suryo dan dr. Tifa.
Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, menyatakan bahwa PROJO menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan meminta semua pihak untuk menyikapinya secara objektif tanpa membangun opini yang tidak berdasar.
Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum
Freddy menegaskan bahwa tindakan kepolisian ini merupakan bagian dari proses hukum yang konstitusional. Ia mengingatkan kembali prinsip dasar hukum di Indonesia bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.
“Kami Projo melihat penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa ini sebagai bagian dari proses hukum dan kami menghormati proses hukum tersebut. Kami mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang telah melakukan penegakan hukum,” ujar Freddy Alex Damanik.
“Kami tidak ingin mendahului para penegak hukum maupun pengadilan. Namun, kami menegaskan bahwa setiap warga negara, siapapun orangnya, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Jika ada dugaan tindak pidana, biarlah dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka, objektif, dan adil,” lanjutnya.
Bantah Keras Tudingan “Pelayanan Kepentingan Jokowi”
Dalam kesempatan tersebut, Sekjen PROJO ini juga menolak keras narasi negatif yang diembuskan oleh pihak tertentu. Terutama opini yang menuduh bahwa penangkapan ini dilakukan demi melayani kepentingan Presiden Joko Widodo selaku pihak pelapor.
Menurut Freddy, mengaitkan setiap tindakan profesional institusi penegak hukum dengan kehendak pribadi Jokowi adalah sebuah kekeliruan besar yang sengaja digulirkan untuk menyerang aparat.
“Kami menolak pernyataan yang menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk pelayanan terhadap kepentingan Pak Jokowi sebagai pelapor. Tidak tepat apabila setiap tindakan kepolisian ataupun kejaksaan langsung diklaim sebagai kehendak Jokowi tanpa bukti yang kuat,” tegas Freddy.
Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum di Indonesia bekerja secara independen, profesional, serta memiliki mekanisme, prosedur, dan tanggung jawab institusional sendiri yang dilindungi undang-undang.
“Klaim bahwa penangkapan dilakukan demi kepentingan Pak Jokowi ini menjadi opini yang kembali menyerang aparat penegak hukum kita, dan ini sama sekali tidak berdasarkan bukti,” imbuhnya.
Tantang Pihak Roy Suryo Hadapi di Pengadilan atau Tempuh Praperadilan
Menutup pernyataannya, Freddy Alex Damanik mengimbau kepada Roy Suryo, dr. Tifa, beserta tim kuasa hukumnya untuk berhenti melempar opini liar di media. Ia meminta mereka fokus menghadapi proses hukum secara jantan dan elegan.
PROJO juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut memantau jalannya kasus ini agar tetap transparan.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak Roy Suryo dan kawan-kawan, ikuti saja proses hukum ini. Mari kita kawal bersama. Toh, masyarakat Indonesia juga melihat dan memantau semua ini. Jadi, hadapi saja. Kalau merasa ada pelanggaran hukum dalam prosesnya, silakan lawan melalui prosedur hukum yang sah. Ada jalur praperadilan. Demikian,” pungkas Freddy.***










