• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
No Result
View All Result

Sidang Sengketa Ijazah Gibran Belum Dipastikan Lanjut, MK Gelar RPH 24–25 September

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
26 September 2026
in Kabar Rakyat
Waktu Baca: 2 menit
A A
0
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Diperiksa MK, PROJO Ingatkan Soal Objek dan Kedudukan Hukum

JAKARTA, PROJO.or.id — Kelanjutan perkara sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) masih menunggu hasil pembahasan para hakim konstitusi.

Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut telah menjalani pemeriksaan persidangan pada Rabu (23/9/2026), dengan agenda penyampaian jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu.

KabarLainnya

Penuh Senyum, Rombongan Emak-emak Bangkalan Silaturahmi dengan Jokowi di Sumber Solo

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

Dalam persidangan itu, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa majelis hakim akan terlebih dahulu membahas perkara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum menentukan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Nanti kalau perkara ini memang dari hasil pembahasan ada tindak lanjut yang perlu disikapi oleh Mahkamah, kami akan beri tahu lebih lanjut,” ujar Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menyatakan belum mengetahui apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Ia meminta KPU memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dokumen yang menjadi persyaratan pencalonan Gibran.

“Nanti dijelaskan atau ini lebih lanjut, karena saya juga belum tahu apakah akan ada persidangan lanjutan untuk pembuktian atau tidak,” kata Arsul.

Dua Kemungkinan Tahapan Persidangan

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK, setelah pemeriksaan persidangan pada 23 September, majelis hakim memasuki tahapan RPH pada 24–25 September untuk membahas permohonan dan hasil pemeriksaan persidangan.

Jika perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian, jadwal yang tercantum dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026 menempatkan pengucapan putusan pada 28 atau 29 September 2026.

Sebaliknya, apabila majelis hakim memutuskan perkara perlu dilanjutkan ke pembuktian, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung mulai 29 September hingga 1 Oktober 2026. Setelah itu, RPH kembali digelar pada 2 Oktober dan pengucapan putusan dijadwalkan pada 5 Oktober 2026.

Dengan demikian, tahapan pembuktian belum dapat dipastikan karena keputusan mengenai kelanjutan perkara berada sepenuhnya pada majelis hakim setelah pembahasan dalam RPH.

Perkara Diajukan Hampir Dua Tahun Setelah Pilpres

Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, antara lain Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Dalam perkara tersebut, Bambang Widjojanto dan Refly Harun tercatat sebagai bagian dari tim kuasa hukum pemohon.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta agar persoalan tersebut diperiksa melalui persidangan pembuktian.

MK mencatat bahwa permohonan tersebut diajukan jauh setelah penetapan hasil Pemilu 2024. Para pemohon menyatakan mengesampingkan persoalan tenggat formal dengan alasan ingin menguji persoalan tersebut dari sisi keadilan substantif.

Di sisi lain, dalam persidangan 23 September, KPU menyampaikan pandangan tegas bahwa dalil para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Karena itu, perhatian utama dalam perkara ini tidak hanya berada pada substansi dalil mengenai syarat pendidikan Gibran, tetapi juga menyoroti persoalan kewenangan MK, kedudukan hukum (legal standing) pemohon, serta aspek prosedural formal perkara.

Saat ini, kepastian apakah perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau langsung memasuki tahap pembacaan putusan masih menunggu hasil akhir RPH majelis hakim konstitusi.***


Add as Preferred Source

Add as Preferred Source
Share10Send
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

Jokowi Nonton Timnas Indonesia vs Singapura di GBK, Disambut Antusias Suporter

Kabar Selanjutnya

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK, PROJO Soroti 4 Persoalan Mendasar

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

Penuh Senyum, Rombongan Emak-emak Bangkalan Silaturahmi dengan Jokowi di Sumber Solo
Kabar Rakyat

Penuh Senyum, Rombongan Emak-emak Bangkalan Silaturahmi dengan Jokowi di Sumber Solo

30 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan
Kabar Rakyat

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan
Kabar Rakyat

Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

29 Oktober 2026
Kabar Selanjutnya

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK, PROJO Soroti 4 Persoalan Mendasar

Whoosh Mengantar Jokowi ke Bandung, dari Legacy Infrastruktur hingga Safari Politik

Whoosh Mengantar Jokowi ke Bandung, dari Legacy Infrastruktur hingga Safari Politik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sekjen PROJO: Partai Pengusung Prabowo-Gibran Tetap Solid, Polemik Ijazah Gibran Bukan Soal Pilpres 2029

Sekjen PROJO: Hormati Putusan MA Harus Dibaca Sesuai Objek Perkara

31 Oktober 2026
Budi Arie: Jika Jokowi Pimpin PSI, Arah Politik Relawan Akan Lebih Jelas

Budi Arie Sebut Jokowi Sulit Disingkirkan dari Panggung Politik: Beliau Simbol Rakyat

31 Oktober 2026
Budi Arie Ingatkan Elite Politik: Indonesia Hanya Punya 20 Tahun Menuju Negara Maju

Budi Arie Ingatkan Elite Politik: Indonesia Hanya Punya 20 Tahun Menuju Negara Maju

31 Oktober 2026
Budi Arie: Isu Pemakzulan Terlalu Berisiko bagi Negara, Rakyat Sudah Memutuskan di Pemilu

Budi Arie: Isu Pemakzulan Terlalu Berisiko bagi Negara, Rakyat Sudah Memutuskan di Pemilu

31 Oktober 2026
Jokowi Hadiri Konsolidasi Relawan di Solo, Budi Arie: Perkuat Kebersamaan dan Semangat Sumpah Pemuda

Jokowi Hadiri Konsolidasi Relawan di Solo, Budi Arie: Perkuat Kebersamaan dan Semangat Sumpah Pemuda

31 Oktober 2026
Budi Arie: Jika Jokowi Pimpin PSI, Arah Politik Relawan Akan Lebih Jelas

Budi Arie: Jika Jokowi Pimpin PSI, Arah Politik Relawan Akan Lebih Jelas

30 Oktober 2026

TRENDING

  • Jokowi Hadiri Konsolidasi Relawan di Solo, Budi Arie: Perkuat Kebersamaan dan Semangat Sumpah Pemuda

    Jokowi Hadiri Konsolidasi Relawan di Solo, Budi Arie: Perkuat Kebersamaan dan Semangat Sumpah Pemuda

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Budi Arie: Isu Pemakzulan Terlalu Berisiko bagi Negara, Rakyat Sudah Memutuskan di Pemilu

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Dari Meja Hijau ke Lingkar Politik: Perjalanan Freddy Alex Damanik

    543 shares
    Share 217 Tweet 136
  • Budi Arie Sebut Jokowi Sulit Disingkirkan dari Panggung Politik: Beliau Simbol Rakyat

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Budi Arie Ingatkan Elite Politik: Indonesia Hanya Punya 20 Tahun Menuju Negara Maju

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Sekjen PROJO: Hormati Putusan MA Harus Dibaca Sesuai Objek Perkara

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • [ Siaran Pers ] PROJO: Putusan MA soal Suket Penyetaraan Pendidikan Tidak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden

    18 shares
    Share 7 Tweet 5

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved. WebNesia
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.