• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
No Result
View All Result

Putusan MK dan Bayang-Bayang Krisis Kepercayaan, Sekjen PROJO Freddy Damanik: Hasil Pemilu Harus Dihormati

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
1 Oktober 2026
in Kabar Nasional
Waktu Baca: 3 menit
A A
0
Putusan MK dan Bayang-Bayang Krisis Kepercayaan, Sekjen PROJO Freddy Damanik: Hasil Pemilu Harus Dihormati

JAKARTA, PROJO.or.id — Sekretaris Jenderal DPP PROJO Freddy Alex Damanik mengingatkan adanya risiko krisis kepercayaan apabila putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dipersepsikan sebagai perubahan mendasar terhadap hasil Pemilu 2024 setelah seluruh proses politik selesai.

Menurut Freddy, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut posisi Wakil Presiden Gibran, tetapi menyentuh persoalan yang lebih fundamental dalam demokrasi, yakni kepastian hukum dan penghormatan terhadap hasil pemilu.

“Ketika putusan pengadilan konstitusi dipersepsikan sebagai perubahan mendasar terhadap hasil pemilu setelah proses politik selesai, konsekuensinya dapat berupa krisis kepercayaan, polarisasi politik, dan kegaduhan mengenai legitimasi pemerintahan,” ujar Freddy.

Ia menegaskan, potensi tersebut harus menjadi pertimbangan serius dalam perspektif ketatanegaraan.

Menurut Freddy, demokrasi tidak berhenti pada proses pencoblosan dan penetapan pemenang. Setelah seluruh tahapan politik dan mekanisme hukum ditempuh, diperlukan kepastian bahwa hasil tersebut dapat dihormati.

“Demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Demokrasi juga membutuhkan kepastian bahwa setelah seluruh proses selesai, hasilnya harus dihormati melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan,” katanya.

Bukan Lagi Sekadar Perkara Gibran

Freddy menilai apabila setiap hasil pemilu dapat terus dibuka kembali ketika muncul argumentasi, fakta, atau bukti baru, persoalannya akan berkembang menjadi isu yang jauh lebih besar daripada perkara Gibran.

KabarLainnya

Budi Arie Bakar Semangat Ribuan Pendukung Jokowi di PN Jaktim: Panas Boleh, Hati Tetap Dingin!

PROJO Hadiri Sidang Jokowi, Berharap Polemik Ijazah Segera Berakhir

PROJO: Putusan MA dan MK Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan Gibran, Freddy Damanik: Beda Rezim Hukum

“Apakah setiap hasil pemilu boleh terus-menerus dibuka kembali ketika muncul argumentasi baru? Katakan bukti baru, fakta baru. Mau sampai kapan?” ujarnya.

Menurut dia, jika prinsip tersebut diterapkan tanpa batas yang jelas, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil Pemilu 2024, melainkan desain kepastian hukum dalam demokrasi Indonesia.

“Kalau jawabannya iya, maka yang kita hadapi bukan lagi sekadar perkara Gibran. Yang kita pertaruhkan adalah desain kepastian hukum dalam demokrasi Indonesia,” tegas Freddy.

Ia juga mempertanyakan hak jutaan pemilih yang telah memberikan suara dalam Pemilu 2024 untuk memperoleh kepastian hukum atas hasil pilihannya.

“Apakah jutaan pemilih yang sudah memberikan suara tidak mempunyai hak atas kepastian hukum?” kata Freddy.

Krisis Kepercayaan Bisa Menjalar

Freddy mengingatkan, persoalan kepastian hasil pemilu berkaitan erat dengan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi dan pemerintahan yang telah terbentuk.

Jika putusan pengadilan konstitusi dipersepsikan sebagai perubahan mendasar terhadap hasil pemilu setelah proses politik selesai, kata dia, konsekuensinya bukan hanya persoalan hukum.

Ada risiko munculnya krisis kepercayaan, polarisasi politik, hingga perdebatan berkepanjangan mengenai legitimasi pemerintahan.

Dalam konteks tersebut, Freddy menyebut kepastian konstitusional pemerintahan yang telah terbentuk juga perlu menjadi bagian dari perhatian.

“Apakah pemerintahan yang sudah terbentuk tidak mempunyai kepastian konstitusional? Dalam hal ini pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujarnya.

Keadilan Substantif Bukan Kartu Bebas

Freddy juga menanggapi penggunaan argumentasi “keadilan substantif” dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan.

Ia mempertanyakan apakah kepastian hukum justru tidak menjadi bagian dari keadilan substantif.

“Saya justru bertanya, apakah kepastian hukum juga bukan bagian dari keadilan substantif?” kata Freddy.

Menurut dia, keadilan substantif tidak dapat dimaknai sebagai alasan untuk mengabaikan hukum acara, kewenangan lembaga peradilan, tenggat waktu, maupun batas-batas objek perkara.

“Jangan menjadikan keadilan substantif sebagai kartu bebas untuk menerobos hukum acara,” tegasnya.

“Keadilan substantif bukan berarti hukum acara boleh dibuang. Keadilan substantif bukan berarti kewenangan MK boleh diperluas sesuka hati,” lanjut Freddy.

Jangan Sampai Supremasi Narasi Menggantikan Supremasi Konstitusi

Freddy juga mengingatkan para pihak agar tidak mencoba memenangkan perkara melalui perang opini di luar persidangan.

Ia menilai seluruh dalil dan argumentasi para pihak semestinya diuji melalui mekanisme persidangan di MK.

“Jangan mencoba memenangkan perkara terlebih lagi di luar hukum acara, di luar persidangan, melalui perang opini,” ujarnya.

Freddy menegaskan bahwa MK merupakan lembaga peradilan konstitusi, bukan arena kampanye.

“MK bukan panggung kampanye. Hakim konstitusi bukan penonton,” katanya.

Ia menambahkan, pengulangan sebuah narasi tidak serta-merta mengubah hukum yang berlaku.

“Hukum tidak berubah hanya karena sebuah narasi diulang berkali-kali,” tegas Freddy.

Pada akhirnya, Freddy mengingatkan agar istilah keadilan substantif tidak digunakan untuk menghapus batas-batas hukum yang justru dibutuhkan untuk menjaga kepastian dalam demokrasi.

“Sebab kalau setiap batas hukum bisa dihapus hanya dengan tiga kata, ‘demi keadilan substantif’, maka yang sedang kita bangun bukan supremasi hukum, melainkan supremasi narasi,” ujarnya.

“Dalam demokrasi, supremasi narasi tidak boleh menggantikan supremasi konstitusi,” pungkas Freddy.***

Add as Preferred Source
Share6Send
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

Hari Kesaktian Pancasila Diuji di Era Algoritma, PROJO: Persatuan Bangsa Harus Tetap Dijaga

Kabar Selanjutnya

Gugatan Syarat Ijazah Gibran, Sekjen PROJO Freddy Damanik Ingatkan Bahaya Manipulasi Konstitusi

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

Budi Arie Bakar Semangat Ribuan Pendukung Jokowi di PN Jaktim: Panas Boleh, Hati Tetap Dingin!
Kabar Nasional

Budi Arie Bakar Semangat Ribuan Pendukung Jokowi di PN Jaktim: Panas Boleh, Hati Tetap Dingin!

5 November 2026
PROJO Hadiri Sidang Jokowi, Berharap Polemik Ijazah Segera Berakhir
Kabar Nasional

PROJO Hadiri Sidang Jokowi, Berharap Polemik Ijazah Segera Berakhir

5 November 2026
PROJO: Putusan MA dan MK Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan Gibran, Freddy Damanik: Beda Rezim Hukum
Kabar Nasional

PROJO: Putusan MA dan MK Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan Gibran, Freddy Damanik: Beda Rezim Hukum

2 November 2026
Kabar Selanjutnya

Gugatan Syarat Ijazah Gibran, Sekjen PROJO Freddy Damanik Ingatkan Bahaya Manipulasi Konstitusi

Jokowi soal Pergantian Kapolri: Hak Prerogatif Prabowo, Listyo Sigit Sudah 5 Tahun 8 Bulan

Jokowi soal Pergantian Kapolri: Hak Prerogatif Prabowo, Listyo Sigit Sudah 5 Tahun 8 Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tangis Haru Yuan, Ketua PROJO Kota Bogor, Saat Jokowi Tunjukkan Ijazah di Persidangan: Kami Tidak Akan Tinggalkan Pak Jokowi

Tangis Haru Yuan, Ketua PROJO Kota Bogor, Saat Jokowi Tunjukkan Ijazah di Persidangan: Kami Tidak Akan Tinggalkan Pak Jokowi

5 November 2026
Jokowi Sapa Ribuan Relawan di PN Jakarta Timur, Pendukung dari Berbagai Daerah Beri Dukungan

Jokowi Sapa Ribuan Relawan di PN Jakarta Timur, Pendukung dari Berbagai Daerah Beri Dukungan

5 November 2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di PN Jaktim, PROJO Jabar : Jangan Ada  Drama Politik Lanjutan

Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di PN Jaktim, PROJO Jabar : Jangan Ada  Drama Politik Lanjutan

5 November 2026
Menangis Saat Dukung Jokowi di PN Jaktim, Relawan Depok: Kami Cinta dan Sayang Pak Jokowi

Menangis Saat Dukung Jokowi di PN Jaktim, Relawan Depok: Kami Cinta dan Sayang Pak Jokowi

5 November 2026
Budi Arie Bakar Semangat Ribuan Pendukung Jokowi di PN Jaktim: Panas Boleh, Hati Tetap Dingin!

Budi Arie Bakar Semangat Ribuan Pendukung Jokowi di PN Jaktim: Panas Boleh, Hati Tetap Dingin!

5 November 2026
Di Hadapan Hakim, Jokowi Tegaskan Tudingan Ijazah Palsu Merusak Kehormatan Keluarga

Jokowi: Isu Ijazah Palsu Bukan Sekadar Serangan Pribadi, Reputasi Ikut Terdampak

5 November 2026

TRENDING

  • Jokowi di Hadapan Roy Suryo: Belum Lihat Ijazah Asli Kok Bilang Palsu?

    Jokowi di Hadapan Roy Suryo: Belum Lihat Ijazah Asli Kok Bilang Palsu?

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Hadapan Roy Suryo, Gestur Terdakwa Jadi Sorotan di Ruang Sidang

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Tangis Haru Yuan, Ketua PROJO Kota Bogor, Saat Jokowi Tunjukkan Ijazah di Persidangan: Kami Tidak Akan Tinggalkan Pak Jokowi

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Budi Arie Bakar Semangat Ribuan Pendukung Jokowi di PN Jaktim: Panas Boleh, Hati Tetap Dingin!

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Dari Meja Hijau ke Lingkar Politik: Perjalanan Freddy Alex Damanik

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • PROJO Hadiri Sidang Jokowi, Berharap Polemik Ijazah Segera Berakhir

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Jokowi Sapa Ribuan Relawan di PN Jakarta Timur, Pendukung dari Berbagai Daerah Beri Dukungan

    20 shares
    Share 8 Tweet 5

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved. WebNesia
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.