JAKARTA, PROJO – Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Satgas P2MI) Projo memberikan catatan kritis terhadap langkah Kementerian P2MI dalam menangani perusahaan penempatan nakal.
Meskipun mengapresiasi pemberian sanksi, Satgas P2MI Projo menilai sanksi administratif saja tidak cukup untuk memberantas praktik penempatan unprosedural yang kian masif.
Sanksi Administratif Dinilai Terlalu Ringan
Ketua Umum Satgas P2MI Projo, Judi Panca Nuroho S.Si menegaskan bahwa pemberian sanksi kepada P3MI yang bermain di jalur ilegal seharusnya lebih berat. Ia menyayangkan pola penanganan yang selama ini masih berkutat pada ranah administrasi.
”Satgas P2MI Projo merespons baik langkah kementerian, namun kami menyayangkan P3MI hanya diberikan sanksi administrasi. Padahal, kami sudah pernah memberikan daftar nama P3MI yang ‘keras’ bermain unprosedural dijaman kementrian tenagakerja tetapi tetap belum ada tindakan keras yang nyata,” tegas Judi Panca Nuroho S.Si, Kamis (26/2/2026).
Merespons kondisi ini, Judi menyatakan bahwa Satgas P2MI Projo akan segera melakukan konsolidasi internal.
“Kami akan segera turun kembali ke lapangan untuk melakukan monitoring langsung. Praktik penempatan unprosedural saat ini sudah marak dan dilakukan secara terang-terangan,” tambahnya.
Soroti Risiko Penempatan Arab Saudi
Di sisi lain, Wakil Sekjen Satgas P2MI Projo, Martin, menyoroti risiko penempatan ke Arab Saudi yang hingga kini belum dibuka secara luas pasca-berakhirnya pilot project Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Menurut Martin, ketidakjelasan status pembukaan penempatan resmi justru memicu suburnya jalur unprosedural yang berisiko tinggi bagi keselamatan PMI.
Salah satu contoh nyata adalah kasus PT Bahtera Tullus Karya, di mana pekerja dijanjikan posisi support worker namun justru dieksploitasi sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dengan beban kerja berlebih.
Dorong Pembukaan Jalur Resmi via Enjaz
Satgas P2MI Projo menilai bahwa sistem SPSK di bawah kementerian terkait sebenarnya sudah menunjukkan hasil positif setelah dievaluasi oleh DPR RI, terutama dari sisi pelindungan yang semakin membaik.
”Penempatan SPSK Saudi sudah dievaluasi DPR dan menghasilkan standar pelindungan yang lebih baik. Untuk penyerapan tenaga kerja yang lebih banyak, kami menyarankan agar akses dibuka seluas-luasnya kepada P3MI yang memiliki Enjaz (sistem otorisasi visa Saudi),” jelas Martin.
Tuntutan Perbaikan Sarpras
Dalam masa sanksi penghentian sementara ini, PT Bahtera Tullus Karya pun diwajibkan untuk menyerahkan daftar PMI yang ditempatkan ke Timur Tengah dalam dua tahun terakhir, menjamin pemulangan mereka, serta membenahi sarana dan prasarana (sarpras) sesuai standar pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Satgas P2MI Projo menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan hukum yang lebih kuat demi menjaga martabat para pahlawan devisa.***










