JAKARTA, PROJO – Satuan Tugas Peduli Pekerja Migran Indonesia (Satgas P2MI) Projo memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan penyelamatan 11 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Jawa Barat.
Ke-11 warga tersebut nyaris menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan negara tujuan Arab Saudi.
Upaya penyelamatan ini merupakan hasil koordinasi kilat antara Kementerian P2MI, KBRI Kuala Lumpur, serta otoritas imigrasi Malaysia.
Para korban berhasil dicegah keberangkatannya saat sedang transit di Malaysia sebelum dieksploitasi lebih jauh.
Sinergi Lintas Negara: Respons Cepat Lindungi Warga
Ketua Umum P2MI Projo, Judi Panca Nugroho, S.Si, menyatakan bahwa langkah koordinatif ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara dari jeratan sindikat ilegal.
“Langkah cepat koordinatif ini menyelamatkan 11 warga Jawa Barat dari potensi eksploitasi. Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, terutama tim pelindungan di bawah arahan Menteri P2MI, Bapak Muhtarudin,” ujar Judi Panca, Selasa (17/2/2026).
Penyelamatan dilakukan dalam dua tahap utama:
- Tahap I (12 Februari 2026): Tiga CPMI mendarat di Indonesia dan langsung menjalani proses asesmen awal.
- Tahap II (13 Februari 2026): Delapan CPMI dipulangkan menggunakan maskapai AirAsia rute Kuala Lumpur – Jakarta dengan pengawasan ketat hingga tiba di tanah air.
Kawal Jalur Hukum: Seret Perekrut ke Meja Hijau
Satgas P2MI Projo menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada pemulangan korban. Para pelaku perekrutan atau sponsor harus diproses hukum secara tegas guna memberikan efek jera.
Saat ini, BP3MI Jawa Barat tengah mendampingi para korban untuk melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana PPA & PPO Polda Jawa Barat.
“Kami akan mengawal agar hal seperti ini tak terjadi lagi melalui koordinasi lintas kementerian dan Luar Negeri. Sindikat ini tidak boleh terus beroperasi. Tim Satgas P2MI Projo berkomitmen penuh memberantas kejahatan ini melalui jaringan luas yang kami miliki, dibasis pmi seperti Jabar, Banten, Jatim, NTB, dan Sulawesi” tegas Judi.
Waspada Modus TPPO, Kenali Polanya
TPPO yang diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 sering kali memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat. Satgas P2MI Projo mengingatkan tiga modus utama yang wajib diwaspadai:
- Janji Manis: Penawaran pekerjaan resmi dengan gaji tinggi dan proses yang tidak masuk akal cepatnya.
- Manipulasi Dokumen: Penggunaan dokumen keberangkatan yang tidak transparan, palsu, atau ditahan oleh agen.
- Jalur Ilegal: Perekrutan melalui jalur non-prosedural atau agen yang tidak terdaftar resmi di pemerintah.
Peringatan bagi Masyarakat: “Jangan Tergiur Jalur Instan”
Judi Panca Nugroho menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat adalah kunci utama pencegahan.
Ia meminta warga untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi ajakan kerja yang mencurigakan atau tidak melalui jalur resmi.
“Negara hadir, kita sebagai organisasi masyarakat harus hadir, dan aparat bergerak. Ini peringatan bagi masyarakat; jika ada ajakan kerja yang tidak transparan, segera laporkan. Jangan sampai ada korban berikutnya,” tutup Judi.***










