JAKARTA, PROJO.or.id — Ketua Umum PROJO Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa program koperasi desa harus benar-benar menjadi gerakan ekonomi rakyat dan tidak boleh berhenti pada pembangunan fasilitas fisik semata ataupun sekadar urusan administratif.
Pandangan tersebut disampaikan Budi Arie saat membahas pengalamannya sebagai Menteri Koperasi dalam podcast Henri Satrio Official dan Rujak Politik Official.
Menurutnya, koperasi memiliki karakter yang jauh berbeda dengan sekadar proyek pembangunan infrastruktur pada umumnya, sebab esensi utama koperasi adalah perkumpulan orang dan gerakan ekonomi masyarakat.
“Koperasi itu kumpulan orang dan gerakan. Dia dinamis,” ujar Budi Arie.
Oleh karena itu, ia mengingatkan agar keberadaan koperasi desa tidak hanya diukur dari tersedianya gedung, gudang, atau fasilitas fisik lainnya. Keterlibatan aktif warga desa harus menjadi tolok ukur utama.
“Kalau cuma ada gudang, enggak ada warga yang terlibat, untuk apa?” tegasnya.
Budi Arie menilai masyarakat harus diposisikan sebagai subjek utama dalam menjalankan roda koperasi. Koperasi seharusnya menjadi wadah bagi warga untuk membangun usaha bersama sekaligus mendongkrak kesejahteraan kolektif.
Ia juga mengaku sempat merasa prihatin apabila program mulia yang awalnya dibangun dengan melibatkan masyarakat dan kepala desa justru dalam implementasinya di lapangan menimbulkan berbagai persoalan.
“Makanya saya ada sedihnya juga,” ungkapnya. Meski demikian, ia berharap berbagai dinamika dan kendala yang muncul dapat terus dievaluasi dan diperbaiki agar tujuan utama menyejahterakan masyarakat tetap tercapai.
Hemat Rp360 Miliar Lewat Kebijakan Biaya Akta
Selain menyoroti pentingnya partisipasi akar rumput, Budi Arie turut mengungkap kebijakan strategis yang diambilnya semasa menjabat sebagai Menteri Koperasi, khususnya terkait pemangkasan biaya pembuatan akta koperasi.
Ia menjelaskan, pemerintah kala itu mematok target pembentukan sekitar 80 ribu koperasi. Salah satu hambatan krusial yang ditemukannya di lapangan adalah tingginya biaya pembuatan akta notaris yang mencapai sekitar Rp7 juta per koperasi.
Guna meringankan beban masyarakat, Budi Arie mengambil langkah kebijakan tegas dengan menekan biaya tersebut hingga maksimal Rp2,5 juta.
“Saya sebagai Menteri Koperasi bikin kebijakan maksimal paling murah Rp2,5 juta,” kata Budi Arie. Kebijakan ini dihadirkan agar masyarakat di perdesaan tidak terbebani secara finansial dalam proses legalitas dan pembentukan koperasi.
Dari selisih biaya sekitar Rp4,5 juta per koperasi tersebut, jika dikalikan dengan target pembentukan 80 ribu koperasi, ia memaparkan adanya potensi penghematan anggaran masyarakat yang masif, yakni mencapai sekitar Rp360 miliar.
“Saya sudah bilang paling tidak saya sudah menghemat Rp360 miliar,” ujarnya, seraya menyampaikan apresiasi kepada Ikatan Notaris Indonesia (INI) atas dukungan dan sinergi yang terjalin dalam menyukseskan kebijakan tersebut.
Koperasi Tidak Boleh Kehilangan Karakter
Di akhir pandangannya, Budi Arie menekankan agar seluruh persoalan administrasi maupun pembangunan fasilitas fisik harus ditempatkan dalam kerangka visi yang lebih besar: memastikan koperasi benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.
Koperasi diingatkan agar tidak kehilangan jati dirinya sebagai gerakan ekonomi kerakyatan hanya karena terjebak pada simbol-simbol keberhasilan formal seperti jumlah fisik bangunan atau kuantitas administratif semata.
Keberhasilan sejati koperasi, menurutnya, diukur dari sejauh mana warga desa aktif terlibat, berdaulat secara ekonomi, dan merasakan manfaat langsung dari kegiatan usaha bersama tersebut.***












