JAKARTA, PROJO.or.id — Di tengah bergulirnya perkara yang mempersoalkan syarat pencalonannya pada Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap menjalankan agenda kerja pemerintahan dengan turun langsung ke daerah terdampak bencana.
Pada Jumat (25/9/2026), Gibran mengunjungi Kabupaten Solok, Sumatera Barat, untuk meninjau kondisi masyarakat dan infrastruktur yang terdampak banjir bandang.
Gibran mengecek langsung kondisi warga di salah satu titik terdampak banjir di Kayu Aro Batang Barus, Solok. Dalam kunjungan tersebut, Gibran didampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, Bupati Solok Jon Firman Pandu, serta sejumlah pejabat daerah.
Mengenakan kemeja biru tua dan sepatu boots, Gibran berjalan kaki menuju sejumlah lokasi terdampak untuk melihat kondisi pascabencana.
Ia meninjau proses pengerukan lumpur yang masih memenuhi aliran sungai dan kawasan permukiman warga. Gibran juga melihat kondisi jembatan yang ikut terdampak banjir bandang.
Bupati Solok Jon Firman Pandu memberikan penjelasan langsung kepada Gibran mengenai kondisi masyarakat dan penanganan pascabencana di wilayah tersebut.
Banjir bandang atau galodo sebelumnya menerjang Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, pada 23 September 2026. Berdasarkan pendataan pemerintah daerah yang dikutip Kompas.com, sebanyak 411 warga terdampak.
Dari jumlah tersebut, 53 kepala keluarga atau 183 jiwa masih mengungsi. Data tersebut terdiri dari 160 laki-laki dan 165 perempuan, termasuk 38 lansia, enam bayi, 39 balita, dan tiga ibu hamil.
Bencana tersebut juga dilaporkan menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya masih dalam pencarian.
Di Tengah Perkara di MK
Kunjungan Gibran ke Solok berlangsung ketika proses hukum terkait syarat pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tengah berjalan di MK.
Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan antara lain oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. MK mencatat perkara tersebut mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026. Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana yang mereka dalilkan, serta meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap pencalonan dan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait telah berlangsung pada 23 September 2026.
Perkara tersebut masih merupakan proses hukum. Dalil para pemohon belum merupakan putusan atau kesimpulan Mahkamah Konstitusi mengenai sah atau tidaknya status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Di tengah proses tersebut, Gibran tetap menjalankan tugas pemerintahan, salah satunya dengan turun langsung melihat kondisi masyarakat yang terdampak bencana di Solok.
Kehadiran Gibran di lokasi bencana juga memperlihatkan sisi lain dari dinamika yang tengah berlangsung: ketika status dan proses pencalonannya kembali diperdebatkan di ruang sidang, aktivitas pemerintahan tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat di daerah tetap membutuhkan respons segera.
Bagi warga Solok yang terdampak banjir bandang, perhatian utama saat ini adalah penanganan darurat, evakuasi, pembersihan material lumpur, pemulihan infrastruktur, serta pemenuhan kebutuhan para pengungsi.
Sementara untuk persoalan hukum mengenai syarat pencalonan Gibran, publik menunggu proses persidangan dan keputusan MK berdasarkan ketentuan hukum serta bukti yang diajukan para pihak.***










![[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-20.27.09-120x86.jpeg)


![[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-20.27.09-350x250.jpeg)