• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
No Result
View All Result

KPU Siapkan Jawaban soal PKPU 19/2023, Norma Ijazah Sekolah Asing Jadi Sorotan di MK

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
23 September 2026
in Kabar Rakyat
Waktu Baca: 3 menit
A A
0
KPU Siapkan Jawaban soal PKPU 19/2023, Norma Ijazah Sekolah Asing Jadi Sorotan di MK

Komisioner KPU Idham Kholid akan menjawab dalil permohonan terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 khususnya Pasal 18 ayat 3. (KOMPAS.com/ FARIDA FARHAN)

JAKARTA, PROJO.or.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan jawaban resmi terhadap dalil pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 yang mempersoalkan ketentuan persyaratan pendidikan calon wakil presiden, termasuk norma mengenai bukti kelulusan dari sekolah asing.

Komisioner KPU Idham Kholid mengatakan jawaban tersebut akan disampaikan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/9/2026).

“Secara rinci nanti akan dituangkan dalam jawaban resmi yang akan dibacakan dalam persidangan pada hari Rabu,” kata Idham, sebagaimana dikutip Kompas.com, Senin (21/9/2026).

Persoalan tersebut menjadi salah satu materi dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana. Perkara itu mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

KPU: Bukan Aturan yang Dibuat untuk Satu Orang

Salah satu ketentuan yang disorot pemohon adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Norma tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang menempuh pendidikan di sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Pemohon mempersoalkan kemunculan norma tersebut karena, menurut mereka, ketentuan serupa tidak terdapat dalam regulasi tiga penyelenggaraan Pilpres sebelumnya. Dalam persidangan, Denny menyebut norma tersebut baru muncul dalam penyelenggaraan Pilpres 2024 dan mempertanyakan proses pembentukannya.

Namun, KPU memberikan penjelasan berbeda.

Menurut Idham, KPU dalam menyusun peraturan tidak bekerja dalam ruang hampa. Ketentuan dalam PKPU harus memperhatikan regulasi dari lembaga lain yang memiliki kewenangan terkait dokumen dan persyaratan pencalonan.

KPU, dalam konteks tersebut, berada pada posisi sebagai penerima atau end user dokumen dari instansi yang memiliki kewenangan terkait keabsahan dokumen.

“Dalam KPU merumuskan semua peraturan, itu juga harus memperhatikan peraturan dari lembaga lainnya, apalagi berkaitan dengan dokumen yang diterima untuk kepentingan persyaratan pendaftaran pencalonan,” ujar Idham, seperti dikutip Kompas.com.

PKPU dan Mekanisme Konsultasi

Persoalan ini juga perlu ditempatkan dalam kerangka pembentukan peraturan KPU.

Dalam perkara PHPU sebelumnya, MK mencatat bahwa UU Pemilu memang mengatur kewenangan KPU membuat ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon. Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 juga mencatat adanya perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 pada November 2023.

KabarLainnya

Penuh Senyum, Rombongan Emak-emak Bangkalan Silaturahmi dengan Jokowi di Sumber Solo

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

Artinya, perubahan atau penyesuaian PKPU merupakan bagian dari mekanisme regulasi penyelenggaraan pemilu. Yang kini menjadi pertanyaan di persidangan adalah bagaimana proses pembentukan norma yang dipersoalkan tersebut, termasuk dasar, pembahasan, dan konsultasinya.

Karena itu, hakim konstitusi Saldi Isra meminta KPU menyerahkan dokumen yang dapat menerangkan proses revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dokumen yang diminta antara lain risalah pembahasan perubahan PKPU serta catatan konsultasi atau pertimbangan DPR terkait perubahan tersebut.

Permintaan itu penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai bagaimana norma pengecualian tersebut dirumuskan dan masuk ke dalam regulasi KPU.

Bukan Perdebatan tentang Satu Dokumen Saja

Dengan demikian, perkara yang sedang berjalan di MK tidak semata-mata berkutat pada keberadaan ijazah atau dokumen pendidikan seseorang.

Salah satu isu yang diuji adalah bagaimana ketentuan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden diterapkan serta bagaimana regulasi teknis KPU dibentuk dan digunakan dalam proses pencalonan Pemilu 2024.

Para pemohon memiliki argumentasi bahwa norma pengecualian tersebut bermasalah. Sementara KPU akan memberikan jawaban serta dokumen yang menerangkan proses pembentukan dan penerapan regulasi tersebut.

Posisi masing-masing pihak inilah yang selanjutnya akan dinilai oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hukum dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri telah terdaftar di MK dan pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026. MK menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait.

Pada akhirnya, apakah norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibentuk sesuai mekanisme dan dasar hukum yang berlaku, serta bagaimana pengaruhnya terhadap proses pencalonan Pilpres 2024, merupakan persoalan yang berada dalam ruang pemeriksaan Mahkamah Konstitusi.

PROJO.or.id mengikuti proses tersebut dengan prinsip bahwa perdebatan hukum harus dikembalikan kepada aturan, proses pembentukan regulasi, dokumen, alat bukti, dan putusan MK, bukan semata-mata pada narasi politik yang berkembang di ruang publik.***


Add as Preferred Source

Add as Preferred Source
Share8Send
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

Artis Olivia Zalianty Sambangi Kediaman Jokowi di Solo: “Senang Beliau Sehat, Alhamdulillah”

Kabar Selanjutnya

Dari Gibran ke Masa Depan Demokrasi: Jika Mandat Bisa Dibuka Lagi, Kapan Pemilu Berakhir?

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

Penuh Senyum, Rombongan Emak-emak Bangkalan Silaturahmi dengan Jokowi di Sumber Solo
Kabar Rakyat

Penuh Senyum, Rombongan Emak-emak Bangkalan Silaturahmi dengan Jokowi di Sumber Solo

30 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan
Kabar Rakyat

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan
Kabar Rakyat

Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

29 Oktober 2026
Kabar Selanjutnya
Dari Gibran ke Masa Depan Demokrasi: Jika Mandat Bisa Dibuka Lagi, Kapan Pemilu Berakhir?

Dari Gibran ke Masa Depan Demokrasi: Jika Mandat Bisa Dibuka Lagi, Kapan Pemilu Berakhir?

The Straits Times Soroti Gugatan Gibran: Persoalan Bukan Hanya Pendidikan, tapi Tenggat PHPU

The Straits Times Soroti Gugatan Gibran: Persoalan Bukan Hanya Pendidikan, tapi Tenggat PHPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Budi Arie: Jika Jokowi Pimpin PSI, Arah Politik Relawan Akan Lebih Jelas

Budi Arie: Jika Jokowi Pimpin PSI, Arah Politik Relawan Akan Lebih Jelas

30 Oktober 2026
Budi Arie: Jika Jokowi Menerima Tanggung Jawab Pimpin PSI, Double Digit Bisa Terlampaui

Budi Arie: Jika Jokowi Menerima Tanggung Jawab Pimpin PSI, Double Digit Bisa Terlampaui

30 Oktober 2026
Niat Makzulkan Wapres Gagal, Denny Ajak Prabowo Ikut Konspirasi?

Niat Makzulkan Wapres Gagal, Denny Ajak Prabowo Ikut Konspirasi?

30 Oktober 2026
[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa

PROJO: Putusan MA Tak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran, Freddy Alex Damanik Ingatkan Mekanisme Konstitusi

30 Oktober 2026

[ Siaran Pers ] PROJO: Putusan MA soal Suket Penyetaraan Pendidikan Tidak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden

30 Oktober 2026
Gibran Siap Buka-bukaan soal Ijazah, Penggugat Mundur Sebelum Pembuktian

Gibran Siap Buka-bukaan soal Ijazah, Penggugat Mundur Sebelum Pembuktian

30 Oktober 2026

TRENDING

  • [SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa

    PROJO: Putusan MA Tak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran, Freddy Alex Damanik Ingatkan Mekanisme Konstitusi

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Gibran Siap Buka-bukaan soal Ijazah, Penggugat Mundur Sebelum Pembuktian

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Penuh Senyum, Rombongan Emak-emak Bangkalan Silaturahmi dengan Jokowi di Sumber Solo

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • [ Siaran Pers ] PROJO: Putusan MA soal Suket Penyetaraan Pendidikan Tidak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Budi Arie: Jika Jokowi Menerima Tanggung Jawab Pimpin PSI, Double Digit Bisa Terlampaui

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Refleksi Sumpah Pemuda : Kaum Muda di Era Modern

    29 shares
    Share 12 Tweet 7

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved. WebNesia
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.