JAKARTA, PROJO.or.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan jawaban resmi terhadap dalil pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 yang mempersoalkan ketentuan persyaratan pendidikan calon wakil presiden, termasuk norma mengenai bukti kelulusan dari sekolah asing.
Komisioner KPU Idham Kholid mengatakan jawaban tersebut akan disampaikan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/9/2026).
“Secara rinci nanti akan dituangkan dalam jawaban resmi yang akan dibacakan dalam persidangan pada hari Rabu,” kata Idham, sebagaimana dikutip Kompas.com, Senin (21/9/2026).
Persoalan tersebut menjadi salah satu materi dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana. Perkara itu mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
KPU: Bukan Aturan yang Dibuat untuk Satu Orang
Salah satu ketentuan yang disorot pemohon adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Norma tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang menempuh pendidikan di sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Pemohon mempersoalkan kemunculan norma tersebut karena, menurut mereka, ketentuan serupa tidak terdapat dalam regulasi tiga penyelenggaraan Pilpres sebelumnya. Dalam persidangan, Denny menyebut norma tersebut baru muncul dalam penyelenggaraan Pilpres 2024 dan mempertanyakan proses pembentukannya.
Namun, KPU memberikan penjelasan berbeda.
Menurut Idham, KPU dalam menyusun peraturan tidak bekerja dalam ruang hampa. Ketentuan dalam PKPU harus memperhatikan regulasi dari lembaga lain yang memiliki kewenangan terkait dokumen dan persyaratan pencalonan.
KPU, dalam konteks tersebut, berada pada posisi sebagai penerima atau end user dokumen dari instansi yang memiliki kewenangan terkait keabsahan dokumen.
“Dalam KPU merumuskan semua peraturan, itu juga harus memperhatikan peraturan dari lembaga lainnya, apalagi berkaitan dengan dokumen yang diterima untuk kepentingan persyaratan pendaftaran pencalonan,” ujar Idham, seperti dikutip Kompas.com.
PKPU dan Mekanisme Konsultasi
Persoalan ini juga perlu ditempatkan dalam kerangka pembentukan peraturan KPU.
Dalam perkara PHPU sebelumnya, MK mencatat bahwa UU Pemilu memang mengatur kewenangan KPU membuat ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon. Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 juga mencatat adanya perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 pada November 2023.
Artinya, perubahan atau penyesuaian PKPU merupakan bagian dari mekanisme regulasi penyelenggaraan pemilu. Yang kini menjadi pertanyaan di persidangan adalah bagaimana proses pembentukan norma yang dipersoalkan tersebut, termasuk dasar, pembahasan, dan konsultasinya.
Karena itu, hakim konstitusi Saldi Isra meminta KPU menyerahkan dokumen yang dapat menerangkan proses revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Dokumen yang diminta antara lain risalah pembahasan perubahan PKPU serta catatan konsultasi atau pertimbangan DPR terkait perubahan tersebut.
Permintaan itu penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai bagaimana norma pengecualian tersebut dirumuskan dan masuk ke dalam regulasi KPU.
Bukan Perdebatan tentang Satu Dokumen Saja
Dengan demikian, perkara yang sedang berjalan di MK tidak semata-mata berkutat pada keberadaan ijazah atau dokumen pendidikan seseorang.
Salah satu isu yang diuji adalah bagaimana ketentuan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden diterapkan serta bagaimana regulasi teknis KPU dibentuk dan digunakan dalam proses pencalonan Pemilu 2024.
Para pemohon memiliki argumentasi bahwa norma pengecualian tersebut bermasalah. Sementara KPU akan memberikan jawaban serta dokumen yang menerangkan proses pembentukan dan penerapan regulasi tersebut.
Posisi masing-masing pihak inilah yang selanjutnya akan dinilai oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hukum dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri telah terdaftar di MK dan pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026. MK menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait.
Pada akhirnya, apakah norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibentuk sesuai mekanisme dan dasar hukum yang berlaku, serta bagaimana pengaruhnya terhadap proses pencalonan Pilpres 2024, merupakan persoalan yang berada dalam ruang pemeriksaan Mahkamah Konstitusi.
PROJO.or.id mengikuti proses tersebut dengan prinsip bahwa perdebatan hukum harus dikembalikan kepada aturan, proses pembentukan regulasi, dokumen, alat bukti, dan putusan MK, bukan semata-mata pada narasi politik yang berkembang di ruang publik.***










![[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-20.27.09-120x86.jpeg)


![[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-20.27.09-350x250.jpeg)