JAKARTA, PROJO.or.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat, khususnya mengenai sistem pendidikan luar negeri dan mereka yang menempuh jalur pathway sebelum melanjutkan ke perguruan tinggi.
Salah satunya disampaikan netizen melalui akun Instagram @akbarwibowo. Ia mengaku terusik dengan konsekuensi logis yang mungkin muncul apabila pendidikan seseorang yang menempuh pathway di luar negeri hanya dinilai dari ada atau tidaknya ijazah sekolah menengah dalam format yang dikenal dalam sistem pendidikan Indonesia.
“Logika gue agak sedikit terganggu dengan hasil putusan MK ini,” tulisnya.
Ia kemudian mempertanyakan bagaimana status ribuan, bahkan menurutnya mungkin puluhan ribu, warga Indonesia yang menempuh pendidikan melalui jalur pathway di luar negeri sebelum melanjutkan ke jenjang sarjana.
Pertanyaan tersebut semakin melebar ketika dikaitkan dengan mereka yang kini telah menyelesaikan pendidikan S1, S2, bahkan S3 atau PhD di luar negeri.
Jika seseorang telah menyelesaikan pendidikan tinggi melalui sistem pendidikan negara lain, apakah untuk pekerjaan atau jabatan tertentu yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA, orang tersebut kemudian dianggap tidak memenuhi syarat hanya karena tidak memiliki dokumen SMA dalam bentuk yang lazim digunakan di Indonesia?
Pertanyaan inilah yang menjadi keresahan netizen tersebut.
Menurut dia, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada kasus Gibran, tetapi perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas mengenai pengakuan sistem pendidikan antarnegara.
“Apakah orang-orang yang sekarang mungkin sudah S1, S2, ataupun malah S3 dan PhD di luar negeri yang telah mengambil pathway dianggap tidak memiliki ijazah SMA?” tulisnya.
Ia bahkan mempertanyakan apakah pendekatan tersebut secara tidak langsung dapat menimbulkan kesan bahwa sistem pendidikan Indonesia menjadi satu-satunya ukuran untuk menilai perjalanan pendidikan seseorang.
“Ini seperti mendegradasi sistem pendidikan di luar negeri dan menganggap sistem pendidikan di Indonesia adalah yang terbaik sealam dunia,” tulisnya.
View this post on Instagram
Putusan MK dan Ruang Perdebatan
Dalam putusannya pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan menengah luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
MK juga menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres karena status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran. Mahkamah menyebut tidak menemukan dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang menunjukkan tamat pendidikan menengah luar negeri.
Namun, putusan tersebut juga membuka ruang diskusi yang lebih luas: bagaimana negara memandang lulusan Indonesia yang menempuh sistem pendidikan internasional dengan struktur jenjang yang tidak selalu identik dengan sistem pendidikan nasional?
Persoalan pathway menjadi relevan dalam diskusi tersebut.
Jalur pathway memang digunakan oleh sebagian institusi pendidikan internasional sebagai rute menuju pendidikan tinggi. Struktur dan nomenklatur pendidikan setiap negara juga tidak selalu sama dengan Indonesia.
Karena itu, pertanyaan yang disampaikan netizen tersebut setidaknya membuka diskusi mengenai perlunya kejelasan regulasi dalam mengakui berbagai model pendidikan internasional.
Jangan Sampai Putusan Melahirkan Tafsir yang Lebih Luas
Perdebatan ini tentu tidak berarti menyamakan seluruh kasus lulusan luar negeri dengan perkara Gibran.
Kasus Gibran berkaitan dengan persyaratan khusus pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam UU Pemilu. Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Justru karena itu, diperlukan kejelasan bagaimana aturan tersebut diterapkan terhadap berbagai sistem pendidikan internasional.
Jangan sampai perdebatan mengenai satu kasus kemudian menghasilkan tafsir yang terlalu luas seolah-olah seseorang yang menjalani pendidikan internasional dan telah menyelesaikan pendidikan tinggi otomatis tidak memiliki pengakuan atas jenjang pendidikan sebelumnya.
Pertanyaan netizen @akbarwibowo tersebut pada akhirnya bukan sekadar soal Gibran.
Ia menyentuh persoalan yang lebih besar: bagaimana Indonesia mengakui perjalanan pendidikan warganya di tengah dunia pendidikan yang semakin global?
Di era ketika anak-anak Indonesia semakin banyak belajar di Singapura, Australia, Inggris, Amerika Serikat, Jepang, Eropa, dan berbagai negara lainnya, regulasi pendidikan juga dituntut mampu memahami keragaman sistem pendidikan.
Yang diperlukan bukan mempertentangkan pendidikan Indonesia dengan pendidikan luar negeri.
Yang diperlukan adalah kepastian aturan, mekanisme penyetaraan yang jelas, serta pengakuan yang adil terhadap perjalanan pendidikan warga negara Indonesia.
Sebab pendidikan pada akhirnya bukan hanya soal selembar dokumen, tetapi juga tentang proses belajar, jenjang yang ditempuh, kompetensi yang diperoleh, dan bagaimana negara memberikan kepastian hukum atas pendidikan warganya.
Pertanyaan besarnya kini: apakah regulasi Indonesia sudah cukup adaptif menghadapi sistem pendidikan global, atau justru perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir yang merugikan masyarakat yang menempuh pendidikan di luar negeri?***









![[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-20.27.09-120x86.jpeg)


![[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-20.27.09-350x250.jpeg)