• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
No Result
View All Result

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Picu Pertanyaan: Bagaimana Nasib Lulusan Pathway Luar Negeri?

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
7 Oktober 2026
in Kabar Rakyat
Waktu Baca: 4 menit
A A
0
Putusan MK soal Pendidikan Gibran Picu Pertanyaan: Bagaimana Nasib Lulusan Pathway Luar Negeri?

JAKARTA, PROJO.or.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat, khususnya mengenai sistem pendidikan luar negeri dan mereka yang menempuh jalur pathway sebelum melanjutkan ke perguruan tinggi.

Salah satunya disampaikan netizen melalui akun Instagram @akbarwibowo. Ia mengaku terusik dengan konsekuensi logis yang mungkin muncul apabila pendidikan seseorang yang menempuh pathway di luar negeri hanya dinilai dari ada atau tidaknya ijazah sekolah menengah dalam format yang dikenal dalam sistem pendidikan Indonesia.

“Logika gue agak sedikit terganggu dengan hasil putusan MK ini,” tulisnya.

Ia kemudian mempertanyakan bagaimana status ribuan, bahkan menurutnya mungkin puluhan ribu, warga Indonesia yang menempuh pendidikan melalui jalur pathway di luar negeri sebelum melanjutkan ke jenjang sarjana.

Pertanyaan tersebut semakin melebar ketika dikaitkan dengan mereka yang kini telah menyelesaikan pendidikan S1, S2, bahkan S3 atau PhD di luar negeri.

Jika seseorang telah menyelesaikan pendidikan tinggi melalui sistem pendidikan negara lain, apakah untuk pekerjaan atau jabatan tertentu yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA, orang tersebut kemudian dianggap tidak memenuhi syarat hanya karena tidak memiliki dokumen SMA dalam bentuk yang lazim digunakan di Indonesia?

Pertanyaan inilah yang menjadi keresahan netizen tersebut.

Menurut dia, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada kasus Gibran, tetapi perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas mengenai pengakuan sistem pendidikan antarnegara.

“Apakah orang-orang yang sekarang mungkin sudah S1, S2, ataupun malah S3 dan PhD di luar negeri yang telah mengambil pathway dianggap tidak memiliki ijazah SMA?” tulisnya.

Ia bahkan mempertanyakan apakah pendekatan tersebut secara tidak langsung dapat menimbulkan kesan bahwa sistem pendidikan Indonesia menjadi satu-satunya ukuran untuk menilai perjalanan pendidikan seseorang.

“Ini seperti mendegradasi sistem pendidikan di luar negeri dan menganggap sistem pendidikan di Indonesia adalah yang terbaik sealam dunia,” tulisnya.

 

View this post on Instagram

 

Putusan MK dan Ruang Perdebatan

Dalam putusannya pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan menengah luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.

MK juga menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres karena status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran. Mahkamah menyebut tidak menemukan dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang menunjukkan tamat pendidikan menengah luar negeri.

Namun, putusan tersebut juga membuka ruang diskusi yang lebih luas: bagaimana negara memandang lulusan Indonesia yang menempuh sistem pendidikan internasional dengan struktur jenjang yang tidak selalu identik dengan sistem pendidikan nasional?

Persoalan pathway menjadi relevan dalam diskusi tersebut.

KabarLainnya

Penuh Senyum, Rombongan Emak-emak Bangkalan Silaturahmi dengan Jokowi di Sumber Solo

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

Jalur pathway memang digunakan oleh sebagian institusi pendidikan internasional sebagai rute menuju pendidikan tinggi. Struktur dan nomenklatur pendidikan setiap negara juga tidak selalu sama dengan Indonesia.

Karena itu, pertanyaan yang disampaikan netizen tersebut setidaknya membuka diskusi mengenai perlunya kejelasan regulasi dalam mengakui berbagai model pendidikan internasional.

Jangan Sampai Putusan Melahirkan Tafsir yang Lebih Luas

Perdebatan ini tentu tidak berarti menyamakan seluruh kasus lulusan luar negeri dengan perkara Gibran.

Kasus Gibran berkaitan dengan persyaratan khusus pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam UU Pemilu. Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Justru karena itu, diperlukan kejelasan bagaimana aturan tersebut diterapkan terhadap berbagai sistem pendidikan internasional.

Jangan sampai perdebatan mengenai satu kasus kemudian menghasilkan tafsir yang terlalu luas seolah-olah seseorang yang menjalani pendidikan internasional dan telah menyelesaikan pendidikan tinggi otomatis tidak memiliki pengakuan atas jenjang pendidikan sebelumnya.

Pertanyaan netizen @akbarwibowo tersebut pada akhirnya bukan sekadar soal Gibran.

Ia menyentuh persoalan yang lebih besar: bagaimana Indonesia mengakui perjalanan pendidikan warganya di tengah dunia pendidikan yang semakin global?

Di era ketika anak-anak Indonesia semakin banyak belajar di Singapura, Australia, Inggris, Amerika Serikat, Jepang, Eropa, dan berbagai negara lainnya, regulasi pendidikan juga dituntut mampu memahami keragaman sistem pendidikan.

Yang diperlukan bukan mempertentangkan pendidikan Indonesia dengan pendidikan luar negeri.

Yang diperlukan adalah kepastian aturan, mekanisme penyetaraan yang jelas, serta pengakuan yang adil terhadap perjalanan pendidikan warga negara Indonesia.

Sebab pendidikan pada akhirnya bukan hanya soal selembar dokumen, tetapi juga tentang proses belajar, jenjang yang ditempuh, kompetensi yang diperoleh, dan bagaimana negara memberikan kepastian hukum atas pendidikan warganya.

Pertanyaan besarnya kini: apakah regulasi Indonesia sudah cukup adaptif menghadapi sistem pendidikan global, atau justru perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir yang merugikan masyarakat yang menempuh pendidikan di luar negeri?***

Add as Preferred Source
Share8Send
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

Usai Bertemu Prabowo dan Saksikan Garuda Juara, Jokowi Kembali ke Solo Disambut Ratusan Tamu

Kabar Selanjutnya

“Ijazah Lagi, Ijazah Lagi”, Grace Natalie Pertanyakan Narasi Gibran Tak Lulus SMA

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

Penuh Senyum, Rombongan Emak-emak Bangkalan Silaturahmi dengan Jokowi di Sumber Solo
Kabar Rakyat

Penuh Senyum, Rombongan Emak-emak Bangkalan Silaturahmi dengan Jokowi di Sumber Solo

30 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan
Kabar Rakyat

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan
Kabar Rakyat

Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

29 Oktober 2026
Kabar Selanjutnya
“Ijazah Lagi, Ijazah Lagi”, Grace Natalie Pertanyakan Narasi Gibran Tak Lulus SMA

“Ijazah Lagi, Ijazah Lagi”, Grace Natalie Pertanyakan Narasi Gibran Tak Lulus SMA

Budi Arie Jawab Wacana Poros Solo: PROJO Tegaskan Tetap di Barisan Poros Prabowo-Gibran

Narasi “Prabowo Cuekin Jokowi” Meredup, Pertemuan Kertanegara Justru Ungkap Hubungan Tetap Terjaga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Budi Arie: Jika Jokowi Pimpin PSI, Arah Politik Relawan Akan Lebih Jelas

Budi Arie: Jika Jokowi Pimpin PSI, Arah Politik Relawan Akan Lebih Jelas

30 Oktober 2026
Budi Arie: Jika Jokowi Menerima Tanggung Jawab Pimpin PSI, Double Digit Bisa Terlampaui

Budi Arie: Jika Jokowi Menerima Tanggung Jawab Pimpin PSI, Double Digit Bisa Terlampaui

30 Oktober 2026
Niat Makzulkan Wapres Gagal, Denny Ajak Prabowo Ikut Konspirasi?

Niat Makzulkan Wapres Gagal, Denny Ajak Prabowo Ikut Konspirasi?

30 Oktober 2026
[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa

PROJO: Putusan MA Tak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran, Freddy Alex Damanik Ingatkan Mekanisme Konstitusi

30 Oktober 2026

[ Siaran Pers ] PROJO: Putusan MA soal Suket Penyetaraan Pendidikan Tidak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden

30 Oktober 2026
Gibran Siap Buka-bukaan soal Ijazah, Penggugat Mundur Sebelum Pembuktian

Gibran Siap Buka-bukaan soal Ijazah, Penggugat Mundur Sebelum Pembuktian

30 Oktober 2026

TRENDING

  • [SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa

    PROJO: Putusan MA Tak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran, Freddy Alex Damanik Ingatkan Mekanisme Konstitusi

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Gibran Siap Buka-bukaan soal Ijazah, Penggugat Mundur Sebelum Pembuktian

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Penuh Senyum, Rombongan Emak-emak Bangkalan Silaturahmi dengan Jokowi di Sumber Solo

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • [ Siaran Pers ] PROJO: Putusan MA soal Suket Penyetaraan Pendidikan Tidak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Budi Arie: Jika Jokowi Menerima Tanggung Jawab Pimpin PSI, Double Digit Bisa Terlampaui

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Refleksi Sumpah Pemuda : Kaum Muda di Era Modern

    29 shares
    Share 12 Tweet 7

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved. WebNesia
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.