• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
No Result
View All Result

PROJO Kepri, Dado Herdiansyah Luruskan Narasi Putusan MK: Gibran Tak Pernah Divonis Tak Punya Ijazah SMA

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
8 Oktober 2026
in Kabar Daerah
Waktu Baca: 3 menit
A A
0
PROJO Kepri, Dado Herdiansyah Luruskan Narasi Putusan MK: Gibran Tak Pernah Divonis Tak Punya Ijazah SMA

BATAM, PROJO.or.id — Sekretaris DPD Projo Kepulauan Riau, Dado Herdiansyah, ST, meminta publik membaca secara utuh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Menurut Dado, putusan MK tidak dapat disederhanakan menjadi narasi bahwa Gibran Rakabuming Raka telah divonis tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.

KabarLainnya

4.926 Karhutla Terjadi di Kalsel, PROJO Soroti Tata Kelola Gambut dan Penegakan Hukum

PROJO Jabar: Pengakuan Pendidikan Luar Negeri Hak Warga Negara, Tak Perlu Otomatis Mengulang Paket C

PROJO Sukabumi Soroti Penurunan Foto Wapres Gibran di DPRD

Dado menilai penting bagi masyarakat untuk membedakan antara pertimbangan hukum MK mengenai alat bukti dengan amar putusan yang secara resmi dijatuhkan Mahkamah.

“Putusan pengadilan harus dibaca utuh, bukan dipotong-potong untuk membangun opini politik. Kalau ada yang mengatakan MK telah memutus bahwa Gibran terbukti tidak mempunyai ijazah SMA, itu tidak tepat,” kata Dado.

Ia menjelaskan, dalam pertimbangannya MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, diploma, sertifikat atau gelar pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran pada jenjang minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersoalkan dalam perkara.

Namun, menurut Dado, pernyataan tersebut tidak identik dengan vonis bahwa Gibran tidak pernah memiliki ijazah SMA.

“MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dalam perkara tersebut. Tetapi amar putusannya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum,” ujarnya.

Pertimbangan Hukum Bukan Amar Putusan

Dado mengatakan publik perlu memahami struktur sebuah putusan pengadilan.

Ada dalil para Pemohon, jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, keterangan ahli, alat bukti, pertimbangan hukum Mahkamah, hingga akhirnya amar putusan.

Karena itu, mengambil satu kalimat dari pertimbangan kemudian menyebutnya sebagai keputusan final pengadilan dinilai dapat menimbulkan pemahaman yang keliru.

“Jangan mencampuradukkan tiga hal. Pertama, apa yang didalilkan para pihak. Kedua, apa yang ditemukan atau tidak ditemukan dalam persidangan. Ketiga, apa yang benar-benar diputuskan oleh Mahkamah,” kata Dado.

“Fakta bahwa MK tidak menemukan dokumen tertentu dalam persidangan bukan berarti MK memvonis seseorang tidak pernah memiliki ijazah,” lanjutnya.

Dalam perkara tersebut, MK pada akhirnya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

Artinya, amar putusan tersebut tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden.

Dado menilai fakta tersebut harus disampaikan secara berimbang agar masyarakat tidak mendapatkan kesimpulan yang berbeda dari apa yang sebenarnya diputuskan oleh Mahkamah.

Bukti Kehadiran Berbeda dengan Bukti Kelulusan

Dalam pertimbangan putusannya, MK juga membahas dokumen pendidikan Gibran yang diajukan dalam perkara.

Mahkamah mencermati adanya dokumen berupa sertifikat kehadiran, catatan akademik dan dokumen yang berkaitan dengan proses pendidikan.

Namun, dokumen yang menunjukkan seseorang pernah mengikuti pendidikan tidak serta-merta sama dengan dokumen yang membuktikan seseorang telah menyelesaikan pendidikan atau lulus dari jenjang tertentu.

Menurut Dado, hal tersebut merupakan persoalan pembuktian yang harus dibaca dalam konteks perkara, bukan langsung diterjemahkan menjadi kesimpulan bahwa seseorang tidak pernah memiliki ijazah.

“Kalau membaca putusan, lihat siapa yang mengatakan. Apakah itu Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, ahli, atau benar-benar pertimbangan Mahkamah. Dan yang paling penting, lihat amar putusannya,” katanya.

Dado: Kritik Gibran Silakan, Tetapi Jangan Ubah Putusan

Dado menegaskan bahwa kritik terhadap Gibran sebagai pejabat publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.

Masyarakat, kata dia, memiliki hak untuk menguji kebijakan, kinerja maupun keputusan politik pejabat publik.

Namun, kritik tersebut tetap harus dibangun berdasarkan fakta dan dokumen hukum.

“Silakan mengkritik Gibran sebagai Wakil Presiden. Silakan menguji kebijakan, kapasitas, kinerja, bahkan keputusan politiknya. Itu hak masyarakat. Tetapi jangan mengubah sebuah pertimbangan hukum menjadi vonis yang tidak pernah dijatuhkan oleh MK,” tegas Dado.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak hanya mengandalkan potongan video, judul pemberitaan maupun unggahan media sosial dalam memahami sebuah putusan pengadilan.

“Kalau masyarakat ingin menilai persoalan ini, bacalah putusan aslinya. Jangan hanya membaca judul, potongan video, unggahan media sosial atau narasi dari satu pihak. Lihat seluruh rangkaian pertimbangannya dan lihat amar putusannya,” ujarnya.

Jangan Jadikan Putusan MK sebagai Alat Pertarungan Narasi

Menurut Dado, polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak seharusnya menjadi alasan untuk memperuncing polarisasi politik.

Ia meminta semua pihak menempatkan persoalan tersebut dalam koridor hukum dan kewenangan lembaga negara.

“Jangan jadikan hukum sebagai alat kebencian terhadap Jokowi, jangan pula jadikan politik sebagai alasan untuk menutup fakta hukum. Masyarakat Indonesia berhak mendapatkan informasi yang lengkap, jujur dan berimbang,” ujar Dado.

Dado juga menekankan bahwa dua kesimpulan ekstrem sama-sama harus dihindari.

Pertama, menyatakan bahwa MK telah memvonis Gibran tidak memiliki ijazah SMA. Kedua, menyatakan bahwa putusan MK telah membuktikan seluruh dokumen pendidikan Gibran sah.

Menurutnya, kedua kesimpulan tersebut tidak secara langsung merupakan amar putusan MK.

Yang dapat dikatakan berdasarkan putusan adalah bahwa MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan tertentu mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan sebagaimana dipersoalkan dalam perkara. Sementara itu, permohonan para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

“Dalam negara hukum, fakta tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara. Fakta harus dilihat dari bukti dan keputusan lembaga yang memang memiliki kewenangan,” kata Dado.

Ia mengajak masyarakat menjadikan polemik tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan literasi hukum, terutama dalam memahami perbedaan antara dalil, alat bukti, pertimbangan hukum dan amar putusan.

“Baca putusan secara utuh. Jangan biarkan hukum dikalahkan oleh potongan informasi,” pungkasnya.***

Add as Preferred Source
Share8Send
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

Jokowi soal Wacana Pemakzulan Gibran: Silakan Ikuti Mekanisme Demokrasi Sesuai Konstitusi

Kabar Selanjutnya

[Tangkal Hoaxs] Beredar Pesan Berantai Nama PROJO dan Budi Arie Dicatut dalam Isu Gibran Mundur

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

4.926 Karhutla Terjadi di Kalsel, PROJO Soroti Tata Kelola Gambut dan Penegakan Hukum
Kabar Daerah

4.926 Karhutla Terjadi di Kalsel, PROJO Soroti Tata Kelola Gambut dan Penegakan Hukum

16 Oktober 2026
PROJO Jabar: Pengakuan Pendidikan Luar Negeri Hak Warga Negara, Tak Perlu Otomatis Mengulang Paket C
Kabar Daerah

PROJO Jabar: Pengakuan Pendidikan Luar Negeri Hak Warga Negara, Tak Perlu Otomatis Mengulang Paket C

11 Oktober 2026
PROJO Sukabumi Soroti Penurunan Foto Wapres Gibran di DPRD
Kabar Daerah

PROJO Sukabumi Soroti Penurunan Foto Wapres Gibran di DPRD

8 Oktober 2026
Kabar Selanjutnya
[Tangkal Hoaxs] Beredar Pesan Berantai Nama PROJO dan Budi Arie Dicatut dalam Isu Gibran Mundur

[Tangkal Hoaxs] Beredar Pesan Berantai Nama PROJO dan Budi Arie Dicatut dalam Isu Gibran Mundur

Dari Rumah Sakit ke Dapur MBG, Gibran Dorong Evaluasi Menyeluruh Kasus Batang

Guru Lama Gibran Ikut Bersuara Usai Putusan MK: “Saya Sakit Hati”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Budi Arie: Jika Jokowi Pimpin PSI, Arah Politik Relawan Akan Lebih Jelas

Budi Arie: Jika Jokowi Pimpin PSI, Arah Politik Relawan Akan Lebih Jelas

30 Oktober 2026
Budi Arie: Jika Jokowi Menerima Tanggung Jawab Pimpin PSI, Double Digit Bisa Terlampaui

Budi Arie: Jika Jokowi Menerima Tanggung Jawab Pimpin PSI, Double Digit Bisa Terlampaui

30 Oktober 2026
Niat Makzulkan Wapres Gagal, Denny Ajak Prabowo Ikut Konspirasi?

Niat Makzulkan Wapres Gagal, Denny Ajak Prabowo Ikut Konspirasi?

30 Oktober 2026
[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa

PROJO: Putusan MA Tak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran, Freddy Alex Damanik Ingatkan Mekanisme Konstitusi

30 Oktober 2026

[ Siaran Pers ] PROJO: Putusan MA soal Suket Penyetaraan Pendidikan Tidak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden

30 Oktober 2026
Gibran Siap Buka-bukaan soal Ijazah, Penggugat Mundur Sebelum Pembuktian

Gibran Siap Buka-bukaan soal Ijazah, Penggugat Mundur Sebelum Pembuktian

30 Oktober 2026

TRENDING

  • [SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa

    PROJO: Putusan MA Tak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran, Freddy Alex Damanik Ingatkan Mekanisme Konstitusi

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Gibran Siap Buka-bukaan soal Ijazah, Penggugat Mundur Sebelum Pembuktian

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Penuh Senyum, Rombongan Emak-emak Bangkalan Silaturahmi dengan Jokowi di Sumber Solo

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • [ Siaran Pers ] PROJO: Putusan MA soal Suket Penyetaraan Pendidikan Tidak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Budi Arie: Jika Jokowi Menerima Tanggung Jawab Pimpin PSI, Double Digit Bisa Terlampaui

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Refleksi Sumpah Pemuda : Kaum Muda di Era Modern

    29 shares
    Share 12 Tweet 7

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved. WebNesia
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.