JAKARTA, PROJO.or.id — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terus bergulir. Jokowi menyebut langkah politik tersebut merupakan hak konstitusional partai-partai politik dan fraksi yang ada di DPR.
“Yaitu hak konstitusional dari semua partai yang ada di DPR, dari semua fraksi yang ada di DPR. Itu hak konstitusional yang sudah diatur oleh konstitusi kita,” kata Jokowi di Solo (16/10) saat dimintai tanggapan mengenai tuntutan pemakzulan Gibran.
Jokowi juga menanggapi pertanyaan mengenai keterkaitan antara tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepadanya dan tuntutan pemakzulan terhadap Gibran. Ia menilai dinamika tersebut tidak terlepas dari apa yang sebelumnya ia sebut sebagai operasi politik.
“Iya, kan sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik, kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi, jadi menjadi ramai sekali,” ujar Jokowi.
Meski demikian, Jokowi menyatakan dirinya tidak mempermasalahkan situasi tersebut.
“Tapi ya buat saya biasa saja,” katanya.
Pernyataan Jokowi menempatkan wacana pemakzulan Gibran dalam dua konteks: hak konstitusional yang dimiliki partai dan fraksi di DPR, serta dugaan operasi politik yang menurutnya ikut memperkeruh situasi.
Di sisi lain, proses pemakzulan wakil presiden tidak cukup hanya dengan munculnya tuntutan politik. Mekanismenya harus mengikuti ketentuan konstitusi dan prosedur hukum yang berlaku.
PROJO memandang pentingnya menjaga kehidupan politik tetap berada dalam koridor konstitusi. Perbedaan pandangan dan kritik dalam demokrasi merupakan hal yang wajar, tetapi setiap langkah politik harus mengikuti aturan hukum dan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.***
PROJO.or.id — Setia di Garis Rakyat











