PERISTIWA penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia adalah alarm keras bagi demokrasi kita, sebuah peringatan bahwa kekerasan terhadap warga sipil, apalagi oleh oknum aparat negara, masih menjadi bayang-bayang yang belum sepenuhnya sirna dari republik ini.
Ketika Prabowo Subianto menyebut tindakan tersebut sebagai terorisme, publik tentu berharap pernyataan itu tidak berhenti sebagai retorika politik.
Sebab, terorisme bukan hanya soal motif ideologis atau jaringan ekstrem, tetapi juga soal metode: menebar ketakutan, melumpuhkan keberanian sipil, dan menciptakan efek gentar di ruang publik. Dalam konteks ini, serangan terhadap Andrie Yunus jelas memenuhi unsur tersebut.
Namun, persoalan utama bukan hanya pada tindakan itu sendiri, melainkan pada siapa yang diduga melakukannya: personel Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Jika dugaan ini terbukti, maka kita sedang berhadapan dengan problem serius – penyalahgunaan kewenangan oleh institusi yang seharusnya bekerja dalam senyap demi menjaga keamanan negara, bukan mencederai warga sipil.
Di sinilah letak krisisnya: ketika instrumen negara yang diberi mandat untuk melindungi justru berbalik menjadi ancaman.
Supremasi Hukum di Persimpangan
Kasus ini kembali membuka perdebatan lama tentang dualisme sistem peradilan militer dan sipil. Desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) agar para pelaku diadili di peradilan umum bukan tanpa alasan.
Kejahatan yang dilakukan terhadap warga sipil, di ruang publik, dengan dampak yang luas, semestinya diproses dalam sistem hukum yang transparan dan dapat diawasi publik.
Jika proses hukum hanya berhenti di ranah internal militer, publik akan kembali dihadapkan pada pertanyaan klasik: apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau sekadar diselesaikan?
Kepercayaan publik terhadap institusi negara sangat ditentukan oleh keterbukaan dan akuntabilitas. Dalam kasus seperti ini, keadilan tidak cukup hanya dilakukan – ia harus terlihat dilakukan.
Evaluasi Institusional: Sebuah Keniscayaan
Pernyataan dari LBH Jakarta yang meminta evaluasi terhadap Bais, bahkan hingga level Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, bukanlah sikap berlebihan. Justru di situlah esensi kontrol sipil dalam negara demokrasi: tidak ada institusi yang kebal dari evaluasi.
Intelijen militer memiliki peran strategis, tetapi juga sangat rentan disalahgunakan jika tidak diawasi dengan ketat.
Ketika operasi intelijen bergeser dari pengumpulan informasi menjadi tindakan represif terhadap warga sipil, maka garis batas antara keamanan dan pelanggaran HAM telah dilampaui.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme kerja intelijen militer, mulai dari rantai komando, prosedur operasi, hingga sistem pengawasan internal.
Negara Tidak Boleh Gagal Melindungi
Kondisi Andrie Yunus yang mengalami kerusakan kornea dan luka bakar serius adalah tragedi kemanusiaan. Namun lebih dari itu, ia adalah simbol dari rapuhnya perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM di Indonesia.
Jika seorang aktivis bisa diserang secara brutal di ibu kota negara, maka pesan yang tersirat sangat jelas: ruang aman bagi kritik semakin menyempit.
Padahal, demokrasi justru hidup dari kritik.
Negara yang sehat bukanlah negara yang membungkam suara berbeda, melainkan yang mampu mengelola perbedaan tanpa kekerasan.
TGPF: Jalan Tengah yang Mendesak
Usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) patut dipertimbangkan secara serius. TGPF bukan hanya alat investigasi, tetapi juga simbol komitmen negara terhadap transparansi.
Dengan melibatkan unsur masyarakat sipil, proses pengungkapan fakta akan lebih kredibel dan mengurangi potensi konflik kepentingan.
Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa kasus-kasus besar yang melibatkan aparat negara sering kali mandek atau kabur jika tidak ada tekanan publik dan mekanisme independen.
Ujian Kepemimpinan dan Demokrasi
Kasus ini adalah ujian bagi pemerintahan Prabowo Subianto: apakah negara benar-benar berpihak pada keadilan, atau justru melindungi institusinya sendiri?
Lebih luas lagi, ini adalah ujian bagi demokrasi Indonesia. Apakah kita masih memegang teguh prinsip supremasi sipil, atau perlahan kembali pada pola lama di mana kekuasaan berada di atas hukum?
Sejarah akan mencatat bagaimana negara merespons peristiwa ini. Dan publik, seperti biasa, tidak hanya menunggu – mereka menilai.
Karena dalam negara demokrasi, kekuasaan sejati bukan berada di tangan senjata, melainkan pada kepercayaan rakyat.***
Karl Sibarani, Ketua Bidang Sosial Budaya DPP Projo












